PROSEDUR PEMBUATAN SHGB
Setelah mendatangi tempat yang dibutuhkan, berikut tahap pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang harus Anda ikuti :
1. Menyiapkan data dan dokumen.
Anda perlu menyiapkan data-data objek permohonan, seperti luas bidang tanah dan status kepemilikan. Untuk perkantoran atau badan hukum juga perlu menyiapkan fotokopi akta dan surat keputusan penunjukkan.
Bagi pemohon perseorangan, dokumen lain yang perlu disiapkan diantaranya :
- Fotokopi kartu identitas
- Sertifikat
- Girik (surat kuasa atas lahan)
- Surat kavling
- Bukti pelunasan dan akta tanah atau bangunan yang telah dibeli
- PPAT
- Putusan pengadilan
- Surat ukur
- Gambaran kondisi objek
- Jika ada, bisa mencantumkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Khusus untuk surat ukur, apabila Anda belum memilikinya, badan berwenang akan mengutus Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran.
2. Membuat permohonan.
Anda perlu membuat permohonan secara tertulis kepada pihak atau pejabat yang berwenang, seperti Kepala Kantor Pertanahan/Kanwil BPN/BPN disertai dokumen yang telah disiapkan. Badan tersebut akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda untuk di proses. Kemudian, Anda akan mendapatkan tanda terima.
3. Cek ulang kelengkapan berkas.
Pihak berwenang akan memeriksa kelengkapan dokumen berdasarkan data yuridis dan fisik permohonan Sertifikat HGB. Setelah itu baru diputuskan apakah berkas tersebut bisa diproses lebih lanjut sesuai UU.
4. Penyusunan risalah pemeriksaan lahan.
Jika berkas yang diajukan oleh pemohon sudah lengkap dan bisa ditindaklanjuti, maka badan berwenang akan mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksa Tanah. Jika dokumen belum lengkap, maka Anda akan diminta melengkapinya terlebih dulu.
5. Surat keputusan diterbitkan.
Setelah proses pemeriksaan berkas selesai, maka badan berwenang akan menerbitkan keputusan terkait pemberian atau penolakan Hak Guna Bangunan pada pemohon. Keputusan tersebut tentu telah dipertimbangkan dan disertai dengan alasan.
6. Pembayaran pajak.
Setelah surat keputusan turun dan Anda mendapatkan Hak Guna Bangunan, maka Anda diwajibkan membayar pemasukan kepada negara. Nominal pembayaran sesuai dengan yang telah ditetapkan.
7. Pembukuan Sertifikat HGB.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, HGB kemudian akan dibukukan dalam buku tanah yang akan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
8. Sertifikat diterbitkan.
Penerbitan sertifikat dilakukan setelah Hak Guna Bangunan terdaftar pada buku tanah. Hal ini berdasarkan PP Pasal 31 No. 24 Tahun 1997.
9. Proses tanda tangan sertifikat.
Sertifikat Hak Guna Bangunan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau yang mewakilinya.
10. Penyerahan.
Serah terima sertifikat kepada pemohon atau pemegang hak.
BIAYA SHGB
Jika masa berlaku Sertifikat HGB Anda telah habis, maka Anda memerlukan biaya perpanjangan HGB. Perhitungan biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan adalah sebagai berikut :
Jangka waktu perpanjangan HGB : 30 x 1%
Hasil penjumlahan di atas kemudian dikalikan dengan NPT (Nilai Perolahan Tanah) yang telah dikurangi sebelumnya dengan NPTTTKUP (Nilai Perolahan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan) dan dikalikan 50%.
Keterangan :
Nominal 30 merupakan maksimal jangka waktu HGB sebelum diperpanjang yaitu 30 tahun Nilai NPT dan NPTTTKUP bisa dilihat dalam SPT PBB tanah SHGB
Contoh :
Jangka waktu perpanjangan HGB yang diberikan adalah 20 tahun, dengan nilai NPT - NPTTTKUP tanah dengan luas 250 m2 adalah Rp400.000.000. Maka biaya perpanjangan yang dibutuhkan yaitu :
20⁄30 x 1% = 0,0067
0,0067 x Rp400.000.000 x 50% = Rp1.340.000
Jadi, biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SHGB sebesar Rp1.340.000
PERHITUNGAN BIAYA SHGB KE SHM
Jika Anda ingin meningkatkan kepemilikan ke SHM. maka Anda memerlukan biaya SHGB ke SHM. Perhitungannya sebagai berikut: 2% x (NJOP tanah - Rp60 juta)
Contoh :
Tanah dengan luas 120 meter persegi memiliki NJOP sebesar Rp1.000.000 per meter persegi. Maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar :
2% x (1.000.000 x100 - 60.000.000) 2% x (100.000.000 - 60.000.000) 2% x 40.000.000 = 800.000
Maka, biaya SHGB ke SHM yang diperlukan sebesar Rp800.000
KEUNTUNGAN PEMEGANG SHGB
Bagi Anda yang memiliki budget terbatas dan menginginkan investasi jangka menengah, maka Sertifikat ini akan memberikan banyak keuntungan. Pembelian bangunan HGB lebih murah dibanding haru membeli SHM. Lahan dengan Hak Guna Bangunan juga cocok bagi kita yang ingin membuka perusahaan atau bisnis.
Sertifikat HGB juga cukup menguntungkan bagi WNA yang tidak bisa memiliki SHM. dengan adanya Sertifikat HGB, WNA bisa mendirikan rumah atau perkantoran di Indonesia. Hal ini tentu juga akan menguntungkan ekonomi negara dalam bidang properti.
Sekarang Anda telah mengetahui kepanjangan SHGB dan pentingnya Sertifikat Hak Guna Bangunan dalam administrasi kepemilikan. Pastikan segala dokumen penting yang dibutuhkan telah terpenuhi saat Anda hendak melakukan transaksi properti untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.