KORTAS TIPIKOR POLRI
(Sejarah Pembentukan, Dasar Hukum, Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, Tantangan, dan Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia)
KORTAS TIPIKOR POLRI
(Sejarah Pembentukan, Dasar Hukum, Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, Tantangan, dan Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia)
Oleh: R. Try Priyo Nugroho (POINT Consultant)
Abstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghambat pembangunan nasional, merusak tata kelola pemerintahan, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap negara. Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan reformasi kelembagaan dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Pembentukan Kortas Tipikor menjadi bagian dari transformasi organisasi Polri agar penanganan tindak pidana korupsi lebih profesional, terintegrasi, dan memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan struktur sebelumnya yang masih berbentuk direktorat. Artikel ini membahas secara komprehensif sejarah pembentukan Kortas Tipikor, dasar hukum, struktur organisasi, tugas, fungsi, kewenangan, hubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, tantangan, serta prospek penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kata Kunci :
Kortas Tipikor, Polri, Korupsi, Penyidikan, KPK, Kejaksaan, Hukum Pidana, Reformasi Kepolisian.
I. Pendahuluan
Korupsi merupakan salah satu persoalan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Praktik korupsi terjadi pada berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, perpajakan, pertanahan, hingga pengelolaan keuangan negara.
Selama beberapa dekade, pemberantasan korupsi dilakukan oleh tiga institusi utama :
A. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana korupsi. KPK menjalankan tugasnya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
1. Sejarah dan Landasan Hukum
KPK dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Lembaga ini lahir karena institusi penegak hukum yang ada sebelumnya dinilai belum mampu memberantas korupsi secara maksimal. Dalam perkembangannya, undang-undang ini diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang turut membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
2. Strategi Pemberantasan Korupsi
Dalam melakukan tugasnya, KPK mengandalkan tiga strategi utama yang dikenal sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi :
a. Pendidikan: Mengubah perilaku dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini melalui pendidikan komprehensif serta kampanye publik.
b. Pencegahan: Memperbaiki sistem dan tata kelola administrasi pemerintahan agar celah korupsi tertutup. Termasuk di dalamnya pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
c. Penindakan: Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi. Ini termasuk kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sering dilakukan untuk menangkap pelaku suap atau gratifikasi.
3. Tugas dan Wewenang
Merujuk pada UU yang berlaku, KPK memiliki wewenang untuk:
a. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
b. Melakukan supervisi dan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
4. Struktur Organisasi
KPK dipimpin oleh lima orang Komisioner (Pimpinan) yang bersifat kolektif kolegial. Sejak tahun 2019, lembaga ini juga diawasi oleh Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan wewenang KPK. Selain itu, pegawai KPK kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tetap menjaga independensinya.
BACA JUGA :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA : NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
.
B. Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana dan pengendali perkara (dominus litis), kejaksaan merdeka dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pihak lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Institusi ini terbagi menjadi tiga tingkatan utama:
1. Kejaksaan Agung (Kejagung): Berkedudukan di ibu kota negara dan merupakan pimpinan tertinggi lembaga.
2. Kejaksaan Tinggi (Kejati): Berkedudukan di ibu kota provinsi.
3. Kejaksaan Negeri (Kejari): Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia meliputi empat bidang utama:
a. Bidang Pidana: Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat dan lepas bersyarat.
b. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Mewakili pemerintah atau negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
c. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum: Melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat, mencegah penyalahgunaan agama, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
d. Tindakan Lainnya: Turut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi, penyelamatan aset negara, dan penegakan hukum lainnya.
C. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Dalam tubuh Polri, penanganan perkara korupsi sebelumnya berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Seiring meningkatnya kompleksitas perkara korupsi, Polri kemudian meningkatkan status organisasi tersebut menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Peningkatan status Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor atau Kortastipidkor) merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan memperluas kewenangan kepolisian dalam menanggulangi korupsi di Indonesia.
Pembentukan struktur ini resmi disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.
Berikut adalah poin-poin penjelasan mengenai transformasi organisasi ini:
1. Kedudukan Organisasi yang Lebih Tinggi
a). Di bawah Kapolri: Jika sebelumnya Dittipidkor berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), kini Kortas Tipikor menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
b). Kepangkatan pimpinan: Struktur baru ini dipimpin oleh seorang Kepala Korps (Kakortastipidkor) berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen), dibantu oleh Wakil Kepala Korps berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
2. Perluasan Fungsi dan Struktur Direktorat
Jika struktur direktorat sebelumnya dinilai terbatas pada aspek penindakan (penyelidikan dan penyidikan), Kortas Tipikor dirancang lebih komprehensif dengan membaginya ke dalam beberapa direktorat spesifik:
a). Direktorat Pencegahan: Berfokus pada edukasi, sosialisasi, dan perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.
b). Direktorat Penyidikan/Penindakan: Menangani penegakan hukum perkara korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi.
c). Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset: Khusus bertugas melacak, memblokir, dan menyita aset hasil korupsi guna mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).
d). Direktorat Kerja Sama: Mengurusi koordinasi antarlembaga domestik maupun internasional.
