HUMAN TRAFFICKING (Perdagangan Manusia)
Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa, penipuan atau penipuan, dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan. Pria, wanita dan anak-anak dari segala usia dan dari semua latar belakang dapat menjadi korban kejahatan ini, yang terjadi di setiap wilayah di dunia. Para pedagang sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu pendidikan dan kesempatan kerja untuk mengelabui dan memaksa korban mereka.
Perdagangan manusia (Human Trafficking) adalah segala bentuk perekrutan, perpindahan, pengiriman orang yang bertujuan untuk eksploitasi. Proses Perdagangan manusia umumnya menggunakan kekerasan, penipuan dan pemaksaan di dalamnya. Eksploitasinya berbentuk pemaksaan untuk menjadi pekerja seks, kerja paksa, perbudakan atau segala hal yang mirip dengan perbudakan atau penjualan organ tubuh. Sementara itu perdagangan anak biasanya berbentuk penjualan anak ke luar negeri untuk diadopsi, untuk dijadikan pengemis atau untuk pemujaan agama.
Kasus Perdagangan manusia (Human Trafficking) adalah masalah yang sekarang telah menjadi kasus internasional. Kasus yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat ini ada hampir di setiap negara di dunia. Pemecahan demi pemecahan berusaha dicari oleh dunia internasional guna meminimalisir kasus ini, namun belum ada suatu titik terang yang menunjukkan penurunan kasus atau korban perdagangan manusia.
Perlu diketahui bahwasanya perkembangan kasus trafficking (perdagangan orang) cenderung meningkat bahkan mengkhawatirkan terutama di Indonesia. Perdagangn orang ini menjadi suatu ancaman serius dalam hak asasi manusia. Untuk itu artikel bertujuan untuk memberikan suatu informasi terkait definisi Human Trafficking, permasalahan Human Trafficking di Indonesia, penyebab terjadinya Human Trafficking dan upaya pemerintah dalam penanganan korban Human Trifficking di Indonesia. Maka dari itu untuk menjawab semua rumusan masalah diatas, metode pengumpulan data menggunakan penelusuran literatur dari review jurnal yang relevan dengan tema penulisan, kemudian di analisis secara mendalam untuk mendapatkan jawaban dari tema yang telah disajikan. Secara garis besar, salah satu upaya yang dapat mencegah terjadinya Human Trafficking dengan selalu senantiasa memberikan sosialisasi ataupun seminar umum mengenai perdagangan orang kepada masyarakat yang ada di Indoensia agar menambah pengetahuan dasar yang harus diperhatikan dan dipedulikan. Selain itu, pemerintah juga di harapkan untuk mempertegas keadaan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Human Trafficking.
Perdagangan manusia atau perdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat National Human Trafficking Hotline yang dimaksud perdagangan orang yaitu :
Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.
Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak luput dari kemajuan perkembangan zaman yang menuntut sebuah negara untuk memberikan akses terhadap segala kemudahan, baik kemudahan berkomunikasi, kemudahan transaksi, maupun kemudahan transportasi. Namun sejalan dengan perkembangan tersebut, terdapat beberapa pihak yang menyalahgunakan dan memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. Globalisasi akhirnya juga telah membuka ruang lingkup kejahatan menjadi berkembang tidak hanya pada tingkatan domestik saja, namun hingga lintas batas negara (transnational crime). Salah satu bentuk transnational crime adalah human trafficking.
Human trafficking merupakan suatu kejahatan terhadap manusia yang jelas sudah melanggar HAM. Pelanggaran itu bisa dilakukan secara individual maupun kelompok yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu demi mendapatkan keuntungan. Mulai dari perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Human trafficking yang akan saya bahas kali ini yaitu tentang seseorang atau kelompok orang yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Dengan dilatar belakangi kesulitan perekonomian di masyarakat kalangan menengah ke bawah di Indonesia, itu menjadikan seseorang bahkan orang tua sendiri yang tidak memiliki pemikiran jernih dapat melakukan tindak kejahatan yang mungkin tidak disadari merugikan banyak pihak. Sebagai contoh dengan mempekerjakan anak di bawah umur dengan paksa, entah itu menjadi pengemis, pengamen, penjual makanan, bahkan dijadikan sebagai budak pemuas. Semestinya orang dewasa yang ideal itu bisa memposisikan dirinya sebagai panutan yang baik dimata anak anak di bawah umur, bukan malah memperkerjakan anak yang belum semestinya untuk di pekerjakan. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 tak diragukan lagi telah menghancurkan ekonomi global. Jutaan orang terperosok dalam kemiskinan. Menurut ILO (International Labour Organisation), dalam situasi demikian keluarga yang berada di bawah tekanan besar sangat mungkin untuk mempekerjakan anak-anaknya untuk bertahan hidup.
