P K P U
(PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG)
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit merupakan dua hal yang menjadi solusi saat bisnis terbelit dan bangkrut dalam masalah finansial atau utang piutang.
PKPU merupakan cara penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan.
Sementara itu, kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UUK 2004 merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
PKPU memiliki periode waktu tertentu yang diberikan melalui putusan pengadilan niaga. Dalam periode tersebut diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara pembayaran utang dengan memberikan rencana perdamaian.
Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum atau sesudah adanya permohonan pailit. Namun, permohonan PKPU diajukan paling lambat pada saat sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Jika permohonan pailit dan PKPU diajukan pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU yang akan diperiksa terlebih dahulu.
TUJUAN DAN PROSES PKPU
Tujuan dari PKPU sendiri adalah dapat mencapai perdamaian antara debitor dan seluruh kreditor. Namun, apabila rencana perdamaian tidak tercapai atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan wajib menyatakan debitor dalam keadaan pailit. Sementara dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit harus memenuhi beberapa syarat.
PKPU bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.
Mengutip situs online Kementerian Keuangan, permohonan pernyataan pailit diajukan ke pengadilan niaga dan yang berhak mengajukannya adalah kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Jaksa
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya, bunyi Pasal 2 Ayat (1) UUK 2004.
PKPU dan pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2).
Ayat tersebut berbunyi bahwa debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang. Dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
PROSES PKPU
Proses PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan.
Proses penundaan kewajiban pembayaran utang ini diajukan untuk mendapatkan perpanjangan selama 30 hari (jangka waktu tertentu). Permohonan ini akan memberikan kesempatan yang optimal bagi debitur bersama krediturnya.
Pengajuan PKPU dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena proses PKPU tersebut menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
Proses PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Dalam Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dapat ditagih, dapat memohon ke PKPU.
PKPU hadir bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.
Proses pengajuan PKPU dimulai dari inisiatif debitur atau seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada debitur. Tujuan pemohon adalah adanya pernyataan pailit atau debitur berada dalam proses PKPU. Jika pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka pengadilan akan menunjuk seorang hakim pengawas.
Dalam proses kepailitan, pengadilan juga menunjuk seorang kurator dan dalam proses PKPU, pengadilan juga menunjuk seorang pengurus. Keberadaan kurator dalam perkara kepailitan melindungi kepentingan-kepentingan kreditur agar hak-hak kreditur terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kurator mempunyai surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Setelah permohonan PKPU dikabulkan, debitur dibantu seorang pengurus, namun pihak manajemen debitur dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan pengurus.
Setelah proses tersebut, Pengadilan Niaga akan memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU maka Pengadilan Niaga akan menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi tugas kurator, sementara itu hakim pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.
PKPU diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur. Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur permohonan PKPU dalam Pasal 224 UU PKPU sebagai berikut :
1. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
2. Jika Pemohon debitur, maka permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang menurut sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya.
3. Jika Pemohon adalah kreditur, wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang.
4. Pada saat sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya dan bila ada rencana perdamaian.
5.Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku mutatis, mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kendati demikian, proses PKPU yang tidak mencapai titik temu atau Pengadilan Niaga menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitur dalam keadaan pailit.
PERBEDAAN PKPU DAN KEPAILITAN
PKPU adalah istilah yang tidak lagi awam didengar di dunia bisnis khususnya dalam kamus hutang-piutang nan kerap dilakukan oleh pelaku usaha. Kendati demikian, perbedaannya dengan pailit masih sukar dimengerti oleh masyarakat umum.
PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sama halnya dengan pailit, PKPU dipergunakan sebagai upaya penyelesaian masalah finansial oleh kedua belah pihak terlibat sebelum meningkat menjadi konflik yang lebih berat.
Menurut UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), disebutkan bahwa :
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Sehingga, secara sederhana PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang diberikan izin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya krisis keuangan yang memburuk. Selain itu, PKPU adalah suatu cara untuk mencapai persetujuan antara debitur dan kreditur mengenai penyelesaian utang-piutang yang ditetapkan melalui pengadilan niaga.
