TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Akuntan adalah ahli akuntansi yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
Pada umumnya akuntansi dibedakan menjadi dua bidang, yaitu akuntan publik dan akuntan intern. Akuntan publik adalah akuntan yang memberikan jasanya untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Secara umum, akuntan publik memiliki pengertian yaitu adalah sebuah profesi yang memberikan pelayanan berupa jasa profesional dan sudah memiliki izin resmi untuk praktek sebagai akuntan swasta secara independen.
Selain pengertian di atas, ada pengertian lainnya yang berasal dari sejumlah narasumber.
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2011, profesi satu ini memiliki definisi sebagai profesi yang memberikan jasa yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk membantu dalam mengambil keputusan penting.
Peraturan Menkeu No. 443/KMK.01/2011 juga menjelaskan bahwa setiap akuntan publik wajib untuk masuk menjadi anggota dalam IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi tertentu dan menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikannya.
Profesi ini mempunyai tugas yang cukup kompleks, bukan hanya melakukan perhitungan-perhitungan angka, tetapi juga sebagai penghubung aktivitas bisnis antara perusahaan yang menjadi kliennya dan perusahaan lain dalam proses keberlanjutan bisnis.
Laporan yang dibuat oleh seorang akuntan publik juga sangat penting dalam menganalisa dan membuat keputusan bisnis kedepannya. Oleh sebab itu untuk mengemban tugas ini diperlukan seseorang yang profesional dalam bekerja.
PERIZINAN
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Menjadi anggota IAPI.
Tidak berada dalam pengampuan.
Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
UJIAN SERTIFIKASI AKUNTAN PUBLIK
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan CPA atau Certified Public Accountant yang sebelum tahun 2007 disebut Bersertifikat Akuntan Publik atau BAP. Sertifikasi akuntan publik ini menjadi syarat bagi seorang akuntan untuk dapat membuka kantor akuntan publik di Indonesia. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan. Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan gelar CPA sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.
SYARAT MENJADI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik, seseorang harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Syarat menjadi akuntan publik adalah sebagai berikut :
1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
2. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Tidak berada dalam pengampuan.
TUGAS AKUNTAN PUBLIK
Merujuk buku Akuntansi Dasar Buku Pintar Untuk Pemula, tugas akuntan publik meliputi :
1. Pemeriksaan laporan keuangan.
2. Penyusunan sistem akuntansi.
3. Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan.
4. Konsultasi manajemen.
BIDANG JASA
Bidang jasa akuntan publik meliputi :
Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, jasa yang diberikan akuntan publik adalah :
1. Jasa audit atas informasi keuangan historis.
2. Jasa reviu atas informasi keuangan historis.
3. Jasa asurans lainnya.
4. Selain jasa yang disebutkan, akuntan publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Etika merupakan kebiasaan atau adat istiadat yang sejak dahulu sudah dikenal. Tidak hanya dilingkungan keluarga ataupun masyarakat namun etika juga terdapat dalam dunia kerja termasuk etika profesi akuntansi.
Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Sedangkan pengertian etika profesi akuntansi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku baik dan buruknya seorang akuntan sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Kembali kepada pokok pembahasan yaitu mengenai mematuhi kode etik profesi akuntansi sebagai bentuk profesionalitas. Akuntansi adalah salah satu profesi yang menerapkan etika sebagai penilaian. Etika profesi akuntansi dikenal pula dengan istilah kode etik profesi dimana para akuntan wajib mematuhi kode etik yang berlaku selama bekerja
Akuntan merupakan salah satu profesi yang rawan masalah, maka dari itu kode etik sangatlah dibutuhkan agar dijadikan acuan. Kode etik akuntan dirancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) berdasarkan pandangan normatif akuntan profesional.
Mengapa akuntan harus mematuhi kode etik sebagai seorang profesional ? Sama halnya dengan hukum, kode etik membantu akuntan untuk bekerja secara profesional. Menjadi seorang akuntan harus tunduk terhadap kode etik akuntan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik IAI tersebut merupakan panduan dan aturan bagi seluruh akuntan, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha, instansi pemerintah maupun dilingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Karena pada dasarnya tujuan profesi akuntan adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Etika Profesi Akuntansi penting untuk diperhatikan. Jika terdapat kesalahan kecil dalam pelaporan keuangan maka akan berdampak buruk dengan hilangnya kepercayaan dan timbulnya kecurigaan manipulasi terhadap perusahaan dan citra profesi akuntan tersebut.
Etika profesi merupakan topik penting yang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh seorang akuntan publik. Bagaimanapun, akuntan publik adalah personel kunci yang mengakses seluruh informasi keuangan sebuah entitas atau organisasi bisnis. Tanpa adanya penerapan kode etik, dengan kekuasaan tersebut ada potensi dan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan informasi atau manipulasi angka untuk meningkatkan persepsi perusahaan dan manajemen laba.
