Abuse of Power
Abuse of power adalah ketika seseorang yang memiliki
kekuasaan (power) lebih tinggi melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk
kepentingan pribadi.
Menurut Law Insider, abuse of power adalah penyalahgunaan
kekuasaan yang dilakukan seseorang dengan kedudukan tinggi. Orang yang
melakukan tindakan abuse of power menggunakan kekuatannya untuk menindas orang
lain yang kedudukannya lebih rendah.
Abuse of power adalah salah satu istilah yang belakangan
ini banyak diperbincangkan di media sosial. Terminologi ini dipakai untuk
menyebut tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh
orang-orang tertentu.
Menurut Miriam Budiardjo (2008) dalam buku Memahami
Kekuasaan Politik karya Muhtar Haboddin menjelaskan bahwa kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang
atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan
dari orang yang mempunyai kekuasaan.
Jabatan dan kekuasaan merupakan dua hal yang saling
berkaitan. Saat seseorang memiliki jabatan, secara otomatis ia akan mendapatkan
kewenangan-kewenangan tertentu yang disebut kekuasaan.
Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum
Konstitusional karya Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of
power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai
kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Penyalahgunaan kekuasaan secara umum tidak hanya merujuk
pada pejabat pemerintahan atau aparat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi
seseorang dengan jabatan apa pun yang bertindak sewenang-wenang.
Orang yang melakukan abuse of power menggunakan kekuatan
atau wewenang mereka untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah.
Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang
melawan hukum.
Beberapa bentuk abuse of power secara umum yang sering
dijumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya penyuapan, korupsi, pengancaman
atau penghinaan kepada bawahan, dan lain sebagainya.
Abuse of Power Menurut
Hukum di Indonesia
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan
dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun. Ada pun ciri-ciri
dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah sebagai berikut :
1.
Menyimpang dari
tujuan atau maksud pemberian kewenangan. Kewenangan yang diberikan kepada
pejabat harus selalu digunakan sesuai maksud dan tujuan yang mengarah pada
kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,
apalagi sampai merugikan orang lain, tindakan tersebut sudah termasuk kategori
abuse of power.
2.
Menyimpang dari
tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas. Asas legalitas
merupakan prinsip dasar hukum, dimana setiap perbuatan harus didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kegiatan pejabat yang
melanggar hukum termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
3.
Menyimpang dari
tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum
Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini antara lain
asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan
umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan
sebagainya.
Pemerintah pada suatu negara merupakan salah satu unsur
atau komponen dalam pembentukan negara yang baik.Terwujudnya pemerintahan yang
baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan
pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan,
partisipatif, akuntabel dan demokratis.
Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik
memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau
peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Alat
pemerintahan tersebut adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)
sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pejabat
pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil
penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan/kelompok. Kalau itu yang
terjadi, tanpa disadari bahwa itu merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan,
yang disebut abuse of power. Perwujudan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut
sebagian besar berdampak pada terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Adakalanya tindakan
penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut disebabkan karena kebijakan
publik yang hanya dipandang sebagai kesalahan prosedur dan administratif, akan
tetapi apabila dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian dan keuangan
negara, maka sesungguhnya itu adalah tindak pidana.
Persolan korupsi yang terjadi dari penyalahgunaan
jabatan, terkait dengan kompleksitas masalah moral atau sikap mental, masalah
pola hidup, kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial. Masalah kebutuhan
atau tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial ekonomi, masalah struktur atau
sistem ekonomi, masalah sistem atau budaya politik, masalah mekanisme
pembangunan dan lemahnya birokrasi atau prosedur administrasi (termasuk sistem
pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, kasus tindak pidana korupsi dengan modus
penyalahgunaan wewenang jabatan bersifat multidimensi dan kompleks. Sekalipun
tindak pidana korupsi bersifat multidimensi dan kompleks, akan tetapi ada satu
hal yang merupakan penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi khususnya
dalam birokrasi, yaitu kesempatan dan jabatan
atau kekuasaan. Seseorang akan cenderung menyalahgunakan jabatan atau
kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,
apabila mempunyai kesempatan.
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan
sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur penting yang dimaksudkan adalah penyalahgunaan
wewenang, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan khususnya dalam pengelolaan dan
peruntukkan keuangan negara oleh aparatur negara, sesungguhnya itu merupakan
tindak pidana korupsi oleh karena sifatnya merugikan perekonomian negara dan
keuangan negara.
Artinya bahwa sekalipun itu dipandang hanya sebagai
kebijakan publik yang sifatnya administratif, akan tetapi apabila sudah
berakibat pada merugikan perekonomian negara dan keuangan negara, maka
sesusngguhnya itu adalah merupakan tindak pidana.
