Sumber Hukum Di Indonesia
Sumber hukum merupakan landasan bagi suatu negara dalam menentukan hukum yang berlaku untuk mengatur wilayah dan tindakan warga negaranya. Dengan kata lain, sumber hukum adalah asal mula terjadinya hukum yang menimbulkan hukum. Secara lebih sederhana lagi, sumber hukum adalah sumber darimana hukum itu berasal.
Di Indonesia, ada 2 (dua) jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis adalah aturan-aturan hukum yang rinci dan formal, serta karena sifatnya termuat dalam bentuk tulisan, maka sumber hukum tertulis ini memilki kekuatan hukum yang jelas dan tidak mudah berubah.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, berikut merupakan sumber hukum tertulis di Indonesia :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sedangkan sumber hukum tidak tertulis adalah sumber hukum yang lebih mengacu kepada aturan-aturan hukum yang berupa tradisi, kebiasaan, atau nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat. Berikut ini yang termasuk sumber hukum tidak tertulis :
1. Hukum Kebiasaan/Adat (Custom)
2. Traktat/Konvensi (Treaty)
3. Yurisprudensi (Case Law/Judge Made Law)
4. Doktrin/Pendapat Ahli (Doctrine)
Sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD), kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.
Sumber hukum tertinggi
1. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia
2. UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia
Sumber hukum formal
1. Undang-undang, peraturan perundang-undangan yang disahkan lembaga legislatif
2. Kebiasaan dan adat, norma-norma yang diakui sebagai hukum karena diterima secara umum
3. Traktat atau perjanjian internasional, kesepakatan yang dibuat antara Indonesia dengan negara lain
4. Yurisprudensi atau putusan pengadilan, keputusan hakim yang menjadi acuan dalam kasus serupa
5. Pendapat ahli hukum terkenal atau doktrin, pandangan dari para pakar hukum yang diakui otoritasnya
Sumber hukum materiil
1. Keadilan masyarakat, Opini publik, Kondisi sosial ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Hasil penelitian ilmiah, Filsafat, Tradisi, Agama, Moralitas.
2. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Urutan sumber hukum di Indonesia adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
8. Tata urutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Pasal 7 ayat 1.
Selain peraturan perundang-undangan, Pancasila dan kebiasaan adat juga merupakan sumber hukum di Indonesia.
Penjelasan :
- Pancasila merupakan ideologi, pandangan, dan dasar negara Indonesia. Setiap hukum dan tata tertib yang dibuat harus selaras dengan sila-sila Pancasila.
- Kebiasaan dan adat merupakan salah satu sumber hukum formal.
- Traktat, perjanjian, atau konvensi internasional juga merupakan sumber hukum formal.
- Yurisprudensi atau putusan hakim juga merupakan sumber hukum formal.
- Pendapat ahli hukum terkenal juga merupakan sumber hukum formal.
- Tertib hukum adalah peraturan yang disepakati oleh suatu lembaga dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat.
POINT Consultant