3. Rekrutmen Eks Pegawai KPK
Organisasi ini diperkuat oleh tata kelola kepegawaian khusus, termasuk merekrut dan menempatkan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralih menjadi ASN Polri. Pengalaman mereka dimanfaatkan secara intensif, terutama pada aspek direktorat pencegahan.
4. Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum
Kehadiran Kortas Tipikor ditujukan untuk menciptakan model penegakan hukum yang kolaboratif. Tugasnya dirancang untuk saling mengisi dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan Kejaksaan Agung, bukan untuk tumpang tindih kewenangan.
Skema koordinasi dan operasional penegakan hukum antara Kortas Tipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung dirancang untuk menciptakan pola kolaboratif demi mempercepat penuntasan perkara korupsi skala besar.
1. Skema Koordinasi & Pembagian Peran
Joint Investigation & Pelimpahan Berkas: Kortas Tipikor berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan awal secara masif. Hasil penyidikan dapat diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke ranah penuntutan atau pengembangan pro-justicia lebih mendalam.
a). Fungsi Supervisi KPK: Sesuai amanat undang-undang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memegang kendali tertinggi dalam memantau, mensupervisi, dan mengoordinasikan kasus-kasus korupsi yang tengah disidik oleh Kortas Tipikor maupun Kejaksaan
2. Implementasi Pola Baru & Kasus yang Ditangani.
Sebagai bentuk nyata dari koordinasi ini, Kortas Tipikor Polri langsung bergerak mengusut sejumlah megaproyek dan perkara strategis, termasuk melakukan pelimpahan berkas perkara penyerahan langsung ke Kejaksaan Agung :
![]() |
| Gambar 1 |
Sinergi tripartit ini membuktikan bahwa peningkatan status menjadi Kortas Tipikor memberikan Polri taji yang lebih tajam, khususnya dalam melacak aset (asset recovery) sebelum kasusnya dibawa ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum.
II. Sejarah Pembentukan Kortas Tipikor
Pembentukan Kortas Tipikor tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil evaluasi panjang terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan Polri.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024, atau lima hari sebelum masa jabatan kepresidenannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024, atau lima hari sebelum masa jabatan kepresidenannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, yang mengubah struktur organisasi Polri. Berdasarkan peraturan tersebut, Kortas Tipidkor berkedudukan langsung di bawah Kapolri, tidak lagi di bawah Bareskrim. Pembentukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan korupsi melalui tiga direktorat utama : Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Pembentukan yang dimaksud merujuk pada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Badan ini dibentuk untuk membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dasar hukum pembentukannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini disahkan dan mulai berlaku pada 15 Oktober 2024.
Penjelasannya sebagai berikut :
1. Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 mengatur tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sebagai satuan kerja baru di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024 dan merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah menyelaraskan penataan organisasi Polri agar lebih optimal dan fokus dalam melakukan pencegahan, penindakan, hingga pemulihan aset negara akibat kasus korupsi.
2. Kedudukan Organisasi
Berdasarkan penambahan Pasal 20A dalam Perpres ini, kedudukan Kortastipidkor diatur sebagai berikut:
a. Unsur Pelaksana: Berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Markas Besar Polri di bidang pemberantasan korupsi yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kortas Tipikor :
1). Kedudukan dan Struktur
Berada di bawah Kapolri: Kortas Tipidkor bertangung jawab langsung kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2). Pimpinan: Dipimpin oleh Kepala Korps (Kakortastipidkor) yang berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen Pol / Bintang Dua) dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala (Wakakortastipidkor) berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen Pol / Bintang Satu).
Struktur Organisasi
![]() |
| Gambar 2 |
a. Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, tugas utama Kortas Tipikor meliputi:
1). Membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan kegiatan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan.
2). Menangani tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.
3). Melaksanakan kegiatan penelusuran dan pengamanan aset (pemulihan aset negara) dari hasil kejahatan korupsi.
c. Fungsi Pelaksanaan
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Kortas Tipidkor menyelenggarakan sejumlah fungsi turunan di antaranya:
1). Pencegahan: Melakukan fungsi pembinaan, sosialisasi, dan pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi.
3). Penyelidikan & Penyidikan: Melakukan proses hukum terhadap setiap temuan atau laporan indikasi tindak pidana korupsi.
3). Penelusuran Aset: Melacak, memblokir, dan mengamankan aset atau kerugian negara yang dikorupsi untuk dikembalikan ke kas negara.
4). Kerja Sama: Menjalin sinergi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Pembentukan Kortas Tipikor (sebagai pengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor) dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi Polri guna memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia secara menyeluruh
Kata kuncinya bahwa, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri adalah satuan kerja di bawah Kapolri yang dibentuk melalui Perpres No. 122 Tahun 2024. Korps ini memperluas fungsi kepolisian dari sekadar penindakan menjadi pendekatan sistemik yang komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan perkara, penyelamatan kerugian negara, hingga kolaborasi dengan lembaga antirasuah lainnya.
