Premanisme
Lemahnya karakter mental, moral, martabat masyarakat dan keberadaan
dari aturan hukum yang belum memadai menjadi salah satu alasan mengapa tindakan
premanisme belum dapat diselesaikan hingga saat ini.
Bahwa faktor yang menyebabkan preman melakukan kejahatan di wilayah hukum di sekitar masyarakat kita meliputi faktor internal yakni tingkat pendidikan dan kematangan berpikir dan faktor eksternal yang meliputi kondisi ekonomi, lapangan kerja, lingkungan dan alkohol (kecanduan obat terlarang), serta kesenjangan sosial dan Upaya kepolisian dalam menyelesaikan tindakan premanisme di wilayah hukum di sekitar masyarakat kita meliputi tindakan represif diantaranya penyidikan terhadap jaringan preman, penangkapan, pembinaan serta tindakan preventif meliputi pelatihan, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Premanisme / vrijman = orang bebas, merdeka dan isme =
aliran) atau samseng adalah sebutan peyoratif yang sering digunakan untuk
merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya
terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain. Preman juga dapat disebut
gangster jika dalam aktivitasnya dilakukan secara berkelompok atau terafiliasi
dengan suatu geng atau organisasi kriminal.
Premanisme merupakan sebuah istilah yang
digunakan untuk menggambarkan fenomena penyimpangan sosial yang terjadi di
masyarakat :
1.
Tindakan
premanisme ditenggarai oleh berbagai faktor yang menurut Abdulssalman sebagai
aktifitas yang mengganggu ketertiban, ketidaknyamanan, rasa takut dan khawatir
diantara Individu Masyarakat.
2.
Aktifitas
permanisme sering dijumpai di beberapa area keramaian masyarakat namun tidak
menutup kemgkungan yang sepi dan jauh dari keramaian publik. Tindakan premanisme
merupakan sebuah persoalan yang wajar dan normal dalam kehidupan di masyarakat,
hal ini yang kemudian disampaikan oleh Koentjoro bahwa kejahatan merupakan
sifat bawaan manusia.
3.
Sejak
awal manusia dilahirkan dengan sifat bawaannya masing-masing yang memiliki sisi
gelapnya. Namun perkembangan dari sifat bawaan tersebut dipengaruhi oleh
lingkungan serta kondisi yang ada dalam menjalin hubungan sosial. Dalam aspek
sosiologis, maraknya praktek premanisme dalam lini kehidupan masyarakat juga
ditenggarai oleh faktor tumbuh kembang serta struktur social dari seorang
manusia. Tindakan premanisme yang terjadi sering diindikasikan sebagai
aktifitas dari sekelompok orang yang tidak memiliki pekerjaan.
4.
Kunarto
berpendapat bahwa menjadi seorang preman berarti telah mendeklarasi posisinya
di masyarakat sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan serta ketrampilan
yang memadai.
5.
Tindakan
premanisme lazimnya dimanifestasikan melalui cara yakni pemerasan dan pemaksaan
serta diikuti dengan ancaman berupa kekerasan seksual, fisik ataupun psikis.
Konsep demikian yang menjadi sebuah alasan utama mengapa masyarakat merasa
terganggu dengan kehadiran premanisme. Gaya baru dalam tindakan premanisme
muncul dalam organisasi kemasyarakatan. Dalam hal ini, maka preman menggunakan
organisasi kemasyarakatan sebagai sarana ataupun wadah perkumpulan. Tindakan
premanisme yang lazimnya terjadi di sekitar masyarakat kita dilakukan secara
berkelompok dan terorganisir. Tidak jarang tindakan preman yang dilakukan
berdampak pada hilangnya nyawa dari seorang korban. Keberadaan preman di
wilayah pusat perdagangan, terminal dan jalan raya yang sering menjadi tempat
umum publik menjadi salah satu kendala bagi masyarakat dalam melaksanakan
aktifitasnya.
Premanisme di Indonesia
Premanisme berasal dari kata bahasa vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran)
atau samseng adalah sebutan peyoratif yang sering digunakan untuk merujuk
kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari
pemerasan kelompok masyarakat lain.
Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat
ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok
masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan,
biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak
dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena
memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut.
Contoh :
1.
Preman di terminal
bus yang memungut pungutan liar dari supir-supir angkutan umum, yang bila
ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang
melewati terminal.
2.
Preman di pasar
yang memungut pungutan liar (pungli) dari pedagang kaki lima, yang bila ditolak
akan berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan.
3.
Preman berkedok
sebagai tukang parkir di ATM, toko, dll, yang berpura-pura menaruh karcis/tanpa
karcis di kendaraan, sementara pemilik di depan kendaraan itu sendiri.