PERBEDAAN ANTARA KEPAILITAN DAN PKPU
Hal ikhwal tentang PKPU dan perbedaannya dengan pailit. Tindakan legal berikut bisa diajukan baik oleh kreditur maupun debitur untuk membantu menyelesaikan masalah hutang-piutang.
Bahwa pada dasarnya persyaratan pengajuan kepailitan dan PKPU adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara kepailitan dan PKPU. Berikut di antaranya.
Permohonan PKPU lebih didahulukan jika dibandingkan dengan kepailitan (Pasal 229 ayat [3] dan ayat [4] UU Kepailitan)
Misalnya dalam hal permohonan, permohonan PKPU adalah didahulukan daripada kepailitan seperti yang dijelaskan oleh Pasal 229 ayat [3] dan ayat [4] UU Kepailitan.
Pasal 229 Ayat (3) :
Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.
Ayat (4) :
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
PENGELOLAAN HARTA DEBITUR
Dalam PKPU, harga debitur akan diatur hingga bisa digunakan untuk membayar utang-utang debitur. Sedangkan dalam hal kepailitan, harga debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utang yang sudah dicocokkan.
PERBEDAAN LAMA WAKTU KEPUTUSAN
Waktu maksimal yang harus diputuskan setelah permohonan diajukan oleh kreditur dalam PKPU adalah paling lama 20 hari. Jika permohonan diajukan oleh debitur, permohonan harus diputus dalam kurun waktu maksimal tiga hari dan menurut pasal 225 ayat 2 dan 3 harus menunjuk satu atau lebih pengurus.
Sedangkan dalam kepailitan, permohonan akan diputus dalam kurun waktu maksimal 60 hari sesuai dengan pasal 8 ayat 5. Atas putusan pailit dapat diajukan kasasi dan PK dan diangkat oleh satu atau lebih kurator sesuai dengan pasal 11, 14, dan 15.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kepailitan tidak memiliki waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan setelah diputuskannya pailit oleh pengadilan niaga. Sedangkan waktu yang diberikan untuk proses PKPU adalah tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 288 Ayat [6] UU kepailitan).
KEPUTUSAN SETELAH DINYATAKAN PAILIT PKPU
Keputusan setelah dinyatakan pailit dalam PKPU adalah jika pengajuan perdamaian ditolak oleh kreditur yang menyebabkan pailit, maka tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh pihak selaku termohon (debitur).
Setelah termohon dinyatakan pailit, debitur tidak berhak atas harta kekayaan sejak putusan tersebut. Sehingga, seluruh harta kekayaan debitur berada dibawah pengawasan kurator. Namun, PKPU, korporasi, direksi, dan komisaris masih memiliki hak untuk mengurus harta kekayaan perusahaan di bawah pengawasan pengurus.
TAHAPAN DALAM PROSES PKPU
Pengajuan PKPU dapat dilakukan melalui dua tahap, yaitu sebagai berikut :
1. PKPU bersifat sementara
Pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan dengan PKPU sementara apabila pengajuan PKPU oleh debitur atau kreditur disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan.
2. PKPU bersifat tetap.
PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk mendapatkan perpanjangan waktu penyusunan rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada kreditor. PKPU tetap diputuskan oleh pengadilan niaga berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh para kreditor. Putusan PKPU tetap berlangsung maksimal 270 hari sejak putusan PKPU dibacakan.
CARA MENGGUNAKAN PERMOHONAN PKPU
Mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga harus memenuhi persyaratan berikut :
1. Surat permohonan dengan materai tertuju pada ketua Pengadilan Niaga sesuai domisili pemohon
2. Surat kuasa otentik tertuju pada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan
3. Izin advokat terlegalisir
4. Laporan keuangan
5. Identitas lengkap kreditur serta sisa jumlah tagihan debitur
6. Apendiks rencana perdamaian baik tawaran pembayaran seluruhnya maupun sebagian dari jumlah hutang kepada kreditur.