Berikut adalah penjelasan lebih mendalam dari masing-masing fungsi pelaksanaan yang diselenggarakan oleh Kortas Tipidkor:
1). Pencegahan
Fungsi ini ditujukan untuk meminimalisir celah terjadinya tindak pidana korupsi sebelum kerugian negara timbul. Kortas Tipidkor melakukan sosialisasi, pembinaan hukum, serta membangun sistem pengawasan yang baik di berbagai instansi dan lembaga negara.
2). Penyelidikan & Penyidikan
Ini merupakan ranah penindakan utama dalam proses hukum. Kortas Tipidkor berwenang mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, menetapkan tersangka, hingga memproses tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil korupsi.
3). Penelusuran Aset (Asset Tracing)
Kortas Tipidkor memiliki Direktorat khusus yang fokus pada pelacakan, pemblokiran, penyitaan, dan pengamanan aset hasil kejahatan korupsi. Fungsi ini sangat krusial untuk mengembalikan kerugian negara agar aset-aset tersebut dapat dirampas dan kembali masuk ke kas negara.
4). Kerja Sama
Pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, Kortas Tipidkor menjalin sinergi, koordinasi, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk mengoptimalkan penanganan berbagai kasus di Indonesia
B. Garis Komando
Garis Komando berada langsung di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Garis komando Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) menegaskan bahwa satuan ini adalah unsur pelaksana utama Polri yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Secara operasional dan struktural, mekanisme komando ini meliputi:
Pelaporan Langsung: Kakortas Tipikor (Kepala Korps yang dijabat oleh perwira tinggi bintang dua) melapor, berkoordinasi, dan menerima arahan strategis langsung dari Kapolri, tanpa melalui birokrasi berlapis.
1. Kewenangan Penuh: Dengan garis komando yang terpusat, Kortas Tipikor memiliki otoritas untuk melaksanakan fungsi-fungsi krusial, mulai dari pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penelusuran aset.
2. Sinergi Kelembagaan: Meski bertanggung jawab penuh kepada Kapolri, lembaga ini bekerja secara kolaboratif bersama instansi penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung sesuai dengan mandat pembentukannya.
Dapat dibaca lebih lanjut di lampiran, mengenai landasan hukum organisasi ini dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 atau melihat struktur utuhnya di situs resmi Portal Polri.
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Kortastipidkor memiliki mandat yang lebih luas dibandingkan dengan satuan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim sebelumnya. Tugas utamanya meliputi:
a). Pembinaan: Membina personel dan sistem pengawasan internal penanganan perkara korupsi.
b). Pencegahan: Menyelenggarakan program preventif untuk menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.
c). Penyelidikan & Penyidikan: Melakukan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
d). Penanganan TPPU: Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.
e). Pemulihan Aset: Melaksanakan penelusuran (asset tracing) serta pengamanan aset hasil korupsi guna mengembalikan kerugian negara.
C. Struktur Kepemimpinan dan Kelembagaan
Perpres ini merinci batas struktur organisasi Kortastipidkor demi efektivitas kerja :
1. Pimpinan Utama: Dipimpin oleh seorang Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor).
2. Wakil Pimpinan: Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kepala Korps (Wakakortastipidkor).
3. Pembagian Direktorat: Organisasi ini dibagi ke dalam paling banyak 3 (tiga) direktorat untuk mengurusi bidang spesifik (seperti pencegahan, penyidikan, dan penelusuran aset).
D. Dampak dan Konsekuensi Hukum
1. Peningkatan Status: Perubahan status dari Direktorat di bawah Bareskrim menjadi Korps mandiri yang setara dengan Korbrimob atau Korlantas. Hal ini membuat pimpinannya (Kakortastipidkor) dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua (Irjen Pol).
2. Sinergi Antar Lembaga: Kehadiran Kortastipidkor berfungsi memperkuat peran penegakan hukum permanen institusi Polri dalam berkolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Pembentukan Kortastipidkor secara langsung memperkuat struktur pemberantasan korupsi di Indonesia. Peningkatan status menjadi korps mandiri memberikan kewenangan yang lebih besar, memangkas rantai birokrasi, dan menciptakan mekanisme \(tripartit\) penegakan hukum yang lebih solid bersama KPK dan Kejaksaan Agung.
Berikut adalah rincian dampak dan konsekuensi hukumnya:
1. Dampak dan Konsekuensi Peningkatan Status (Korps Mandiri)
- Kemandirian Operasional & Komando: Kortastipidkor kini setara dengan Korbrimob dan Korlantas, serta tidak lagi berada di bawah Bareskrim. Secara hukum, pimpinannya (Kakortastipidkor) dijabat oleh perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua) dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Ini mempercepat diskresi pengambilan keputusan dalam penyelidikan kasus skala besar.
- Kewenangan Penelusuran Aset: Korps ini tidak hanya memfokuskan pada penindakan dan penyidikan, tetapi secara eksplisit memiliki wewenang hukum dalam penelusuran serta pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi (pemulihan aset/ asset recovery).
