KONSTITUSI
Ada beberapa pengertian konstitusi yang bisa dipelajari. Konstitusi sendiri mampu menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Konstitusi bisa diartikan sebagai salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Konstitusi ini juga merupakan seperangkat prinsip serta aturan yang mengatur suatu negara. Biasanya aturan tersebut juga terkandung dalam satu dokumen.
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Jika tidak ada konstitusi, maka nantinya negara akan kekurangan peraturan dan aturan. Tanpa adanya konstitusi, negara akan mengalami kesulitan untuk bertahan dalam jangka panjang. Di Indonesia, konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945.
PENGERTIAN KONSTITUSI SECARA UMUM
Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
Pengertian konstitusi ini menjelaskan terkait apa yang bisa dilakukan oleh tiap cabang pemerintah. Selain itu juga menjelaskan bagaimana tiap cabang pemerintah mampu mengontrol cabang-cabang lainnya.
Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar negara, organisasi atau dari entitas lain. Umumnya akan menentukan bagaimana entitas tersebut akan diatur. Hukum tersebut sebenarnya tidak mengatur hal-hal yang terperinci. Melainkan hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi sejumlah peraturan lainnya.
KONSTITUSI MENURUT AHLI
Ada beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli.
Berikut di antaranya :
1. Bolingbroke
Pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.
2. K. C. Wheare.
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
3. Jimly Asshiddiqie.
Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis.
4. E. C. Wade
Konstitusi yaitu suatu naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara. Selain itu juga menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
5. Miriam Budiarjo
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
ASAL ISTILAH KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari Bahasa Latin yaitu constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata ius atau jus yang memiliki arti hukum atau prinsip. Sehingga konstitusi bisa diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara. Di mana yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah negara yang bersangkutan berdiri.
Secara harfiah dalam bahasa Indonesia, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Ini merupakan bentuk sebuah kebiasaan menerjemahkan istilah constitutio menjadi Undang-Undang Dasar.
Hal tersebut juga sesuai dengan kebiasaan orang-orang Belanda serta Jerman. Yang mana dalam percakapan sehari-hari kerap menggunakan kata “Grondwet” (Grond adalah dasar; wet merupakan undang-undang) dan grundgesetz (Grund adalah dasar; gesetz merupakan undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
FUNGSI KONSTITUSI
Setelah membahas pengertian konstitusi dan asal istilah konstitusi, kini beralih ke fungsi-fungsinya. Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara.
Adapun fungsi konstitusi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli atau rakyat kepada organ negara
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas serta keagungan kebangsaan
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony)
9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti sempit hanya di bidang politik ataupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti sempit ataupun dalam arti luas