4.
Premanisme di
daerah perumahan baru biasanya jumlah unit rumah lebih banyak cepat dikuasai
preman lokal dengan dalih uang keamanan. Dan modus operandinya berkelompok mengatas namakan masyarakat
perumahan tersebut. Dan sering merekayasa kegiatan lingkungan untuk menutupi premanismnya. Diotaki seorang preman berbaju agama, bisa preman berbaju aparat bahkan sering menggunakan dibackingi dan membacking tentunya kekuatan untuk memuluskan modusnya, intinya kelompok tersebut mendominasi semua kegiatan dan aktivitas lingkungan tersebut. Merekayasa pembentukan pengurus lingkungan dari RT hingga RW. Biasanya ada dukungan faktor etnis tertentu karena kesamaan daerah/etnis asal. Paling menarik laporan keuangan tidak transparan dari pungutan lingkungan perumahan tiap bulan (nilai bervariasi) dibagi-bagi kelompok tersebut (uang keamanan/uang lingkungan semacam ATM rutin bulanan). Lebih bahayanya lagi kelompok tersebut melakukan intimidasi, bullying, diskriminasi, hingga ujaran kebencian, pungli semua modus akal bulus jika aparat mendapat uang pulus/tip dari kelompok itu. Sungguh eroni dan mental, moral, etika, akhlak, ada unsur melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun memperkaya orang lain bahkan tidak ada rasa malu (jw: rai gedhek).
5.
Preman berkedok
taksi di stasiun, yang biasanya langsung mengambil barang-barang penumpang dan
memasukkan ke bagasi taksi.
6.
Preman derek Liar
di jalan tol
7.
Polisi-polisi cepek/pak ogah (pengatur lalu lintas palsu), yang justru sering membuat kemacetan, menjadi fenomena banyak beroperasi di kota-kota sekitar kita
8. Media bodreks tidak mengenal kode etik kemediaan jurnalis (modus media gadungan) yang
terkadang suka memeras. Sering terjadi perkelahian antarpreman karena
memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya
korban jiwa.
9. Masih banyak modus-modus premanisme di lingkungan kita makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antarpreman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran
Pemberantasan
Dari tanggal 11 hingga 14 Juni 2021, Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) menangkap sedikitnya 3.823 orang yang terlibat kasus
premanisme dan pungli di berbagai wilayah Indonesia. Hal itu menyusul instruksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan premanisme pada 10
Juni 2021.
Meski demikian, beberapa aksi premanisme dan pungli masih
terjadi. Pada 10 Juli 2021, aksi premanisme yang dialami supir truk semen di
Kota Padang viral di media sosial. Dua hari pasca-kejadian, jajaran kepolisian
setempat masih belum menemukan preman.
Faktor Internal merupakan sebuah faktor yang
mendukung aksi premanisme dari luar dirinya sendiri, diantaranya meliputi:
1.
Faktor
Ekonomi . Pengaruh faktor ekonomi cukup besar dalam memotivasi adanya aksi
premanisme oleh seorang preman. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan
pemerasan yang cukup tinggi di tahun 2017 yakni sekitar 15 (Lima belas) kasus.
Pemerasan terpaksa dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api
agar dapat melancarkan aksinya dan mendapatkan target yang diinginkan. Dengan
demikian maka faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang kuat bagi seroang
preman untuk dapat melakukan aksinya. Hasil penelitian tersebut menampilkan
bahwa preman cenderung memiliki wilayahnya masing-masing yang dapat
dimanfaatkan sebagai pundi-pundi penghasilannya dalam sehari.
2.
Minimnya
Lapangan Kerja. Minimnya lapangan kerja mengakibatkan seseorang cendrung
melakukan hal yang cepat menghasilkan uang dengan cara melakukan aksi preman.
3.
Pengaruh Lingkungan dan Alkohol . Alkohol dan
kehidupan jalanan menjadi sebuah ciri yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan
seorang preman. Dalam beberapa kasus, bahwa tindakan preman dilakukan dalam
keadaan mabuk, dikarenakan faktor tersebut maka terkadang penggunaan senjata
tajam kepada pengendara motor ataupun korban tidak dapat dikesampingkan.
4.
Kesenjangan
Sosial. Indikator kesenjangan sosial disini ialah kemampuan dari seroang
manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian besar orang yang
mengambil alternatif menjadi preman merupakan mereka yang berasal dari
latarbelakang keluarga menengah kebawah. Kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi
membuat seorang preman memilih untuk menjadi tukang tagih (debt collector) yang
cenderung memaksakan kehendaknya kepada masyarakat untuk mendapatkan sejumlah
uang.