2. Dampak dan Konsekuensi Sinergi Antar Lembaga
- Sistem Peradilan Pidana Terpadu: Kehadiran Kortastipidkor memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi permanen dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Standardisasi Prosedur Hukum: Mencegah tumpang tindih kewenangan (overlapping) antar aparat penegak hukum dengan adanya kesepakatan standar operasional prosedur penanganan perkara (SPP). Hal ini memastikan proses penyidikan berjalan lebih transparan, akuntabel, serta meminimalisir celah praperadilan bagi tersangka.
E. Latar Belakang
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi pembentukan Kortas Tipikor antara lain:
- meningkatnya jumlah laporan dugaan korupsi;
- kompleksitas modus operandi korupsi yang semakin tinggi;
- kebutuhan peningkatan kapasitas penyidik;
- penguatan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan;
- penyesuaian organisasi Polri agar lebih modern dan responsif terhadap kejahatan yang berdampak besar pada keuangan negara.
Pembentukan Kortas Tipikor merupakan bagian dari kebijakan transformasi organisasi Polri yang diumumkan pada akhir 2024 dan mulai dioperasionalkan pada 2025 sebagai hasil restrukturisasi organisasi di tingkat Markas Besar Polri.
Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merupakan respons strategis institusi kepolisian terhadap semakin canggihnya kejahatan kerah putih (white-collar crime). Satuan kerja ini berada langsung di bawah Kapolri dan dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Berikut adalah penjabaran dari faktor-faktor utama yang melatarbelakangi pembentukan lembaga ini:
1. Lonjakan Laporan Dugaan Korupsi: Peningkatan volume pengaduan masyarakat terkait penyelewengan keuangan negara menuntut adanya unit khusus yang lebih besar dan tanggap untuk segera melakukan penyelidikan.
2. Modus Operandi yang Kompleks: Kejahatan korupsi kini sering kali melibatkan pencucian uang (TPPU), transaksi lintas sektoral, dan rekayasa korporasi. Penanganannya membutuhkan keahlian khusus dan tim audit forensik yang mumpuni.
3. Kapasitas Penyidik: Diperlukan wadah yang berfokus pada pembinaan, sertifikasi, dan peningkatan keahlian penyidik Polri agar setara dengan standar penyidik tindak pidana korupsi tingkat nasional.
4. Sinergi Antar Lembaga: Kehadiran Kortas Tipikor memperkuat kolaborasi lintas sektoral antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus besar dan mengamankan aset negara.
5. Modernisasi Organisasi: Transformasi kelembagaan ini memungkinkan Polri membentuk direktorat baru seperti Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset agar lebih efektif menangani kejahatan berdampak masif.
Lembaga ini telah beroperasi aktif dengan menangani sejumlah kasus penting, seperti pengusutan fasilitas pembiayaan bermasalah yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
III. Dasar Hukum
Pembentukan dan pelaksanaan tugas Kortas Tipikor berlandaskan beberapa ketentuan hukum, antara lain :
A. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur kedudukan, peran, fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara. UU ini bertujuan memastikan Polri mampu memelihara keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut adalah rincian pokok dari undang-undang ini:
1. Kedudukan dan Peran
Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam menjalankan tugasnya, Polri bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Polri berada langsung di bawah Presiden.
2. Fungsi Kepolisian
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan fungsi Polisi, tersebut merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Hal ini menegaskan bahwa kepolisian adalah pilar utama pemerintah dalam memastikan keamanan dalam negeri dan tegaknya supremasi hukum melalui pendekatan yang humanis dan adil.
BACA JUGA :
Profil Kepolisian Negara Republik Indonesia
.
Secara spesifik, fungsi tersebut dijabarkan ke dalam tiga peran utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan Profil Kepolisian Negara Republik Indonesia - E-PPID Polri :
a). Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
Polri bertanggung jawab menciptakan kondisi sosial yang aman dan tertib agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut, baik melalui tindakan pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif).
b). Penegakan Hukum
Berfungsi sebagai garda terdepan dalam proses peradilan pidana untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Fungsi ini mencakup penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
c). Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat
Polri hadir untuk memberikan rasa aman, membimbing, dan melayani kepentingan masyarakat secara adil dan merata tanpa diskriminasi, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling percaya dengan publik
3. Tugas Pokok Polri
Berdasarkan Pasal 13, tugas pokok Polri meliputi:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
jelaskan. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib agar masyarakat dapat beraktivitas dan pembangunan nasional berjalan lancar. Ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum (seperti Kepolisian), dan seluruh warga negara.
Secara spesifik, pelaksanaan pemeliharaan Kamtibmas mencakup beberapa aspek utama :
- Peran Kepolisian: Berdasarkan UU Polri No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri meliputi memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Peran Masyarakat: Partisipasi aktif warga diwujudkan melalui siskamling (ronda malam), menjaga kerukunan, serta meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
- Cakupan Kondisi: Menciptakan keamanan fisik (bebas dari gangguan/kejahatan) dan psikis (perasaan tenang dan terlindungi) bagi setiap individu.
b. Menegakkan hukum.
Menegakkan hukum adalah upaya sistematis dan berkesinambungan oleh aparat dan masyarakat untuk memastikan norma serta aturan ditaati, menjamin hak-hak subjek hukum terpenuhi, serta menciptakan ketertiban. Proses ini bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial bagi masyarakat.
