MAKELAR KASUS (MARKUS)
Markus (makelar kasus), berarti kegiatan makelar atau jasa seseorang untuk memenangkan sebuah kasus. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara mempengaruhi keputusan pengadilan, maupun mempengaruhi di tingkat prosedurnya. Sehingga, markus ini dekat terkait dengan para penegak hukum.
Makelar kasus (markus) pada hakikatnya mencerminkan pengertian intervensi terhadap suatu proses administrasi, dalam hal ini proses penegakan hukum. Berbeda dengan proses intervensi lainnya yang mungkin bertujuan positif, markus meletakkan memenangkan klien dengan segala cara sebagai kepentingan dan tujuan. Perlu digaris bawahi bahwa target markus tidak selalu harus berupa tindakan yang menyimpang dari hukum, tetapi juga, seperti dalam dunia perdagangan, tampil sebagai makelar yang profesional, dengan menjembatani kepentingan pihak-pihak terkait. Walau dalam prakteknya sudah telanjur dipersepsikan jelek, markus tidak selalu membela yang salah, tetapi juga membela yang benar (korban).
MARKUS DALAM ARTI NEGATIF
Dalam uraian ini, kita batasi pada pembahasan markus dalam arti yang negatif, yang berupaya melakukan intervensi untuk menghasilkan tindakan, keputusan, dan atau perlakuan pejabat penegak hukum yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Tindakan penegak hukum di sini mencakup seluruh rangkaian kegiatan, dari penyidikan termasuk penahanan sampai penjatuhan vonis putusan pengadilan. Proses tersebut melibatkan bahkan jaringan mulai penyelidik, penyidik, petugas rumah tahanan, pengacara, penuntut umum, sampai hakim, termasuk hakim-hakim dalam peradilan agama dan pejabat pada lembaga-lembaga publik yang menyelesaikan sengketa. Proses pemasyarakatan tidak tercakup, karena proses tersebut tidak lagi berurusan dengan kasus, melainkan orang. Walaupun tidak berarti tak ada penyelewengan, terutama berkaitan dengan pungutan atau uang pelicin untuk kemudahan kunjungan dan perlakuan istimewa oleh petugas lembaga pemasyarakatan termasuk petugas rumah tahanan.
Pemahaman atas markus juga harus dibedakan dari sikap dan perbuatan pejabat penegak hukum yang menginisiasi penyimpangan. Secara moral, tindakan mereka menuntut pertanggung jawaban yang lebih berat karena mengkhianati profesi, sehingga dapat dikenakan dua bentuk tindakan hukum, yaitu pelanggaran pidana dan kode etik.
Kerja sama antara markus dan pejabat yang diintervensi dibangun dengan menggunakan instrumen barang dan/atau jasa, baik dalam bentuk tunai (uang/materi lain) maupun janji, seperti promosi, mutasi ke tempat/jabatan basah, pendidikan dan jabatan, bahkan jabatan sambilan pada dan/atau pemberian saham perusahaan. Walaupun pelaku markus juga orang amatiran untuk sesuatu kasus, markus pada umumnya merupakan predikat untuk mereka yang biasa atau mencari nafkah dengan pekerjaan memakelari kasus. Peranan tersebut umumnya dimainkan oleh pengacara-pengacara yang juga mengkhianati profesinya. Selain itu, terutama dalam kaitan dengan instrumen janji, peranan markus dimainkan oleh pengacara, pengusaha, dan orang biasa yang menjalin hubungan akrab dengan petinggi hukum, bahkan dalam realitanya menemukan ada yang dipelihara oleh pimpinan Polri (mungkin insan awam kurang paham dengan lembaga penegak hukum lain).
Untuk mencapai tujuannya, kerja sama mereka dilakukan dengan modus-modus antara lain mengurangi alat bukti (jenis/jumlah barang bukti/saksi), mengatur saksi ahli, merekayasa (grand by design) berkas berita acara sehingga seolah-olah dipersalahkan tetapi karena pembuktian lemah dapat dipastikan akan dibebaskan oleh hakim, meringankan/mengurangi pasal yang dituduhkan, menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)/SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan), dan mempetieskan perkara. Pada tahap terakhir, target yang dituju adalah hukuman bebas/ringan, memenangkan perkara (perdata) yang salah, penuntut umum tidak melakukan banding/kasasi, dan lain-lain.
