Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang perbuatan pidana, pelaku, serta sanksi pidananya. Sejak zaman kolonial, KUHP Belanda yang menjadi dasar hukum pidana Indonesia diubah dan diperbarui, hingga akhirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 mengesahkan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang berasal dari warisan kolonial.
Fungsi dan Isi KUHP:
- Mengatur perbuatan pidana: KUHP menetapkan perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum yang dapat dipidana.
- Menentukan sanksi: Kitab ini juga menjelaskan mengenai pidana atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, seperti hukuman penjara atau denda.
- Dasar hukum: KUHP menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, memberikan pedoman bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pidana.
Perkembangan KUHP:
- Awalnya dari hukum kolonial: KUHP yang lama merupakan warisan dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
- Pembaharuan: Sejak merdeka, telah ada upaya untuk memperbarui KUHP melalui berbagai undang-undang, seperti Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1945 dan perubahan-perubahan di tahun-tahun berikutnya.
- KUHP Nasional: Kini, Indonesia memiliki KUHP Nasional sendiri yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, dan akan mulai berlaku penuh pada awal tahun 2026 untuk menggantikan KUHP lama.
Berikut Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
PC

