KHAWARIJ
Khawārij (Khowaarij, secara harfiah berarti Mereka yang Keluar) ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran
(golongan di agama Islam) dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya.
Khawarij adalah sekte yang terbentuk karena ketidaksetujuan terhadap keputusan Ali, karena Ali telah bersedia dan menerima tahkim, maka akhirnya sekte tersebut keluar dari kelompok Ali tersebut. Aliran Khawarij ini muncul karena ketidaksetujuan dan sebagai wujud protes kepada Ali yang telah menerima tahkim, yang pada akhirnya aliran ini keluar dari kelompok Ali. Aliran Khawarij mempunyai doktrin-doktrin pokok yang sifatnya terlalu radikal, anarchis, yang memusuhi semua pihak dan tidak mau diatur. Pada akhirnya aliran ini mengalami perkembangan, yaitu terpecah menjadi sub-sekte yang kecil-kecil, karena perbedaan pandangan terhadap suatu masalah. Murji’ah adalah sekelompok atau segolongan orang yang menunda keputusan mengenai masalah-masalah perselisihan seperti khilafah dan lain sebagainya, sampai di hadapan Tuhan, ketika manusia menghadap Tuhan nanti. Latar belakang kemunculan aliran Murji’ah adalah ketidaksetujuan dengan pendapat kaum Khawarij, yang menghukumi kafir orang-orang yang melakukan dan menyetujui tahkim. Ajaran pokok murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik politik maupun teologis. Aliran Murji’ah mengalami perkembangan, yaitu dengan terbagi menjadi sub-sekte yang kecil-kecil. Hal itu dikarenakan perbedaan pendapat yang bersifat internal tentang permasalahan-permasalahan yang muncul.
Disebut Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin.
Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman khalifah Ali bin Abi Thalib ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khoruro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah. Dalam mengajak umat mengikuti garis pemikiran mereka, kaum Khawarij sering menggunakan kekerasan dan pertumpahan darah.
Kata Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian keluar dan meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun 37/648 Masehi dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sufyan perihal persengketaan khalifah.
Sumber pemikiran, sifat dan karakter Khawarij awalnya dari seseorang yang bernama Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim. Awalnya dia telah menuduh Rasulullah Muhammad SAW tidak adil dalam pembagian harta rampasan perang, ucapannya membuat Umar bin Khattab atau Khalid bin Walid hendak memenggal lehernya, akan tetapi dicegah oleh Rasulullah Muhammad SAW. Ciri khas Khawarij lainnya adalah mengkafirkan pemerintah kaum muslimin dan orang-orang yang bersama pemerintah tersebut (karena melakukan dosa-dosa besar), memberontak kepada pemerintah kaum muslimin, menghalalkan darah dan harta kaum muslimin. Dalam riwayat lain disebutkan, Sesungguhnya akan lahir dari orang ini suatu kaum yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak sampai melewati kerongkongannya, mereka membunuh orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala. Mereka terlepas dari Islam sebagaimana anak panah yang terlepas dari busurnya. Kalau aku menjumpai mereka sungguh akan aku perangi mereka sebagaimana memerangi kaum ‘Ad.
Kemudian perkembangan gerakan Khawarij membesar pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini ada di Irak selatan, disuatu tempat yang disebut Khouro, Kuffah. Khawarij merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syi’ah. Gerakan ini berakar sejak zaman Khalifah Utsman bin Affan dibunuh, dan kaum Muslimin kemudian mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ketika itu, kaum Muslimin mengalami kekosongan kepemimpinan selama beberapa hari.
Setelah Utsman bin Affan dibunuh oleh orang-orang yang membencinya, kaum muslimin mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, setelah beberapa hari kaum muslimin hidup tanpa seorang khalifah. Kabar kematian 'Ustman kemudian terdengar oleh Mu'awiyyah, yang mana dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan 'Ustman bin Affan.
Sesuai dengan syariat Islam, Mu'awiyyah berhak menuntut balas atas kematian 'Ustman. Mendengar berita ini, orang-orang Khawarij pun ketakutan, kemudian menyusup ke pasukan Ali bin Abi Thalib. Mu'awiyyah berpendapat bahwa semua orang yang terlibat dalam pembunuhan 'Ustman harus dibunuh, sedangkan Ali berpendapat yang dibunuh hanya yang membunuh 'Ustman saja karena tidak semua yang terlibat pembunuhan diketahui identitasnya. Akhirnya terjadilah perang shiffin karena perbedaan dua pendapat tadi. Kemudian masing-masing pihak mengirim utusan untuk berunding, dan terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak. Melihat hal ini, orang-orang khawarijpun menunjukkan jati dirinya dengan keluar dari pasukan Ali bin abi Thalib. Mereka (Khawarij) merencanakan untuk membunuh Mu'awiyyah bin Abi Sufyan dan Ali bin Abi Thalib, tetapi yang berhasil mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib.