Mencermati apa yang dikemukakan di atas, maka
penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan atau jabatan dapat dipandang sebagai perbuatan
melawan hukum. Hal ini dimaksudkan karena perbuatan penyalahgunaan wewenang
merupakan perbuatan yang tercela, oleh karena orang cenderung melaksanakan
sesuatu tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang seharusnya
dilaksanakan.
Akan tetapi malahan sebaliknya, yaitu memanfaatkan
kesempatan yang ada dengan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Dalam ketentuan perundang-undangan mengatur
tentang bagaimana perbuatan atau tindakan penyalahgunaan kewenangan itu harus
bersifat merugikan keuangan negara, maka tindakan ini rentan dan seringkali
ditemui di kalangan aparatur negara atau pegawai negeri sipil.
Mengingat peranan dan kedudukan pegawai negeri adalah
aparatur negara yang juga memegang kekuasaan, maka tidaklah berlebihan bahwa
dalam diri pegawai negeri terdapat potensi untuk menyalahgunakan kedudukan,
kewenangan atau kekuasaannya.
Penyalahgunaan Wewenang Jabatan
(Abuse Of Power)
Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang
yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk
kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat
merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat
dianggap sebagai tindakan korupsi.
Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat
dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar,
beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan
itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.
Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan
tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk
kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam
sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang
diperuntukkan baginya secara bebas. Makin ting gi jabatannya, makin besar
kewenangannya.
Tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dipandang
sebagai tindakan yang tidak wajar. Kondisi demikian merupakan sebuah kesesatan
publik yang dapat merugikan organisasi secara menyeluruh. Dalam keadaan di mana
masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi, korupsi berjalan
seperti angin lewat.
Abuse of Power di Tempat Kerja
Abuse of power adalah ketika seseorang yang memiliki
kekuasaan (power) lebih tinggi melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk
kepentingan pribadi.
Biasanya, abuse of power sering terjadi di lingkungan dan
tempat pekerjaan tempat mengais pundi-pundi sehari-hari yang kurang pengawasan
dan tidak memiliki kesadaran atas perilaku dari pengisi posisi tinggi di
perusahaan.
Bentuk-bentuk abuse sendiri di antaranya seperti
pelecehan seksual, kekerasan fisik, penghinaan, dan lain sebagainya.
Bahkan, mengutip dari Career Trend, nada bicara yang
tinggi atau penggunaan bahasa yang kasar dari seorang atasan ke karyawannya pun
tergolong abuse of power.
Contoh Abuse of Power dalam
Kehidupan Sehari-hari
Berikut adalah contoh tindakan penyalahgunaan kekuasaan
atau abuse of power yang mungkin sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari,
terutama di lingkungan kerja :
1.
Mendahulukan
kepentingan pribadi daripada kepentingan perusahaan, lembaga, atau organisasi
yang dipimpinnya.
2.
Memaksa orang lain
mengikuti peraturan meskipun dirinya sendiri tidak melakukannya.
3.
Melakukan ancaman
terhadap bawahan yang tidak bekerja sesuai dengan keinginannya.
4.
Memperlakukan
bawahan dengan buruk karena hal-hal sepele atau sesuatu yang bersifat pribadi.
Melakukan tindakan pelecehan seksual kepada bawahan atau
karyawan dan masih banyak lagi.
Contoh dan Dampak Abuse of Power
Beberapa contoh dari abuse of power di tempat kerja :
1.
Atasan yang terus
mengancam karyawannya bahwa mereka akan dipecat atau digantikan.
2.
Mempermalukan
karyawan di depan rekan kerjanya.
3.
Memaksa karyawan
untuk melakukan lembur beberapa kali dalam seminggu tanpa dibayar lebih.
4.
Atasan yang
memperlakukan karyawannya dengan buruk karena mood-nya sedang tidak bagus.
5.
Reaksi merendahkan
ketika karyawan mengajukan pertanyaan seorang atasan yang terus menyalahkan
karyawan meskipun ia yang harusnya bertanggung jawab.
6.
Tidak memberikan
informasi penting yang harus diketahui seorang karyawan.
7.
Mementingkan
kepentingan pribadi di atas kepentingan perusahaan.
8.
Memaksa orang lain
untuk mengikuti peraturan perusahaan meski dirinya tidak melakukannya.
9.
Membuat permintaan
berbau seksual dari karyawan atau melakukan kontak fisik yang tidak pantas.
10. Mengintervensi serta mengganggu rekan kerja atau karyawan
lain untuk bekerja secara efisien.
11. Memaksa rekan kerja atau karyawan untuk melanggar
peraturan perusahaan. Tentunya, terdapat dampak negatif di lingkungan kerja
dengan praktik abuse of power oleh seorang atasan.
DAMPAK ABUSE OF POWER
Berikut adalah beberapa dampaknya :
1.
Membuatmu rentan
stres ketika bekerja.
2.
Banyak laporan
seputar harrasment.
3.
