PERSYARATAN CAPRES 2024
Salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang adalah berstatus warga negara Indonesia sejak lahir. Orang yang pernah menjadi warga negara lain tidak bisa menjadi calon presiden Indonesia.
Orang yang ingin menjadi calon presiden merupakan warga negara Indonesia sejak lahir dan tak pernah mengkhianati negara.
Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169. Setiap capres harus memiliki KTP dan akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri, bunyi Pasal 169 huruf b UU Pemilu.
Di bagian penjelasan pasal tersebut, warga negara yang menjadi calon presiden-wakil presiden adalah yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya.
Adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bunyi penjelasan Pasal 169 huruf b UU Pemilu.
Kemudian, calon presiden-wakil presiden juga tidak boleh memiliki riwayat pernah mengkhianati negara dan melakukan korupsi.
"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.
"Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945," bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Syarat lainnya bagi capres-cawapres yaitu bertempat tinggal di wilayah Indonesia, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Kemudian, mampu secara jasmani dan rohani menjalani kewajiban sebagai presiden-wakil presiden, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan berusia minimal 40 tahun.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka pada September 2024 mendatang atau 8 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Capres-cawapres harus didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.
SYARAT MENJADI PRESIDEN BERDASARKAN UU NO. 7 TAHUN 2017
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 6 sebagai berikut :
Pasal 6
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pada 10 November 2001, Pasal 6 UUD 1945 di amandemen. Dalam amandemen ini, pembahasan mengenai lembaga kepresidenan, sangat jelas dipisahkan antara pengaturan terhadap syarat menjadi presiden secara personal dan tata cara pemilihan Presiden maupun Wakilnya. adapun amandemen tersebut menyebutkan bahwa :
Pasal 6A
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50%) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20%) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Indonesia setiap tahunnya mengeluarkan beberapa undang-undang baik revisi maupun menambahkan beberapa peraturan baru. Dimulai dari tahun 1999 hingga 2017 tercatat ada 3 buah undang-undang yang mengatur tentang syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden dan proses penyelengaraan PEMILU.
Sedangkan berdasarkan UU No.7 Tahun 2017, Syarat menjadi Presiden diatur dalam pasal 169 adalah sebagai berikut :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
3. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Terdaftar sebagai Pemilih.
11. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
12. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
13. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
15. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
16. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI dan
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.
Sedangkan syarat menjadi presiden bagi pejabat negara tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 170 dan 171 yang berisi :
Pasal 170
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
Pasal 171
Seseorang yang sedang menjabat sslagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikotal dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.
Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
Begitulah isi beberapa pasal dalam undang undang Republik Indonesia yang membahas tentang syarat menjadi presiden.