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah :
1. Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan suatu suku, bangsa atau keturunan Rasulullah Muhammad ﷺ (bangsa Arab) saja, bahkan dari kalangan mana saja. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya Utsman dianggap telah menyeleweng.
5. Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6. Mengharuskan seorang khalifah berbuat adil dan menetapi syariat Islam.
7. Khalifah yang dianggap telah menyimpang dari syariat Islam wajib diturunkan, bila perlu secara paksa dan dibunuh.
8. Melakukan pemberontakan kepada Khalifah yang mereka anggap dzalim dan tidak adil.
9. Muawiyah dan Amru bin Ash serta Abu Musa Al-Asy'ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
10. Pasukan perang Jamal yaitu Aisyah, Thalhah, dan Zubair yang melawan Ali adalah kafir. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim dan dia bisa disebut kafir, sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam Dar al-Harb (negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam Dar al-Islam (Negara Islam).
11. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk ke dalam neraka).
12. Memalingkan ayat-ayat Al-quran yang tampak mutasabihat (samar).
13. Membolehkan membunuh golongan di luar kelompoknya.
Aliran Khawarij dalam perkembangan selanjutnya pecah lagi menjadi beberapa sekte dari yang paling keras adalah sekte Azariqah di bawah pimpinan Nafi Ibnu Azraq. Golongan ini berpendapat bahwa orang-orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka adalah kafir dan akan kekal selama-lamanya dalam neraka, walaupun ia meninggal ketika masih anak-anak. Termasuk dalam sekte ini adalah Abdurrahman bin Muljam yang membunuh Khalifah Ali ketika sedang sholat Subuh di Kufah. Ada juga sekte yang lebih lunak seperti kelompok Najdah Ibnu Amir Al-Hanafi dari Yamamah, kelompok Ziad Ibnu Asfar. Sedangkan yang paling lunak adalah sekte Ibadiah pimpinan Abdullah bin Ibad yang tidak sampai mengkafirkan dan masih menganggap Islam kelompok di luar mereka.
Tokoh-tokoh utama Khawarij antara lain :
1. Urwah bin Hudair
2. Mustarid bin Sa'ad
3. Hausarah al-Asadi
4. Quraib bin Maruah
5. Nafi' bin al-Azraq
6. 'Abdullah bin Basyir
Akibat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokohnya, Khawarij terpecah menjadi beberapa sekte, antara lain:
Sekte Muhakkimah, yang merupakan sekte pertama, yakni golongan yang memisahkan diri dari 'Ali bin Abi Thalib.
Sekte Azariqah yang lebih radikal, sebab orang yang tidak sepaham dengan mereka dibunuh.
Sekte Najdat yang merupakan pecahan dari sekte Azariqoh.
Sekte al-Ajaridah yang dipimpin 'Abd Karim bin Ajrad, yang dalam perkembangannya terpecah menjadi beberapa kelompok kecil seperti Syu'aibiyyah, Hamziyyah, Hazimiyyah, Maimuniyyah, dll.
Perpecahan itulah yang menghancurkan aliran Khawarij. Satu-satunya yang masih ada, Ibadi dari Oman, Zanzibar, dan Maghreb menganggap dirinya berbeda dari yang lain dan menolak disebut Khawarij.
CIRI-CIRI KAUM KHAWARIJ
Ciri kaum khawarij adalah karakter yang muncul dari sekelompok orang selama pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dikutip dari repository UIN Raden Intan, Lampung, kaum khawarij awalnya adalah pendukung Ali namun memutuskan keluar dari barisan.
Kaum khawarij adalah sekte yang meninggalkan barisan karena tidak sepakat dengan Ali, yang menerima tahkim (perjanjian) dalam perang siffin tahun 37 H/648 M. Persengketaan tentang khilafah ini terjadi antara kelompok pendukung Ali dan Dinasti Muawiyah.