1). Tujuan Utama Menegakkan Hukum
Menurut pakar hukum Gustav Radbruch, penegakan hukum berlandaskan pada tiga pilar utama:
- Keadilan: Aturan harus diterapkan secara proporsional, memberikan apa yang menjadi hak seseorang tanpa memihak.
- Kepastian Hukum: Hukum harus dapat diprediksi dan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan, sehingga masyarakat tahu pasti apa yang dilarang dan diperbolehkan.
- Kemanfaatan: Hukum harus membawa dampak positif, berguna, dan menyejahterakan kehidupan sosial secara nyata.
2). Aparat Penegak Hukum di Indonesia
Berdasarkan sistem hukum nasional, penegakan hukum dijalankan oleh institusi resmi yang memiliki wewenang khusus, yaitu:
- Kepolisian: Berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
- Kejaksaan: Berwenang sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan.
- Kehakiman (Pengadilan): Berwenang mengadili dan menjatuhkan putusan atau vonis kepada terdakwa.
- Advokat: Memberikan jasa hukum dan membela hak-hak tersangka/terdakwa di dalam maupun di luar pengadilan.
- Lembaga Pemasyarakatan: Melakukan pembinaan terhadap narapidana.
3). Mengapa Penegakan Hukum Penting ?
Tanpa penegakan yang tegas, hukum hanya akan menjadi teks tertulis belaka. Penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara, mencegah terjadinya konflik antarwarga, melindungi hak asasi manusia (HAM), dan memastikan masyarakat hidup dalam suasana aman serta damai.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat adalah salah satu tugas dan peran utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menciptakan keamanan dalam negeri.
Ketiga konsep dasar ini memiliki makna yang saling berkaitan dalam menjaga ketertiban umum:
1). Perlindungan: Menjamin keselamatan masyarakat dari segala bentuk ancaman, gangguan fisik, maupun pelanggaran hukum. Hal ini diwujudkan melalui tindakan pencegahan (preventif) seperti patroli rutin dan penegakan hukum.
2). Pengayoman: Memberikan rasa aman dan tentram secara psikologis kepada masyarakat. Polisi bertindak sebagai sosok yang adil, mengayomi tanpa pandang bulu, serta menjadi penengah atau problem solver dalam berbagai konflik sosial di lingkungan warga.
3). Pelayanan: Merespons segala kebutuhan masyarakat dengan cepat, humanis, dan profesional. Ini mencakup pemberian bantuan darurat, mempermudah pengurusan administrasi (seperti SIM, SKCK, dan STNK), serta membuka layanan pelaporan 24 jam.
4). Landasan utama dari fungsi ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, Polri berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
4. Wewenang Polri
Dalam melaksanakan tugasnya, Polri memiliki kewenangan yang sangat luas di bidang pidana maupun administratif, seperti:
a). Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Penerimaan laporan atau pengaduan adalah proses di mana instansi pemerintah, kepolisian, atau lembaga pelayanan publik mencatat keluhan, aspirasi, atau dugaan tindak pidana dari masyarakat. Ini adalah hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
Secara hukum dan administratif, terdapat perbedaan mendasar antara laporan dan pengaduan, yaitu:
- Laporan: Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga terjadinya peristiwa pidana. Ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana.
- Pengaduan: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan (kejahatan tertentu yang mensyaratkan adanya aduan agar bisa diproses, seperti perzinahan atau pencemaran nama baik).
Untuk pelayanan publik, sistem penerimaan pengaduan telah terintegrasi secara nasional melalui SP4N-LAPOR !. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan keluhan secara cepat, transparan, dan bahkan anonim (jika diperlukan) agar dapat segera dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
c). Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) adalah langkah awal kepolisian atau petugas berwenang setelah menerima laporan tindak pidana. Tujuannya adalah memberikan pertolongan kepada korban, melindungi lokasi, dan mempertahankan status quo (keadaan awal) agar barang bukti tidak rusak atau hilang untuk kelancaran penyelidikan.
Langkah-langkah yang wajib dilakukan meliputi:
- Pengamanan Lokasi: Menutup dan menjaga area TKP dari orang yang tidak berkepentingan guna mencegah rusaknya barang bukti.
- Pertolongan Korban: Menyelamatkan korban jika masih ada tanda-tanda kehidupan dengan memprioritaskan keselamatan jiwa tanpa merusak bukti di sekitarnya.
- Pengamanan Pelaku: Mengamankan atau menangkap pelaku jika masih berada di tempat kejadian dan menyerahkannya kepada petugas berwenang.
- Pencatatan dan Pemantauan: Mencatat identitas saksi-saksi di sekitar lokasi dan mengamati situasi awal detail.
Panduan resmi mengenai prosedur ini diatur secara khusus dalam Manajemen Penyidikan Polri.
d). Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri.
Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri adalah tindakan hukum yang sah yang hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, seperti Penyidik (Polisi) dan pihak berwenang lainnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara umum, kewenangan tersebut memiliki batasan, prosedur, dan aturan tertentu:
1). Dasar Hukum dan Wewenang
Tindakan ini termuat dalam undang-undang sebagai langkah pencegahan atau penegakan hukum awal MK Tegaskan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal Warga. Aparat berhak melakukan langkah ini apabila:
- Orang tersebut dicurigai melakukan, terlibat, atau mengetahui suatu tindak pidana Pasal 7 KUHAP: Wewenang Penyidik - Lawyer Ahdan Ramdani.
- Sedang dilakukan razia atau operasi penertiban resmi (misalnya operasi lalu lintas).
- Berada di area atau situasi darurat yang membutuhkan pendataan identitas orang yang melintas demi keamanan.
2). Etika dan Hak Masyarakat yang Diperiksa
Sebagai warga yang diberhentikan, memiliki hak-hak yang diakui oleh hukum untuk memastikan tindakan tersebut sah dan bukan bentuk penyalahgunaan wewenang:
- Berhak menanyakan identitas: Anda berhak meminta petugas untuk memperlihatkan tanda pengenal (Kartu Tanda Anggota/KTA) dan surat perintah tugas resmi.
- Berhak mengetahui alasan: Petugas harus menjelaskan alasan yang jelas dan rasional mengapa Anda diberhentikan dan diperiksa identitasnya MK: Kewenangan Polisi Berhentikan Orang untuk Periksa Identitas Konstitusional.
- Menghindari perampasan: Pemeriksaan tanda pengenal murni ditujukan untuk verifikasi data (seperti KTP, SIM, atau Paspor). Petugas tidak berwenang merampas atau menggeledah barang bawaan Anda tanpa prosedur hukum lanjutan (seperti surat perintah penggeledahan).
e). Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Keempat tindakan tersebut merupakan upaya paksa dalam hukum acara pidana (KUHAP) yang digunakan penegak hukum untuk memproses tindak pidana. Masing-masing diatur dengan syarat dan prosedur ketat untuk melindungi hak asasi manusia:
- Penangkapan: Tindakan penyidik untuk menahan sementara waktu tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana, demi kepentingan penyidikan. Umumnya dilakukan maksimal 1 hari dengan surat perintah.
- Penahanan: Langkah lanjutan menempatkan tersangka di rumah tahanan (rutan) guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan awal diberikan untuk 20 hari dan dapat diperpanjang.
- Penggeledahan: Tindakan penyidik memeriksa rumah, pekarangan, atau badan seseorang. Tujuannya adalah mencari dan menemukan barang bukti. Biasanya memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak (tertangkap tangan).
- Penyitaan: Pengambilan secara paksa benda-benda atau barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana untuk dijadikan alat bukti di persidangan. Benda sitaan akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Untuk membedah aturan ini lebih dalam, pembaca yang Budiman, bisa membaca (Terlampir) ketentuan lengkapnya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
f). Memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat tertentu.
Memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat tertentu adalah kewenangan preventif negara khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mencegah gangguan keamanan, ketertiban, dan memastikan setiap acara publik mematuhi norma dan hukum yang berlaku.
Praktik dan ruang lingkup dari wewenang ini diatur berdasarkan regulasi sebagai berikut:
- Dasar Hukum: Kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023.
- Kegiatan yang Memerlukan Izin (Izin Keramaian): Meliputi tontonan umum (konser musik, pentas seni), arak-arakan (pawai, karnaval), kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar, hingga penggunaan kembang api dan bahan peledak.
- Pengawasan yang Dilakukan: Polisi tidak hanya mengeluarkan izin, tetapi juga mengawasi kesiapan panitia, memberikan pengamanan langsung di lokasi, serta memastikan kegiatan tidak menimbulkan kericuhan, kemacetan, atau melanggar ketertiban umum
5. Kode Etik dan Pengawasan
Setiap anggota Polri terikat oleh Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap kode etik diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Polri. Untuk menjamin akuntabilitas, pengawasan eksternal terhadap Polri dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga peradilan, sementara pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan.
Sistem Kode Etik dan Pengawasan Polri adalah kerangka kerja moral dan institusional yang mengikat setiap anggota dalam bertugas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman moral dalam hubungan dengan masyarakat, negara, dan profesi.
Berikut adalah rincian mekanisme penegakan dan pengawasannya :
a). Komisi Kode Etik Polri (KKEP): Badan khusus di lingkungan Polri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi. Sidang ini dapat menjatuhkan sanksi mulai dari sanksi perilaku (permintaan maaf) hingga sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
b). Pengawasan Internal: Dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan (Itwasum/Itwasda) beserta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka bertugas melakukan audit kinerja, audit investigasi, serta menindaklanjuti pelanggaran disiplin dan kode etik di internal kepolisian.
c). Pengawasan Eksternal: Melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang bertugas mengawasi kinerja Polri dan memberikan saran kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian. Selain itu, lembaga peradilan (pengadilan umum) turut serta mengawasi dan mengadili anggota Polri yang melakukan pelanggaran tindak pidana murni.
B. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, adalah landasan hukum formil di Indonesia. KUHAP mengatur tata cara negara melalui aparat penegak hukum dalam mencari, menyelidiki, menyidik, mengadili, hingga mengeksekusi putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Aturan utama dalam KUHAP meliputi beberapa tahapan proses peradilan :
1. Penyelidikan & Penyidikan: Aparat (Polisi) mencari peristiwa pidana, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan tersangka.
2. Penuntutan: Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
3. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan: Hakim memeriksa saksi, ahli, dan terdakwa untuk membuktikan kesalahan.
4. Upaya Hukum & Eksekusi: Hak terdakwa untuk banding atau kasasi, hingga pelaksanaan hukuman.
KUHAP diciptakan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM), memastikan perlakuan adil di mata hukum, dan membatasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disahkan melalui UU No. 20 Tahun 2025 dan resmi berlaku efektif per 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Pembaruan ini mengubah pendekatan hukum dari retributif menjadi restoratif, menjamin hak asasi manusia, serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Rincian pembaruan penting dalam KUHAP ini meliputi:
1. Restorative Justice: Mengedepankan penyelesaian yang adil melalui pemulihan keadaan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
2. Perlindungan Hak: Memperkuat perlindungan hak bagi tersangka, terdakwa, dan korban, serta mengatur tata cara ganti kerugian dan rehabilitasi yang lebih transparan.
3. Pemanfaatan Teknologi: Mengakomodasi penggunaan teknologi informasi (seperti pemeriksaan elektronik atau persidangan virtual) untuk mempercepat proses peradilan.
4. Penataan Ulang Kewenangan: Mempertegas mekanisme dan batasan kewenangan aparat penegak hukum pada setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
C. Undang-undang & Peraturan
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
4. Peraturan Presiden mengenai organisasi Polri.
5. Peraturan Kepolisian (Perpol) dan keputusan internal Kapolri yang mengatur organisasi dan tata kerja Polri, termasuk pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IV. Tujuan Pembentukan Kortas Tipikor
Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk:
- memperkuat kelembagaan pemberantasan korupsi di lingkungan Polri;
- meningkatkan profesionalisme penyidikan;
- mempercepat penyelesaian perkara korupsi;
- meningkatkan kualitas penyidikan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation);
- memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum;
- mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
V. Kedudukan Kortas Tipikor
Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana utama di lingkungan Polri yang secara organisasi berada di bawah Kapolri melalui struktur Mabes Polri.
Kortas Tipikor merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan lingkup tugas yang lebih luas dan kapasitas organisasi yang lebih besar.
VI. Tugas Pokok Kortas Tipikor
Secara umum, tugas Kortas Tipikor meliputi:
- menerima laporan dugaan korupsi;
- melakukan penyelidikan;
- melakukan penyidikan;
- mengumpulkan alat bukti;
- menetapkan tersangka apabila terpenuhi syarat hukum;
- melakukan penangkapan sesuai KUHAP;
- melakukan penggeledahan;
- melakukan penyitaan;
- memeriksa saksi dan ahli;
- melakukan koordinasi dengan kejaksaan;
- menyerahkan berkas perkara;
- melakukan pengembangan perkara;
- melakukan pelacakan aset (asset tracing);
- mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
VII. Wewenang Kortas Tipikor
Dalam menjalankan tugasnya, penyidik Kortas Tipikor memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor, antara lain:
1. menerima laporan masyarakat;
2. memanggil saksi;
3. memanggil ahli;
4. memeriksa tersangka;
5. menyita barang bukti;
6. melakukan penggeledahan;
7. melakukan penyitaan rekening berdasarkan prosedur hukum;
8. meminta keterangan kepada instansi pemerintah;
9. meminta dokumen dari lembaga negara;
10. bekerja sama dengan PPATK dalam penelusuran transaksi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. melakukan koordinasi dengan KPK apabila terdapat perkara yang menjadi kewenangan atau perhatian KPK;
12. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Perlu dicatat bahwa kewenangan penyadapan oleh penyidik Polri tidak bersifat umum seperti pada KPK. Penggunaan teknik tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada dasar hukum yang secara khusus mengaturnya untuk jenis tindak pidana tertentu.
VIII. Jenis Perkara yang Ditangani
Kortas Tipikor menangani berbagai tindak pidana korupsi, antara lain:
1. suap;
2. gratifikasi yang memenuhi unsur pidana;
3. penggelapan dalam jabatan;
4. penyalahgunaan kewenangan;
5. pengadaan barang dan jasa;
6. korupsi proyek infrastruktur;
7. korupsi dana desa;
8. korupsi APBN/APBD;
9. tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil korupsi (melalui koordinasi sesuai kewenangan).
IX. Hubungan dengan KPK
Kortas Tipikor bukan pengganti KPK
Hubungan keduanya bersifat koordinatif dan komplementer. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tertentu oleh kepolisian dan kejaksaan. Dalam praktiknya, perkara dapat ditangani oleh Polri atau diambil alih KPK apabila memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
X. Hubungan dengan Kejaksaan
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia:
1. Polri melakukan penyidikan;
2. Kejaksaan melakukan penuntutan;
3. Pengadilan mengadili perkara.
Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum untuk proses penuntutan.