Tekanan kerja jadi
sangat tinggi.
4.
Kurangnya
kepercayaan terhadap satu sama lain, terutama atasan, di tempat kerja.
5.
Tingkat turnover
karyawan yang tinggi.
6.
Tingkat
ketidakhadiran karyawan yang tinggi.
7.
Produktivitas
karyawan yang rendah
Cara Menghadapi Abuse of Power di Lingkungan dan tempat pekerjaan tempat mengais pundi-pundi sehari-hari.
Berikut adalah beberapa hal
yang bisa anda pembaca blog ini, lakukan untuk menghadapi abuse of power di lingkungan
dan tempat pekerjaan tempat mengais pundi-pundi sehari-hari :
1.
Bedakan perilaku
yang salah dan benar. Salah satu masalah yang membuat kita sulit untuk
menghadapi abuse of power di lingkungan dan tempat pekerjaan tempat mengais
pundi-pundi sehari-hari adalah tidak tahu perilaku seperti apa yang salah dan
benar. Berikut adalah beberapa contoh perilaku yang salah dan tergolong abuse
of power :
a.
Atasan memintamu
untuk menyelesaikan masalah yang ia buat di lingkungan dan tempat pekerjaan
tempat mengais pundi-pundi sehari-hari.
b.
Memintamu untuk
tetap di lingkungan dan tempat pekerjaan tempat mengais pundi-pundi sehari-hari
setelah jam kerja.
c.
Menyuruhmu untuk
melakukan pekerjaannya.
d.
Memintamu untuk
tutup mulut seputar kesalahan atau tindakan ilegalnya.
e.
Membuat kontak
fisik yang tidak pantas.
f.
Menggunakan bahasa
yang tidak pantas ketika berkomunikasi denganmu.
g.
Melakukan bullying
terhadapmu di hadapan rekan kerja ataupun ketika sendiri.
h.
Melakukan blackmail
(pemerasan/memeras, pemfitnahan (Chantage), ancaman).
2.
Hadapi secara
langsung. Artinya, ketika anda pembaca blog ini,tahu bahwa ada seseorang yang
melakukan abuse of power di tempat kerja, cobalah untuk menanyakan apa alasan
dari perbuatannya. Hal ini membuatmu bisa melakukan konfrontasi namun tetap
secara profesional. Tanyakan juga apa hal yang bisa anda pembaca blog ini,lakukan
untuk membuatnya berhenti melakukan hal tersebut kepadamu. Hal ini karena
seseorang yang melakukan abuse of power tahu bahwa apa yang ia lakukan adalah
suatu hal yang salah namun tidak ingin berhenti karena merasa dibiarkan.
3.
Dokumentasikan. Jika
anda pembaca blog ini, ingin membawa masalah ini ke atasan yang lebih tinggi
atau HRD, pastikan untuk melakukan dokumentasi sebagai barang bukti. Hal-hal
seperti rekaman suara, foto, atau screenshot sebuah percakapan bisa menjadi
barang bukti ke HRD. Dari sana, jelaskan secara detail apa yang atasanmu
lakukan dan minta rekan kerjamu untuk menjadi saksi atas perlakuan abuse of
power tersebut.
4.
Jangan bereaksi
berlebihan dan ketahui batasan. Terkadang, atasan bereaksi buruk karena
berbagai alasan, salah satunya karena performa buruk dan telah berlangsung
cukup lama. Tentu saja jika atasan memarahimu, hal tersebut masih berada dalam
batas normal karena anda pembaca blog ini,sendiri pun turut berperan dalam
masalah ini. Namun, jika atasanmu terus bersikap buruk terhadapmu meskipun anda
pembaca blog ini,telah mencoba untuk memperbaiki diri, maka itu bisa jadi tanda
bahwa atasanmu telah melewati batas.
Ada beberapa tindakan atasan yang bisa dikategorikan
sebagai bentuk abuse of power seperti berikut :
1.
Selalu mengingatkan
karyawan bahwa dirinya bisa digantikan dan dipecat kapan saja.
2.
Mempermalukan atau
memarahi karyawan di depan rekan kerjanya.
3.
Memaksa karyawan
untuk bekerja overtime beberapa kali dalam seminggu tanpa uang lembur.
4.
Memperlakukan
karyawan dengan tidak baik ketika dirinya sedang bad mood (perasaan sedang
buruk).
5.
Merendahkan
pertanyaan yang diajukan karyawan.
6.
Ketika ada masalah
dalam pekerjaan, atasan yang melakukan tindakan abuse of power akan langsung
menyalahkan bawahannya dan tidak melakukan introspeksi diri.
7.
Menahan informasi
penting yang sebenarnya perlu diketahui oleh karyawan.
8.
Mendahulukan
kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan.
9.
Memaksa karyawan
untuk mengikuti peraturan perusahaan walau dirinya sendiri tidak memberi
contoh.