5.
Disamping
itu, terdapat faktor internal yang memotivasi seorang preman untuk dapat
melakukan aksinya. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri
seorang preman berupa dorongan batin, tekanan psikologis dan lain-lain. Faktor internal meliputi :
a. Kematangan Berpikir. Rendahnya tingkat
pendidikan dari seorang manusia menentukan kematangan pola berpikir. Hal ini
yang menjadi salah satu alasan mengapa preman cenderung didominiasi oleh
masyarakat dengan tingkat pendidikan setaraf SMA atau SMP. Kematangan berpikir yang
dimaksudkan disini adalah pertimbangan terkait apa yang seharusnya dilakukan
oleh seorang manusia dalam menyikapi sebuah persoalan.
PERAN PENTING
Kepolisian memegang peran yang sangat penting
dalam menyelesaikan persoalan premanisme yang dipandang sebagai fungsionalisasi
hukum pidana. Penyelesaian tindakan premanime yang terjadi di wilayah hukum Di
sekitar masyarakat kita, ditempuh dengan dua cara yakni tindakan preventif dan
represif. Pengelompokan tindakan
tersebut meliputi :
1.
Tindakan
Preventif . Tindakan pencegahan dilakukan dengan berbagai cara yakni :
a. Tindakan pengawasan yang dilakukan di
wilayah-wilayah tertentu yang diindetifikasi sebagai wilayah rawan aksi
premanisme untuk kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan ataupun tindakan
yang tegas lainnya dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
b. Kegiatan patroli rutin oleh tim patroli motor
di beberapa titik vital pada setiap wilayah di Provinsi Bali melalui sistem
kesatuan komando dan pembagian tugas.
c. Patroli berskala besar yang dilakukan demi
memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap tindakan premanisme yang
terjadi.
d. Pembinaan dan penyuluhan kepada semua lapisan
masyarakat terkait bahaya aksi premanisme dan prosedur yang harus ditempuh
untuk menghindari tindakan premanisme yang terjadi serta memberikan pencerahan
kepada sekelompok masyarakat yang dipandang berpotensi menjadi preman agar
mengurungkan niatnya.
e. Melakukan koordinasi rutin dengan instansi
terkait agar dapat memberikan bimbingan dan pelatihan kerja kepada masyarakat
yang berpotensi menjadi preman.
2.
Tindakan
Represif . Tindakan represif merupakan sebuah tindakan yang ditempuh oleh Di
sekitar masyarakat kita untuk menyelesaikan persoalan yang ada melalui tindakan
yang tegas. Tindakan represif yang dilakukan oleh Di sekitar masyarakat kita
yakni :
a. Melakukan penyelidikan terhadap semua pihak
yang terjaring terlibat dalam aksi premanisme di lingkungan pasar, terminal
ataupun kawasan rawan untuk mendapatkan informasi dan mencegah persoalan yang
dipastikan dapat kembali terjadi.
b. Melakukan proses penyidikan yang transparan,
cepat, tuntas, tegas dan tanpa kompromi untuk meminimalisir keresahan
masyarakat.
Pasal Penjerat Preman Pelaku
Pemalakan dan Tips Menghadapi Pemalak
Kasus premanisme tentu sering terjadi apalagi di kota-kota
besar, kasusnya dapat dikenai pasal penjerat preman pelaku pemalakan.
Premanisme sendiri telah diatur dalam beberapa pasal KUHP sehingga korbannya
dapat melaporkannya.
Meskipun zaman telah modern, kasus-kasus pemalakan masih
saja belum bisa dihilangkan. Ini mungkin saja dikarenakan kondisi ekonomi
masyarakat Indonesia yang masih sulit sehingga premanisme sulit dihilangkan
dari kehidupan masyarakat.
Tujuan dilakukannya premanisme tentu tidak lebih dari
mendapatkan keuntungan tanpa perlu bekerja. Tapi, makin kesini preman-preman
yang melakukan kekerasan ketika memalak korbannya sehingga perlu pasal penjerat
preman pelaku pemalakan.
Ketika hal itu terjadi, tentu tidak sedikit korbannya
yang menjadi babak belur atau bahkan meninggal. Kondisi tersebut tentu membuat
lingkungan hidup tidak aman dan nyaman serta membuat warga menjadi khawatir.
Pasal Penjerat Preman Pelaku
Pemalakan KUHP 368
Ketika terjadi pemalakan, apalagi ditambah adanya
kekerasan yang dilakukan oleh si pemalak tentu dapat dilaporkan kepada pihak
berwajib. Kita (pembaca yang budiman Blogspot ini) dapat mengambil langkah
hukum jika menjadi korban pemalakan para pelaku premanisme.