Mereka menilai, tindakan Ali telah melanggar ketentuan Allah SWT. Dikutip dari buku Membongkar Ciri Kaum Munafik: Tafsir Surah al-Jumu'ah dan al-Munafiqun karya Sayid Ali Khamene'i, Syekh Nashir Makarim Syirazi, Syekh Ja'far Subhani, kaum khawarij memang memiliki penilaian sendiri pada Al Quran.
Kaum khawarij menjadikan ayat Al Quran keputusan menetapkan sesuatu hanyalah hak Allah SWT sebagai slogan. Mereka menafsirkan dengan pendapatnya sendiri kemudian memerangi Ali bin Abi Thalib karena dinilai bersebrangan dengan Al Quran.
Dikutip dari buku Islam Jalan Tengah Menjauhi Sikap Berlebihan Dalam Beragam karya Dr Yusuf Qardhawi, kaum khawarij sangat ketat dalam melaksanakan ibadah. Namun hal tersebut keburukan pikiran dengan menuduh orang yang tidak seperti mereka telah keluar Islam.
Mereka telah tertipu setan sehingga menganggap baik perbuatan mereka yang jahat. Telah sesatlah amalan mereka dalam kehidupan ini, sedang mereka mengira perbuatan yang dilakukannya baik.
Ciri-ciri kaum khawarij.
1. Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walau pun sama-sama menganut Islam
2. Menurut mereka, Islam yang benar adalah yang diamalkan kelompoknya. Islam lainnya dianggap tidak benar
3. Orang-orang Islam yang tersesat dan kafir perlu dikembalikan ke jalan yang benar, namun yang sesuai pemikiran kaum khawrij
4. Karena tidak sepaham dengan lingkungan sekitar, kaum khawarij mengangkat imam dari golongannya sendiri
5. Kaum khawarij bersikap fanatik dan tidak segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya.
Dr Yusuf Qardhawi juga menjelaskan, ciri kaum khawarij telah dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW :
سَيَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ؛ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Akan keluar di akhir zaman, sekelompok kaum yang pengalamannya kurang (pemahaman agamanya sedikit), akalnya bodoh. Mereka mendengung-dengungkan ucapan terbaik yang ada di muka bumi ini. mereka membaca Al-quran, namun tidak melewati tenggorokannya. Mereka melesat dari agama, sebagaimana anak panah melesat dari hewan sasaran. Jika kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka. Karena membunuh mereka ada pahalanya di sisi Allah, bagi yang berhasil membunuh mereka." (HR Bukhari).
SEJARAH MUNCULNYA GOLONGAN KHAWARIJ
Salah satu aliran awal dalam Ilmu Kalam adalah aliran Khawarij. Aliran ini muncul sebagai respons terhadap peristiwa tahkim atau arbitrase yang mendamaikan kelompok Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan setelah perang Shiffin pada tahun 37 hijriyah.
Menurut kelompok Khawarij, tindakan yang ditempuh oleh Ali dan Muawiyah dengan menyetujui perdamaian dalam peristiwa tahkim menyalahi hukum Allah SWT. Mereka menuding semua pihak yang menyetujui perjanjian tahkim telah murtad, kafir, dan keluar dari Islam.
Sekelompok orang yang berpaham semacam ini keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, menentang Muawiyah, serta semua orang yang menyetujui keputusan arbitrase tersebut. Dalam bahasa Arab, keluar artinya kharaja. Dari kata kharaja inilah muncul penamaan Khawarij, yang artinya orang-orang yang keluar dari barisan jemaah umat Islam, khususnya pendukung Ali dan Muawiyah.
Perseteruan politik antara Ali dan Muawiyah pada akhirnya tidak hanya memecah belah umat Islam dalam perkara politik, melainkan juga memicu perbedaan penafsiran agama. Aliran Khawarij, yang merupakan salah satu golongan dalam Ilmu Kalam, muncul sebagai respons atas konflik itu.
Sejarah Kelompok Khawarij Memberontak & Membunuh Khalifah Ali.
Secara definitif, Ilmu Kalam adalah ilmu yang mempelajari tema ketuhanan atau akidah. Padanan kata populernya adalah teologi Islam. Harun Nasution dalam buku Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah (1987) menuliskan bahwa Ilmu Kalam merupakan “ilmu yang membahas wujud Allah, sifat-sifat-Nya, kenabian, alam, dan hubungan Tuhan dengan makhluk-makhluknya".
Aliran Khawarij merupakan salah salah satu kelompok yang memiliki penafsiran tersendiri terhadap aspek ketuhanan dalam Islam, termasuk hubungan antara Allah dan hamba-hamba-Nya.