Pada dasarnya, etika profesi akuntan publik lebih mengacu pada prinsip-prinsip umum seperti kejujuran, integritas, dan moral. Kode etik ini menjadi seperangkat aturan khusus yang ditetapkan oleh badan pengatur akuntan publik bersertifikat. Meskipun beberapa aturan yang ditetapkan oleh berbagai lembaga di seluruh dunia bersifat unik, namun hampir sebagian besarnya bersifat universal.
Berikut ini adalah beberapa kode etik yang harus dipatuhi dan dimiliki oleh seorang akuntan publik profesional :
1. Integritas.
Integritas merupakan elemen fundamental dari profesi akuntansi. Integritas mengharuskan seorang akuntan publik untuk bersikap jujur, terus terang, dan terbuka dengan informasi keuangan klien. Seorang akuntan publik harus bisa membatasi diri agar tidak menggunakan informasi rahasia tersebut demi keuntungan pribadi dengan menipu atau memanipulasinya secara sengaja. Namun lebih jauh dari pada itu, integritas tidak hanya sekedar mengikuti aturan saja, tapi juga bertindak dengan cara yang konsisten berdasarkan landasan etika profesi yang berlaku.
2. Objektif.
Bersikap objektif berarti membuat laporan keuangan berdasarkan bukti yang akurat sesuai dengan penelitian dan fakta, bukannya hanya opini yang bersifat bias. Maksud di balik prinsip ini adalah untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih relevan sehingga dapat diandalkan untuk mengevaluasi posisi keuangan dan arus kas sebuah bisnis. Dalam memenuhi prinsip ini, kantor akuntan publik juga biasanya akan membatasi layanan yang diberikan oleh seorang akuntan publik karena hal tersebut dapat membahayakan objektivitas mereka.
3. Kompeten.
Kompetensi biasanya didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang akuntan publik. Seiring dengan perubahan teknologi, undang-undang, dan peraturan yang berlaku, seorang akuntan harus tetap up to date dan memiliki wawasan terkini mengenai praktik akuntansi terbaik. Dengan demikian mereka dapat selalu memastikan bahwa setiap klien menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terbaru.
4. Independen.
Independensi merupakan salah satu nilai etika penting dalam profesi akutansi, terutama bagi seorang auditor. Auditor yang independen tidak berafiliasi dengan klien yang mereka tangani, artinya mereka tidak memiliki kepentingan finansial dalam bisnis yang diaudit. Selain itu, mereka juga tidak terkait dengan pihak mana pun yang mungkin berkepentingan atau dirugikan oleh hasil audit atau publikasinya. Dengan mengikuti prinsip independen, ini menjadikan seorang akuntan publik lebih memenuhi syarat untuk melakukan proses audit secara objektif dan penuh integritas.
5. Kerahasiaan.
Seorang akuntan publik harus bisa menghormati kerahasiaan informasi keuangan yang dimiliki oleh klien mereka sebagai bentuk dari sikap yang profesional. Mereka juga tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa otoritas yang tepat, kecuali jika ada hak atau kewajiban hukum yang mengharuskannya. Prinsip kerahasiaan ini membuat seorang akuntan publik lebih dapat diandalkan karena mampu menjaga informasi strategis yang penting agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
Profesi akuntansi layaknya dasar pondasi bagi sebuah entitas atau organisasi bisnis. Ibarat sebuah bangunan dengan pondasi yang lemah, tidak adanya penerapan kode etik pada profesi ini dapat menyebabkan seluruh bisnis menjadi jatuh dan hancur. Oleh karena itu, kode etik berfungsi sebagai prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh seluruh akuntan publik untuk melindungi reputasi profesi akuntansi dengan sebaik-baiknya.
FUNGSI DAN TUJUAN KODE ETIK PROFESI
Dibawah ini merupakan fungsi etika profesi dibidang akuntansi yaitu :
1. Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi akuntansi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
2. Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
3. Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain diluar organisasi, terkait hubungan etika di dalam keanggotaan suatu profesi.
4. Dibawah ini merupakan tujuan kode etik profesi dibidang akuntansi :
5. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi sebagai seorang akuntan
6. Untuk menjaga serta juga mengelola kesejahteraan anggota profesi akuntan.
7. Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
8. Untuk membantu meningkatkan mutu para anggota yang bekerja dibidang akuntansi.
9. Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu diatas keuntungan pribadi.
10. Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
11. Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Ada beberapa hal yang tercantum dalam kode etik dan wajib dipatuhi oleh semua anggota. Berikut kode etik profesi akuntansi yang harus dimiliki setiap akuntan yang di lansir dari IAI, Yaitu :
1. Tanggung Jawab.
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, seorang akuntan harus senantiasa berpijak pada pertimbangan moral dan profesionalitas disetiap kegiatan/aktivitas yang dilakukan. Seorang akuntan sekurang--kurangnya harus peka terhadap klien. Dengan tanggung jawab penuh, semua laporan tersaji sesuai kebutuhan. Karenanya, pertimbangan moral menjadi salah satu cara untuk menjaga kepercayaan dan mutu dari kinerja
2. Integritas.
Demi menjaga kepercayaan publik seorang akuntan haruslah mempunyai integritas yang tinggi. Dengan integritas ini, seseorang akan senantiasa memberikan pelayanan dengan jujur tanpa ada unsur keuntungan pribadi. Karena bagi mereka yang memiliki integritas tinggi, perbedaan dan kesalahan secara tidak sengaja masih bisa ditoleransi, namun tidak dengan kecurangan.