Premanisme merupakan kata serapan dari Belanda, vrijman
dan yang memiliki arti bebas dan aliran. Pada realitanya, premanisme memang
sebuah aliran yang diikuti sekelompok orang tanpa aturan.
Preman ada banyak jenisnya, beberapa diantaranya
penodong, perampok, bahkan tentara atau sipil juga bisa dikatakan termasuk ke
dalam jenis-jenisnya. Pasal penjerat preman pelaku pemalakan dapat dikenakan
kepada kategori tersebut.
Dalam pasal penjerat preman pelaku pemalakan KUHP 386
dijelaskan siapa saja yang bermaksud mendapatkan keuntungan dengan memaksa,
mengancam, akan dipenjara. Ancaman pidana yang akan dikenai adalah 9 tahun.
Preman-preman juga sering menghalangi sehingga menghambat
pendistribusian dari pemerintah atau usaha pribadi di jalur. Hal ini dapat juga
dikenai pasal penjerat preman pelaku pemalakan agar tindakannya diproses pihak
berwajib.
Pungutan liar dalam pendistribusian barang ke suatu
daerah juga merupakan pemalakan yang dapat dikenai proses hukum. Selama
kegiatan tersebut masih masuk dalam kategori pasal 386 KUHP.
Beberapa unsurnya adalah menguntungkan diri sendiri dan
pengambilan harta secara paksa. Baik mengambil keuntungan sedikit maupun banyak
jika dilakukan secara paksa, maka tetap bisa dilaporkan sesuai aturan hukum
pemalakan.
Unsur lainnya adalah menghapus piutang atau membuat
hutang dengan mengambil harta bendanya. Menghapuskan atau membentuk hutang kepada
seseorang dengan mengambil paksa hartanya tetap akan disebut memalak.
Apabila dalam pengadilan pelakunya terbukti memenuhi
unsur-unsurnya maka, akan langsung dijatuhi hukuman. Hukumannya telah diatur
dalam pasal penjerat preman pelaku pemalakan yakni maksimal 9 tahun.
Tips Menghadapi Tindakan
Premanisme yang Masuk Pasal Penjerat Preman Pelaku Pemalakan
Setelah mengetahui apa itu dan berbagai tindakan yang
mungkin terjadi ketika bertemu dengan seorang preman, tentu membuat Kita
(pembaca yang budiman Blogspot ini) takut. Pada dasarnya seorang preman bisa
melakukan apa dan kapan saja.
Ini dikarenakan alirannya sangat bebas, ditambah lagi
anggotanya hidup di jalan yang tidak mengenal aturan. Maka, sangat diperlukan
pasal penjerat preman pelaku pemalakan untuk melindungi masyarakat dari gangguannya.
Kita (pembaca yang budiman Blogspot ini) perlu mengetahui
bagaimana cara atau tips menghadapi tindakan-tindakannya yang ada dalam pasal
170, 368, 303 KUHP. Dengan mengerti bagaimana tips menghadapinya, ada
kemungkinan jika preman-premannya tidak berani melakukan apapun.
Ada baiknya Kita (pembaca yang budiman Blogspot ini) membekali
dengan ilmu bela diri, tidak perlu mempelajarinya hingga tingkat tinggi. Cukup
pelajari dasarnya jika pelaku mulai menyerang, penyerangan tetap akan dikenai
pasal penjerat preman pelaku pemalakan.
Ciptakan suasana baru juga dapat menjadi tips dalam
menghadapi preman-preman pemalak itu. Maksudnya adalah, menciptakan suasana di
mana Kita (pembaca yang budiman Blogspot ini) terlihat tidak memiliki uang yang
besar meskipun sebenarnya ada.
Jangan pernah takut untuk menggertak balik seorang
pemalak, terutama jika mengetahui pasal penjerat preman pelaku pemalakan. Kita
(pembaca yang budiman Blogspot ini)tentu akan lebih mudah jika akan melakukan
gertakan balik tersebut.
Jangan lupa juga untuk menyimpan nomor pihak berwajib
seperti kepolisian atau satpol pp untuk dihubungi ketika preman-preman mulai
berbuat lebih. Preman-premannya akan segera kabur jika Kita (pembaca yang
budiman Blogspot ini)memiliki nomor pihak berwajib.
Tindakan pemalakan tentu tidak akan bisa dihindari atau
dihapuskan, karena ini termasuk ke dalam roda kehidupan. Cukup ketahui pasal
penjerat preman pelaku pemalakan jika menemukan kejadian tersebut untuk
menggertaknya.