PENGURUSAN DAN PENYUSUNAN SLF (SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)
Untuk Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi-nya berdasarkan ketentuan dalam PP 16/2021 untuk bisa memperoleh PBG. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, Pemerintah menetapkan ketentuan baru yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) yang merupakan salah satu aturan turunan UU Ciptaker yang baru diundangkan pada bulan Februari silam. Mengacu pada Pasal 1 angka 17 PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dilihat dari definisinya, perbedaan antara PBG dan IMB terletak pada acuan yang digunakan dalam pemberian izin. Untuk IMB, izin diberikan apabila telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Sementara, PBG diberikan apabila sudah sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Jadi, PBG hanya terbatas pada ketentuan soal teknis bangunan. Pemenuhan terhadap Standar Teknis Bangunan Gedung tersebut memperhatikan fungsi dari bangunan gedung yang ditetapkan oleh pemilik Bangunan gedung. Ketentuan ini, masih sama seperti aturan sebelumnya, yakni terdiri atas fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Namun, PP 16/2021 baru mengatur bahwa fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran. Selain tambahan tersebut, PP 16/2021 juga menambahkan pengaturan mengenai sanksi administratif. “Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) PP 16/2021. Adapun sanksi administratif tersebut dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. Lebih lanjut, pemberian PBG sendiri meliputi dua proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan. Pertama, untuk bisa memperoleh PBG, pemilik harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi untuk DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis tersebut harus diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan. Dalam proses konsultasi perencanaan, terdapat tiga tahapan, yakni pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Untuk pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, harus melalui dua tahapan pemeriksaan. Pertama-tama akan dilakukan pemeriksaan dokumen rencana arsitektur. Apabila tahap ini telah memenuhi Standar Teknis, maka dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Jika kedua pemeriksaan telah memenuhi Standar Teknis, maka Dinas Teknis menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang digunakan untuk memperoleh PBG. Kedua, setelah konsultasi perencanaan telah diselesaikan, maka berlanjut pada tahap penerbitan PBG. Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Apabila PBG telah diterbitkan, maka pemilik Bangunan Gedung dapat memulai konstruksinya. Terakhir, dalam ketentuan peralihannya, PP 16/2021 juga mengatur mengenai Bangunan Gedung yang telah memperoleh IMB sebelum berlakunya PP 16/2021. “Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin,” demikian bunyi Pasal 346 ayat (2) PP 16/2021. Kemudian untuk Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi-nya berdasarkan ketentuan dalam PP 16/2021 untuk bisa memperoleh PBG.
Syarat Umum :
1. Share lokasi (Koordinat)
2. KTP pemohon dan sesuai surat tanah
3. Foto persil
4. Surat tanah (Legalisir)
5. Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
6. NPWP
7. PBB Persil (SPPT/NOP)
8. Sketsa Tanah dan bangunan
9. Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP, NIB, NPWP)
10. Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
11. Akta sewa (Apabila sewa)
12. Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran