SYARAT PENGURUSAN PBG
Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sama seperti IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Aturan PBG ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SYARAT DAN CARA MENGURUS PBG
Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu :
1. Punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
2. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
3 Dokumen rencana arsitektur mencakup :
a Data penyedia jasa perencana arsitektur;
b. Konsep rancangan;
c. Gambar rancangan tapak;
d. Gambar denah;
e. Gambar tampak Bangunan Gedung;
f. Gambar potongan Bangunan Gedung;
g. Gambar rencana tata ruang dalam;
h. Gambar rencana tata ruang luar;
i. Detail utama dan/atau tipikal.
4. Dokumen rencana struktur meliputi :
a. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
b. Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
c. Gambar rencana basemen dan detailnya;
d. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
5. Dokumen rencana utilitas berisi :
a. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung; Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
b. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
c. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan; Gambar sistem transportasi vertikal;
d. Gambar sistem transportasi horizontal;
e. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal; Gambar sistem proteksi petir;
f. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan;
g. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
6. Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).
"Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.
CARA MENGURUS PBG
Diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi, sebelumnya pemohon melengkapi dokumen rencana teknis dan kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi.
KONSULTASI
Setelah mengajukan dokumen rencana teknis, pemohon/pemilik melakukan proses konsultasi tersebut, yang meliputi :
1. Pendaftaran
2 Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
3. Pernyataan pemenuhan standar teknis.
4. Pendaftaran lewat SIMBG.
Pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
PEMERIKSAAN DOKUMEN
Setelah dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi.
Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.
PENERBITAN PBG
Apabila dokumen disetujui, maka akan diterbitkan izin PBG.
SANKSI
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
1. Peringatan tertulis
2. Pembatasan kegiatan pembangunan
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
5. Pembekuan PBG
6. Pencabutan PBG
7. Pembekuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Gedung
8. Pencabutan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Gedung
PEMERINTAH PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru soal PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.