Menurut BPS (Badan Pusat Statistika) yang di update pada November 2020 ada 2.303 Kasus penculikan dan pekerja anak pada tahun 2019. Ada contoh kasus yang di kutip dari Merdeka.com Pemilik gudang kembang api di Kosambi, Ada Oknum dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Oknum tersebut dilaporkan terkait mempekerjakan anak di bawah umur. Kuasa hukum korban kebakaran, Osner Johnson Sianipar mengatakan, laporan itu dilakukan karena pabrik petasan tersebut diduga melanggar pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Inti dalam pasal tersebut yaitu sudah terjadi eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur. Salah satu wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/11) sore mengatakan bahwa mereka memiliki bukti, saksi serta sejumlah korban, selain itu mereka juga temui adanya anak anak yang di pekerjakan di Gudang tersebut.
Ada contoh kasus lagi yang dikutip dari iNewsJatim.com, disitu dikatakan ada pengeksploitasian korban untuk dijadikan PSK, kejadian ini terjadi pada bukan agustus 2020 kemarin. Di dalam berita itu Polres Nganjuk meringkus seorang muncikari, Jumani, warga Dudun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Pria 44 tahun itu diamankan karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Singkat cerita atas perbuatan itu, pelaku di jerat Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemerintah telah memberikan upaya dalam mengatasi masalah kasus perdangan manusia ini dengan meendirikan Gugus tugas penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang di ketuai oleh mentri koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Upaya utama dalam Gugus Tugas TPPO ini adalah penangan dan pemulangan korban trafficking bekerjasama dengan Instansi dan LSM terkait yang disebut sebagai Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
UNDANG-UNDANG MENGATUR PEKERJA DIBAWAH UMUR
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang pekerja dibawah umur :
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya ada pasal 68 No. 13 tahun 2003 yang meneyebutkan bahwa pengusaha di larang mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun.
2. Undang-undang mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja yaitu No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973
3. Undang-Undang mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yaitu UU No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999
4. UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5. Ada pasal 1 ayat 1 pada UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
REFERENSI LAIN HUMAN TRAFFICKING
Sementara itu menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, Homeland Security perdagangan manusia kerap meiibatkan kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi, yang tujuannya satu, yakni untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan.
Jill Coster van Voorhout, pengajar di Universitas Amsterdam sedang memberikan pemaparan terkait perdagangan manusia.
Dalam Protokol Palermo ayat tiga definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia pada umumnya meliputi :
1. Perekrutan.
2. Pengiriman.
3. Pemindah-tanganan.
4. Penampungan atau penerimaan orang.
Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir paling pesat di dunia perkembangannya.
Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terbutuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar lain: Belarusia, Rusia, Iran, dan Turkmenistan.
PENYEBAB
Praktik perdagangan manusia seperti halnya konsep pasar pada umumnya, yaitu karena adanya prinsip dasar ekonomi, penawaran dan permintaan (supply and demand). Misalkan dalam pasar tenaga kerja yang melibatkan praktik perdagangan manusia dapat muncul karena beberapa latar belakang seperti kemiskinan, pendidikan rendah, dan pengangguran.
Secara sederhana ada beberapa alasan mengapa perdagangan manusia dapat terwujudkan, hal ini dapat dilihat dari tiga karakteristik pasar berdasarkan permintaan dan penawaran itu sendiri, yaitu :
1. Tenaga kerja murah, semakin baik.
2. Resiko rendah, imbalan tinggi.
3. Permintaan atas kebutuhan seksual.
Dalam pasar perdagangan manusia ini para korban hanya dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Selain itu adanya penawaran dan permintaan, faktor lainnya yang mendukung keberadaan pasar perdagangan manusia adalah pecahnya konflik dan krisis politik, korupsi yang terlembaga, hingga kemajuan teknologi dan pesatnya globalisasi.
Menurut Interstate Commision for Juvenile tindakan kriminal perdagangan manusia memiliki konsep yang sistematis dan terstruktur. Setidaknya ada dua jenis pasar utama dalam praktik perdagangan manusia, antara lain :
1. Perdagangan seksual, yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan, penguasaan korban dengan tujuan untuk dieksploitasi secara seksual, secara paksa dan dengan kekerasan.
2. Perdagangan tenaga kerja, yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan penguasaan korban dengan tujuan eksploitasi sebagai sumber tenaga kerja murah atau dijadikan sebagai budak.
3. Selain dua jenis pasar di atas, ada satu konsep lainnya yang sering dijelaskan secara terpisah, yaitu perdagangan anak. Secara singkat, perdagangan anak dapat dikatakan sebagai tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi guna mendapatkan keuntungan bagi para pelaku perdagangan manusia. Eksploitasi yang dapat terjadi pada anak seperti dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), buruh gratis, pornografi anak, adopsi ilegal, pengantin paksa, tentara anak-anak, atlet ilegal, hingga penjualan organ tubuh.
WILAYAH OPERANDI
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) alur perdagangan manusia dapat dikategorikan menjadi dua jenis sesuai dengan kapasitas dan jangkauan wilayahnya, yaitu :
1. Intraregional, artinya asal dan tujuan korban perdagangan manusia berada dalam wilayah yang sama atau subregion yang sama. Umumnya lebih sulit dideteksi pusat operasinya. Korbannya cenderung diperdagangkan dari negara yang miskin ke negara yang relatif lebih makmur.
