UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Di Indonesia, korupsi kerap kali dilakukan oleh para pejabat publik yang punya kewenangan.
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Berarti Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).
Dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan. Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan.
Upaya pencegahan korupsi antara lain adalah sebagai berikut :
1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
9. Membangun generasi muda yang paham tentang pentingnya mencegah tindak korupsi. Membuat pusat layanan pengaduan tindak korupsi. Memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera agar tidak korupsi tidak terulangi kembali pada masa yang akan datang.
10. Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
ILUSTRASI INDEXS KORUPSI
Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi. Periode tahun 2014 - 2017, perkara korupsi yang ditangani KPK sebanyak 618 kasus.
Indonesia menempati ranking 96 dengan skor 38 dari skala 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021. Bukan sesuatu yang membanggakan karena IPK jadi rujukan penilaian tingkat korupsi di sebuah negara. Semakin kecil skor IPK, maka semakin minim juga kepercayaan publik terhadap negara tersebut.
Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.
Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata.
Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi.
Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif.
Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.
STRATEGI PREVENTIF
Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.
Upaya preventif dapat dilakukan dengan :
1. Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
2. Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
3. Membangun kode etik di sektor publik.
4. Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
5. Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
6. Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
7. Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
8. Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
9. Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.
10. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
11. Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional.
STRATEGI DETEKTIF
Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Berikut upaya detektif pencegahan korupsi :
1. Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
2. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
3. Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
4. Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
5. Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
STRATEGI REPRESIF
Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah :
1. Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.
2. Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera.
3. Penentuan jenis-jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
,4. Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
5. Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
6. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak korupsi secara terpadu.
7. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
8. Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, dan penuntut umum.
Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
Djaja, Ermansjah. 2010. Memberantas Korupsi bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika