PENCEMARAN NAMA BAIK PANDANGAN ISLAM
Islam mengajarkan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Dengan majunya tekhnologi, maka Islam dengan ajaranya menjaga umatnya agar hidup tentram dan merdeka dalam memanfaatkan tekhnologi. Sehingga saat ini berkembang juga kejahatan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan tekhnologi. Oleh sebab itu dalam kasus pencemaran nama baik tersebut sangat merugikan korban, karena harkat dan martabatnya jadi rusak.
Bahwa Islam sangat mendukung kebebasan dalam memanfaatkan tekhnologi informasi, namun tetap pada jalur yang sudah ditetapkan al-Qur'an dan Hadis. Bukan kebebasan yang kebablasan. Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan kepanjangan tangan Hukum Islam. Artinya apa yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi ELektronik adalah hal yang baik untuk mencegah semakin semaraknya pencemaran nama baik di masyarakat; kedua, larangan dalam Pasal 27 ayat 3 dapat dikatakan tindak pidana, karena melihat dampaknya dapat merusak agama, nyawa, keturunan dan sebagainya. Adapun sanksinya menurut kepastian hukum Islam seperti apa yang telah ditetapkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidananya dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah.
Sedangkan penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan sanksinya dalam pandangan hukum Islam diqiyaskan dengan kajahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman, qazaf (menuduh zina), berita bohong, berita fitnah.
Sesuai dengan Al-Qur'an yaitu surat an-Nur ayat 11.
Dengan demikian kepastian hukum dalam hukum Islam terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan sanksi moral yakni tidak diterima kesaksiannya seumur hidup.
Serta tetap dengan mengedepankan asas-asas hukum dan keadilan yang beradab.
Di Negara yang menganut sistem demokrasi, penyampaian pendapat itu merupakan perbuatan yang bebas. Akibat kebebasan berpendapat saat ini maraknya pencemaran nama baik di media sosial, seperti halnya banyak yang terjadi kasus menghebohkan dunia maya.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana dalam hukum postif di Indonesia.
Sedangkan dalam hukum Islam pencemaran nama baik lebih dikenal dengan istilah perbuatan akhlak tercela, menuduh seperti halnya qadzf, menghina dan fitnah.
Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang pencemaran nama baik serta perbandingan pencemaran nama baik dalam hukum Islam dan hukum positif.
Untuk memperoleh jawaban masalah pencemaran nama baik.
Adapun hasil kajian, dalam hukum Islam pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan tercela atau akhlak yang tidak baik. Namun disisi lain juga bisa termasuk dalam kategori sebagai tindak pidana, dengan berbagai jenis perbuatannya, seperti memfitnah, menuduh wanita baik-baik berzina (qadzf), menghina, dan mencela.
Sedangkan hukum positif, pencemaran nama baik dikenal dengan istilah tindak pidana kehormatan dalam KUHP, yaitu terdapat dalam Pasal 310 KUHP.
Tindak pidana pencemaran nama baik terdiri dari menista (secara lisan), menista secara tertulis, fitnah dan penghinaan ringan. Kemudian juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif pada pencemaran nama baik melalui media sosial, dalam hukum Islam hukumannya tidak diatur secara khusus, tetapi jika termasuk dalam ranah menuduh berzina (qadzf), baru masuk dalam ranah hukuman, sedangkan jika hal ringan seperti menghina, maka dia termasuk dalam perbuatan tercela. Sedangkan dalam hukum postif baik itu bersifat ringan atau berat tetap dihukum sesuai dengan Pasal yang menjeratnya.
FIQH JINAYAH
Realitas menunjukkan ada tindakan salah tangkap yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan aparat.
Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik.
Bahwa perbuatan pencemaran nama baik atau mencemarkan kehormatan orang mempunyai arti yang sama dengan perbuatan menista seperti yang diatur dalam Pasal 130 KUHP. Tentu perbuatan pencemaran nama baik adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik itu dengan lisan maupun dengan tulisan, yang menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan rusaknya nama baik atau reputasi seseorang, dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, dan menyebarkan berita tersebut kepada khalayak ramai yang bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan.
Akhirnya Fiqh Jinayah memandang bahwa tindak pidana Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang diharamkan dan masuk kategori hukuman ta’zir (ditetapkan oleh hakim sebagai pengemban legitimasi di bidang penjatuhan hukuman).