2. Transregional, artinya asal dan tujuan korban perdagangan manusia sudah berada di luar wilayahnya atau lintas regional. Arus perdagangan ini terdeteksi di negara-negara kaya di Timur Tengah, Eropa Barat, dan Amerika Utara. Korbannya biasanya didatangkan dari regional yang cenderung lebih miskin, seperti Asia Selatan dan Sub-Sahara Afrika.
HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA
Dalam kasus perdagangan manusia, Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu negara yang menjadi tujuan sekaligus tempat asal para korban. Salah satu lembaga negara yang menjadi garda terdepan dalam memerangi perdagangan manusia adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), khususnya untuk mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia lintas negara.
Berdasarkan data yang dihimpun bersama antara Kemenlu RI dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS), Kemenlu RI berhasil menerima laporan beberapa kasus perdagangan manusia di Indonesia.
Berikut ini adalah grafik data kasus perdagangan manusia dari dan ke Indonsia yang diterima oleh Kemenlu RI dan dihimpun dalam laporan tahunan perdagangan orang Kedubes AS.
Tabel diatas menunjukkan jumlah kasus perdagangan manusia secara umum yang dicatat oleh Kemenlu RI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) untuk Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan data dari tahun 2016 hingga 2021 secara general atau tidak terbagi-bagi dalam kategori atau jenis perdagangan manusianya. Pada 2016 ada 478 kasus yang diterima oleh Kemenlu, kemudian menurun pada 2017 di angka 340 dan pada 2018 sempat menyentuh angka 164. Namun angkanya naik lagi pada 2019 menjadi 259 dan pada 2020 menjadi 383.
PERDAGANGAN ANAK
Sementara itu untuk kasus perdagangan manusia khusus kategori perdagangan anak, Indonesia juga terbilang cukup tinggi. Berikut ini adalah data perdagangan anak-anak yang telah dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai dari 2016 hingga Januari-April 2021.
Tabel diatas merupakan jumlah kasus perdagangan manusia yang menjadikan anak-anak sebagai objek eksploitasi. Pada tahun 2016 ada 340 kasus yang diterima oleh KPAI, jumlah tersebut naik sedikit di tahun 2017 menjadi 347. Di tahun 2018 angkanya turun menjadi 329 kasus, kemudian turun lagi pada 2019 menjadi 244 dan turun lagi di tahun 2020 menjadi 149 kasus. Namun jumlah kasus kembali naik menjadi 234 pada medio 2021 silam.
Perdagangan Manusia Terhadap Pekerja Migran asal IndonesiaSunting
Jumlah aduan kasus perdagangan manusia terhadap pekerja migran Indonesia ke Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) selama periode 2016-2018 di 4 negara yang paling banyak menerima para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jumlah tersebut masih didominasi oleh Malaysia, yaitu sebanyak 1535 pada tahun 2016, 1704 pada 2017, dan meningkat pesat pada 2018 menjadi 3133 kasus. Sementara itu pengaduan dari Taiwan pada 2016 sebanyak 442, sempat naik pada 2017 di angka 622, tetapi kemudian turun lagi di tahun 2018 menjadi 272. Kemudian Arab Saudi sempat tinggi pada 2016 yaitu mencapai 1145 aduan, namun menurun drastis menjadi 874 di tahun 2017 dan penurunan aduan dilanjut lagi menjadi 441 di tahun 2018. Terakhir adalah Uni Emirat Arab (UEA) yang angkanya dapat dikatakan paling rendah diantara tiga negara lainnya, yaitu 314 aduan pada 2016, terus menurun pada 2017 di angka 199 dan kemudian pada 2018 hanya 28 aduan.
MENGATASI HUMAN TRAFFICKING
Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) membentuk sebuah unit yang bernama Counter Trafficking Unit. Di Indonesia sendiri, unit IOM ini tugas utamanya adalah mendampingi dan memberi bantuan bagi para korban perdagangan manusia agar bisa kembali pulang dan mendapatkan hak-haknya. Bahkan tidak hanya bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum saja, unit ini juga melakukan advokasi terhadap sistem perundang-undangan hingga peraturan daerah yang terkait pemberantasan perdagangan manusia.
Pada 2016 IOM juga meluncurkan program kampanye untuk melawan perdagangan manusia yang disebut IOM X. Melalui IOM X, organisasi berinisiatif melalui multimedia berupa film yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, termasuk akan bahaya perdagangan manusia. Pusat kampanye yang terletak di Bangkok, Thailand ini memang ditujukan untuk kawasan Asia Tenggara, sehingga Indonesia turut berperan dalam kampanye ini. Melalui IOM X pula banyak pihak yang turut berkolaborasi aktif dalam tujuan-tujuan organisasi melawan perdagangan manusia, salah satunya adalah lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat, United States Agency for International Development (USAID).