Karena menyangkut materi, kasus yang biasanya dimakelarkan adalah perkara dengan kerugian materi. Semakin besar nilai ekonomi materinya, semakin tinggi pejabat yang dilibatkan. Selain soal kerugian materi, juga menyangkut perkara yang melibatkan orang-orang berduit. Semakin kaya pihak yang beperkara, semakin besar cost yang diperlukan dan semakin tinggi pejabat yang dilibatkan.
Karena hanya menyangkut perkara tertentu, tidak semua pejabat penegak hukum terlibat dalam pergulatan markus, baik karena peluang menangani perkara tertentu (yang menjadi obyek markus) tidak dimiliki setiap personel (tergantung distribusi oleh pimpinan) maupun karena keengganan personel tertentu yang ingin memuliakan profesinya (kontrol moral). Hanya sebagian kecil dari mereka, tetapi biasanya terpelihara dengan baik dalam posisinya karena berhasil menjadi kaya dan dengan kekayaannya berhasil membangun kolusi dengan atasan/petinggi, termasuk pejabat pada manajemen personalia. Ihwal karakter demikian, dapat dikatakan bahwa praktek markus lebih banyak terjadi dalam kehidupan di kota dari pada di pedalaman yang mencerminkan pola hidup komunitarian.
UPAYA PENANGGULANGAN
Berbicara tentang upaya penanggulangan markus berarti berbicara tentang faktor-faktor yang menerangkan fenomena markus, baik yang bersumber dari individu maupun lingkungan organisasi dan sosial. Faktor lingkungan sosial merupakan push factors yang saling mempengaruhi dengan faktor lingkungan organisasi sebagai pull factors.
Faktor tersebut meliputi, antara lain :
1. Persepsi publik tentang kondisi internal yang belum sepenuhnya bersih sehingga menjadi daya tarik untuk terus menumbuh-suburkan praktek markus, dan.
2. Ketersediaan lapangan kerja (legitimated means) yang sangat terbatas (pengangguran) yang menjadikan kelemahan dalam proses penegakan hukum sebagai komoditas yang diperdagangkan.
Sementara itu, faktor individu sangat berkaitan dengan kemampuan pengendalian diri (self-control), khususnya aspek moral. Faktor individu juga tidak mudah dipisahkan dari pengaruh lingkungan sosial, khususnya nilai-nilai sosio kultural, seperti paternalistik dan tenggang rasa, yang acap kali menjadi kendala bagi upaya pemberantasan markus termasuk korupsi.
Pengawasan internal, baik pengawasan oleh atasan langsung maupun pengawasan fungsional, termasuk pengawasan eksternal dari lembaga-lembaga lain, masih dirasakan lemah dan kurang efektif. Sistem internal memiliki propensiti yang tidak bisa diharapkan berperan optimal, terutama dalam kaitan dengan solidaritas internal yang begitu kental, khususnya dalam jajaran kepolisian. Sementara itu, pengawasan masyarakat belum mendapat tempat yang layak dalam sistem pengawasan lembaga-lembaga penegak hukum, terutama belum terbukanya akses publik yang memadai.
Masalah anggaran merupakan faktor internal yang paling dominan menerangkan fenomena markus. Aspek pertama dari faktor ini menyangkut dukungan anggaran operasional, terutama yang dialokasikan pada unit-unit lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Diakui bahwa telah terjadi peningkatan yang berarti atas alokasi anggaran badan-badan penegak hukum, tetapi cenderung diprioritaskan untuk kepentingan satuan-satuan organisasi yang dipimpin langsung pejabat-pejabat tinggi terutama pada manajemen puncak. Akibatnya, petugas unit-unit operasional terpaksa harus membebani atau mengharap kontribusi warga guna menjamin tetap berjalannya roda organisasi dalam melayani masyarakat.
Aspek anggaran kedua menyangkut pemenuhan kebutuhan penghasilan personel. Faktor ini kita pandang menjadi paling dominan di antara semua variabel, karena juga memberi pengaruh melalui faktor-faktor yang disebut terdahulu. Faktor pengawasan organisatoris dan pengendalian diri yang lemah serta faktor lingkungan sosial (daya tarik) tidak lepas dari pengaruh penghasilan personel. Faktor ini pula bahkan yang mendorong terjadinya penyalahgunaan anggaran operasional. Walau demikian, tidak berarti semua personel penegak hukum mengatasi kekurangan penghasilannya dengan menyalahgunakan kekuasaan masih banyak insan yang bercorak dengan attitude budi pekerti mulia.