3. Mandiri.
Sikap mandiri bukan berarti bekerja sendiri, namun akuntan bisa berdiri sendiri. Artinya, akuntan bisa membuat laporan keuangan tanpa pengaruh pihak luar. Jika bekerja dalam tim, akuntan tetap mampu menyajikan laporan dengan baik. Kemandirian sangat dibutuhkan oleh akuntan, agar kelak dapat menunjang karir nya sebagai auditor.
4. Objektivitas.
Seluruh akuntan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, akuntan harus bersikap objektif. Dalam artian, mereka harus bebas dari berbagai benturan kepentingan yang berhubungan dengan kewajiban profesionalnya. Mereka tidak boleh memihak salah satu pihak, agar data yang disajikan benar-benar aktual. Bila akuntan berat sebelah, laporan yang disajikan terkesan subjektif.
5. Rahasia.
Mengingat akuntan adalah profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan, mereka juga harus mampu memegang prinsip kerahasiaan. Dalam artian, tidak boleh mengungkapkan informasi pada pihak mana pun, terlebih jika tanpa persetujuan atau tanpa wewenang secara spesifik. Kecuali, jika memang harus mengungkapkannya karena kewajiban hukum atau tanggung jawab profesional. Selain itu, juga tidak dibenarkan untuk menggunakan informasi rahasia tersebut sebagai sarana mendapatkan keuntungan bagi pribadi maupun pihak ketiga.
6. Standar Teknis.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Internasional Federation of Accountants telah mengatur standar teknis dalam menyajikan laporan keuangan. Para akuntan wajib bekerja sesuai standar yang sudah ditetapkan. Ini bukan hanya memenuhi kebutuhan klien, tetapi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dirinya. Bukan tidak mungkin akuntan lebih dipercaya oleh klien besar.
7. Kepentingan publik.
Setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu cirinya adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting dimasyarakat. Di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, dan sebagainya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam menjalankan fungsi bisnis.
8. Kompetensi.
Apapun profesinya, seseorang tentu dituntut untuk kompeten atau ahli. Begitu pula dengan akuntan yang harus berkompetensi mengolah transaksi keuangan. Dalam bekerja, akuntan harus hati-hati dalam menghitung dan menyajikan data. Ini untuk mencegah mereka terjebak pada fraud atau penipuan. Bukan cuma itu, mereka bisa mempertanggungjawabkan laporan yang diberikan. Karenanya, seorang akuntan harus selalu bersedia mengasah pengetahuan dan keahlian serta bertindak cermat dalam menjalankan jasa profesionalnya.
KELEBIHAN KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik IAI disusun berdasarkan 4 jenjang, yaitu :
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika,
3. Interprestasi Aturan Etika,
4. Tanya jawab Etika.
Struktur Etika IAI mencakup 4 kebutuhan dasar yang diperlukan untuk profesi akuntansi memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik, yaitu :
1. Kredibilitas,
2. Profesionalisme,
3. Kualitas Jasa,
4. Kepercayaan.
Faktor kunci citra profesi akuntan yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh tingkat kualitas jasa dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.
Prinsip Etika Profesi IAI memuat 8 poin yang sangat penting bagi profesi akuntansi, yaitu :
1. Tanggung Jawab Profesi,
2. Kepentingan Publik,
3. Integritas,
4. Objektivitas,
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional,
6. Kerahasiaan,
7. Perilaku Profesional,
8. Standar Teknis.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
KELEMAHAN KODE ETIK PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode etik memang diperlukan dalam mengatur profesi agar tidak menyimpang dan merugikan orang lain, akan tetapi kode etik ini sendiri terdapat beberapa titik kelemahannya. Titik kelemahan kode etik profesi yaitu :
1. Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi adakalanya tidak sejalan dengan fakta yang terjadi disekitar para profesional. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling pada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan belaka.
2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena hanya semata-mata berdasarkan kesadaran professional. Hal inilah yang memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kasus KPMG - Siddharta Siddharta & Harsono.
September tahun 2001, KPMG Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US $75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US $3,2 juta menjadi hanya US $270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya.
Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan diluar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Solusi :
Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Solusinya ialah KPMG Siddharta Siddharta & Harsono semestinya tidak melakukan hal tersebut sehingga KAP nama baiknya tidak kotor terhadap kliennya.
AKUNTAN PUBLIK LUAR NEGERI
Amerika Serikat.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktik akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktik akuntansi. Sedangkan untuk praktik auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.