XI. Tantangan Kortas Tipikor
Beberapa tantangan utama antara lain:
1. modus korupsi yang semakin kompleks;
2. penggunaan teknologi digital;
3. praktik korupsi lintas sektor;
4. pelacakan aset di luar negeri;
5. kebutuhan peningkatan kompetensi penyidik;
6. penguatan integritas aparat penegak hukum;
7. koordinasi antarlembaga;
8. peningkatan kepercayaan publik.
XII. Strategi Penguatan
Untuk meningkatkan efektivitas, beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
1. penguatan kapasitas sumber daya manusia;
2. pemanfaatan teknologi informasi dan analisis data;
3. kerja sama dengan PPATK, BPK, BPKP, OJK, dan kementerian/lembaga terkait;
4. peningkatan kemampuan asset recovery;
5. pendidikan antikorupsi bagi penyidik;
6. transparansi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
XIII. Prospek ke Depan
Keberadaan Kortas Tipikor diharapkan dapat:
1. meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi;
2. mempercepat proses penyidikan;
3. memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya;
4. meningkatkan pemulihan kerugian keuangan negara;
5. memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Keberhasilan tersebut tetap bergantung pada independensi, profesionalisme, akuntabilitas, dukungan sumber daya, serta sinergi antarlembaga.
IX. Kasus Pernah Ditangani
Berikut contoh kasus-kasus yang pernah ditangani oleh kortas Tipikor
Sejak resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menangani sejumlah perkara korupsi strategis. Sebagian merupakan perkara baru, sementara sebagian lainnya merupakan pengembangan atau kelanjutan penyelidikan yang kemudian ditangani oleh Kortas Tipikor.
Berikut beberapa contoh kasus yang pernah atau sedang ditangani:
1. Dugaan Korupsi Tata Kelola Pasokan Batu Bara untuk PLTU (2018–2026)
2. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.
3. Perkara ini juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
4. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan.
5. Nilai kerugian negara yang disebut dalam berbagai pemberitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
6. Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2026.
7. Dugaan Korupsi Jual Beli BBM PT Pertamina Patra Niaga – PT Asmin Koalindo Tuhup
Terjadi pada periode 2009–2012.
1. Kortas Tipikor menetapkan empat tersangka, terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan pihak swasta.
2. Perkara berkaitan dengan transaksi BBM non-tunai yang diduga merugikan keuangan negara.
3. Pengembangan Kasus PT Asabri
4. Kortas Tipikor menyatakan turut menangani pengembangan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara PT Asabri melalui skema joint investigation bersama Polda Metro Jaya.
5. Penanganan difokuskan pada aspek-aspek yang masih memerlukan pendalaman penyidikan.
6. Pengembangan Kasus PT Jiwasraya
7. Selain Asabri, Kortas Tipikor juga menangani pengembangan perkara yang berkaitan dengan Jiwasraya, khususnya dugaan pencucian uang dan aliran aset hasil tindak pidana korupsi.
8. Pengembangan Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel. Termasuk salah satu perkara yang masuk dalam penyidikan bersama (joint investigation). Penyidik melakukan pendalaman terhadap transaksi keuangan, dokumen, dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
11. Perkara PT CBS–KNI. Menjadi salah satu kasus yang diumumkan sedang ditangani dalam rangkaian joint investigation bersama Polda Metro Jaya. Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka.
Karakteristik perkara yang ditangani Kortas Tipikor
Secara umum, perkara yang menjadi prioritas Kortas Tipikor meliputi:
1. Korupsi di BUMN/BUMD.
2. Korupsi pengadaan barang dan jasa.
3. Korupsi sektor energi, pertambangan, dan sumber daya alam.
4. Korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
5. Penelusuran dan pemulihan aset hasil korupsi (asset recovery).
Perlu dicatat bahwa beberapa perkara seperti Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel sebelumnya juga telah ditangani oleh Kejaksaan Agung atau lembaga lain. Keterlibatan Kortas Tipikor pada perkara-perkara tersebut dapat berupa pengembangan, penyidikan terhadap aspek yang berbeda, atau kerja sama penyidikan (joint investigation), sehingga tidak selalu berarti mengambil alih seluruh penanganan perkara.
XIV. Kesimpulan
Pembentukan Kortas Tipikor merupakan langkah reformasi kelembagaan Polri untuk memperkuat kapasitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan status organisasi yang lebih tinggi dibandingkan direktorat sebelumnya, Kortas Tipikor diharapkan mampu menangani perkara korupsi secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Namun, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, melainkan juga oleh kualitas penyidik, integritas aparat, koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan, dukungan regulasi, serta komitmen politik dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan harus diiringi dengan peningkatan transparansi, pengawasan, dan penerapan prinsip negara hukum agar tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai.
Daftar Pustaka :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Peraturan Presiden mengenai organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku.
- Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Keputusan Kapolri mengenai organisasi dan tata kerja Polri yang mengatur pembentukan serta organisasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kewenangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Literatur hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia mengenai sistem peradilan pidana dan pemberantasan korupsi.
LAMPIRAN :