Penafsiran mereka terhadap teks agama tergolong kaku. Orang yang tidak sepaham dengan ajaran kelompok Khawarij mereka anggap sudah murtad, keluar dari Islam.
Saking radikalnya, kelompok Khawarij menuding Utsman bin Affan, Ummul Mukminin Aisyah, Ali bin Abi Thalib, dan banyak sahabat Nabi SAW lainnya sudah "kafir" karena tidak sepaham dengan mereka. Itulah mengapa, golongan Khawarij dianggap telah keluar dari jemaah dan paham kaum mayoritas muslimin.
Sihabul Milahudin dalam buku Akidah Akhlak (2020) menjelaskan, golongan Khawarij pun meyakini bahwa penyebutan nama kelompok mereka berasal dari Al-Quran surah An-Nisa ayat 100:
"Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul- Nya, kemudian kematian menimpanya [sebelum sampai ke tempat yang dituju], maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS. An-Nisa’ [4]: 100).
Bagi golongan Khawarij, keluarnya mereka dari barisan pendukung Ali bin Abi Thalib adalah untuk menegakkan "kebenaran." Di masa akhir pemerintahan Khalifah Ali, jumlah anggota kelompok ini diperkirakan sekitar 12.000 orang.
Belasan ribu orang itu kemudian bertolak menuju Desa Harur yang terletak di Kufah, Irak. Karena bertempat di Harur, nama lain Khawarij ialah aliran Haruriyah. Di kawasan itu, mereka mendirikan pemerintahan sendiri untuk menentang kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Salah satu tokoh Khawarij, yang bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasyidi, mereka pilih sebagai pemimpin (khalifah).
Gagasan Pokok dalam Doktrin Aliran Khawarij.
Terdapat sejumlah gagasan pokok dalam doktrin golongan Khawarij yang berkaitan dengan urusan politik hingga akidah. Setidaknya ada 3 doktrin utama yang diyakini oleh kaum Khawarij.
Pertama, gagasan politik Khawarij adalah fanatisme keagamaan. Bagi mereka, hukum Allah harus ditegakkan. Khawarij menganggap semua orang yang mereka nilai telah melanggar hukum Allah berarti sudah murtad, kafir, bahkan darahnya halal ditumpahkan.
Sejarah Kelompok Khawarij: Bermula karena Kecewa pada Khalifah Ali.
Kedua, golongan Khawarij meyakini pemerintahan yang sah adalah sistem khilafah dengan kepala negara dipimpin oleh seorang imam atau khalifah yang dapat dipilih secara bebas oleh umat Islam.
Ketika menjabat menjadi khalifah, masa jabatannya adalah permanen selama yang bersangkutan bersikap adil. Namun, apabila sudah melanggar hukum Allah, menurut kaum Khawarij, khalifah itu harus dihukum, bahkan dibunuh karena dianggap sudah murtad atau kafir.
Bagi kaum Khawarij, khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab adalah khalifah yang sah. Penerus 2 khalifah itu, yakni Utsman bin Affan, mereka anggap hanya sah menjadi khalifah sampai tahun ke-7. Selepas itu, Utsman dianggap oleh kaum Khawarij telah menyeleweng dan pantas dibunuh.
Demikian juga pemerintahan Ali, dianggap sah sampai ia menyetujui arbitrase dengan Muawiyah. Selepas itu, menurut paham kaum Khawarij, Ali pun pantas dibunuh. Pada akhirnya, Khalifah Ali kemudian meninggal pada tahun 661 M setelah diserang oleh salah satu pengikut Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam.
Ketiga, pemikiran golongan Khawarij mengenai akidah memuat doktrin yang sangat radikal. Bagi Khawarij, orang yang berbuat dosa besar layak dianggap kafir, sudah murtad, serta hubungannya dengan Allah terputus. Oleh karena itu, mereka meyakini orang-orang seperti itu layak dihabisi.
Setelah peristiwa Tahkim, orang-orang Khawarij menyampaikan protes kepada Ali dengan bilang, "Mengapa kalian berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum selain hukum yang ada pada sisi Allah."
Merespons pernyataan itu, Ali bin Abi Thalib bilang, "Itu [pernyataan Khawarij] adalah ungkapan yang benar, tapi mereka artikan dengan keliru," demikian dikutip dari ulasan "Khawarij dan Murjiah dalam Perspektif Ilmu Kalam" yang ditulis Rubini dalam jurnal Al Manar (Vol 7, No 1, 2018).