MENDIRIKAN ORGANISASI / PERKUMPULAN
Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).
Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).
Di Indonesia, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.sebagaimana kami kutip dari buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34), perhimpunan/perkumpulan ini umumnya dibagi menjadi dua :
1. Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa :
Dasar hukum pendiriannya:
Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).
2. Perkumpulan yang Berbadan Hukum.
Dasar hukum pendiriannya :
Staatsblad 1870 No. 64;
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).
Adapun syarat Administrasi dalam mendirikan sebuah yayasan ataupun perkumpulan yang berbadan hukum adalah :
1. KTP Pendiri.
2. Anggaran Dasar & ART LSM ( maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, susunan pengurus)
3. Pendiri (jumlahnya tidak ditentukan)
4. SKT Kota Administrasi/ Kabupaten
5. Selembar foto tampak depan kantor sekretariat/ ormas/ LSM lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/ LSM ukuran Kartu Pos
6. Surat ijin domisili kantor dari kelurahan/ kecamatan;
7. Surat keterangan di atas materai Rp 10.000 tidak sedang terjadi konflik internal ( dualisme/ multi kepengurusan)
8. Surat keterangan tidak berafiliasi dengan/ atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi
DATA KEUANGAN
Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI
Pendaftaran pada Departemen Dalam Negeri R.I.
Pendaftaran pada Bankesbang.
Akte Pendirian
AD/ART
Program Kerja
Susunan Kepengurusan Pusat
Biodata Pengurus
Formulir Isian ( dari kanto Kesbang dan Pemberdayaan Kota Administrasi/ Kabupaten setempat).
Sementara tahapan yang harus dilakukan dalam proses pendirian Yayasan dan Perkumpulan Berbadan hukum diantaranya:
YAYASAN
1. Pendirian
Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pengesahan.
Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.
3. Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
Perkumpulan Indonesia yang sudah berbadan hukum harus didaftarkan dalam suatu register khusus pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara (pasal 18-19 Stb. 1942-13 jo 14). Pengakuan sebagai badan hukum ditolak jika ternyata tujuannya bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau Undang-Undang (pasal 8 ayat [6] Stb. 1942-13 jo 14).
Jadi, untuk sebuah perkumpulan menjadi berbadan hukum, harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Pada saat ini, pengesahan perkumpulan berbadan hukum diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka dilakukan pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
DASAR HUKUM PERKUMPULAN
Perkumpulan terdiri dari dua perbedaan yaitu Perkumpulan Berbadan Hukum dan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum.
"Peraturan mengenai Perkumpulan Berbadan Hukum sudah diatur sejak lama, Yaitu sejak lahirnya Staatsblad No.64 tahun 1879 atau Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870. Selain itu, peraturan mengenai hal ini juga tercantum pada Buku III Bab IX KUH Perdata."
PERKUMPULAN
"Perkumpulan adalah Badan Hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya"
Dengan Statusnya yang berbadan hukum, Perkumpulan memiliki kelebihan yaitu dapat bertindak sebagai sybyek hukum yang mandiri dalam hukum, yang artinya Perkumpulan berbadan hukum dapat melakukan hubungan keperdataan atas nama Perkumpulan itu sendiri. Dan untuk pendirian Perkumpulan diatur dalam pasal 9 sampai dengan pasal 14 undang-undang No. 17 Tahun 2013 Perkumpulan didirikan oleh 3 orang atau lebih.
CIRI-CIRI PERKUMPULAN
Adapun ciri-ciri perkumpulan yaitu :
1. Terorganisir secara sistematis
2. Terbentuk karena memiliki tujuan tertentu
3. Hubungan anggotanya bersifat contiactual. Kepemimpinan lebih bersifat hierarki dan atas dasar wewenang
4. Terdapatnya motivasi, dorongan dan juga motif yang serupa antara satu anggota dengan yang lainnya
5. Terdapatnya pembagian tugas dalam penyelesaian suatu masalah atau pengelolaan suatu hal sehingga masing-masing anggota memiliki peran dan tanggung jawab didalam sebuah kelompok
6. Adanya akibat dari sebuah interaksi yang dilakukan oleh salah satu individu dengan individu yang lainnya
7. Terbentuknya sebuah aturan atau regulasi yang sesuai dengan norma-norma yang diangkat dna ditetapkan oleh anggota-anggotanya
8. Kepentingan bersama demi keberlangsungan kelokmpok diutamakan
9. Terdapatnya pergerakan yang dinamis didalam aktivitas kelompok tersebut.
CONTOH PERKUMPULAN
Contoh suatu kelompok atau Perkumpulan yaitu :
1. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)
2. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
4. Perkumpulan yang sejenisnya.
SYARAT PERKUMPULAN
Dalam Pendirian Perkumpulan / Organisasi, ada persyartan yang harus dilengkapi, Syarat-syarata yang harus dipenuhi pendiri Perkumpulan diantaranya adalah :
1. Identitas lengkap para pendiri Perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport)
2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan
3. Nama Perkumpulan
4. Alamat Perkumpulan
5. Maksud, tujuan dan fungsi Perkumpulan
6. Rincian internal Perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasam kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART, susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan
7. Ketentuan lain yan gdianggap diperlukan dalam perkumpulan.
PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN
Ada beberapa point prosedur untuk pendirian perkumpulan yaitu :
1. Pengajuan nama perkumpulan dalam sistem AHU Online.
Pasal 2 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
Online melalui laman ahu.go.id;
Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohon dan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) Persetujuan Menteri akan diberikan melalui eektronik yang memuat hak-hal diantaranya nomor pemesanan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tangggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
2. Notaris akan memproses Akta Pendiriannya jika nama telah mendapatkan pengesahan
3. Membayarkan Biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016)
4. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
- Salinan Akta Pendirian / Perubahan Pendirian Perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris
- Surat Pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan
- Sumber Dana Perkumpulan
- Program Kerja Perkumpulan
- Surat Penyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan Notulensi Rapat Pendirian Perkumpulan Surat Pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
5. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2)
6. Pengurusan Perizinan (Oleh Perkumpulan) :
Pemilihan Nama Perkumpulan
Pada Pasal 4 Ayat 1 huruf G Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan bahwa nama Perkumpulan harus memenuhi syarat :
- Tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, Badan Hukum, Persekutuan Perdata atau Entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
- Secara sistem penggunaan nama Himpunan, Jaringan atau Ikatan akan diblok (ditolak), namun apabila terdapat argumentasi yang kuat dapat diajukan permohonan tertulis untuk menjadi bahan pertimbangan persetujuan nama.
BUAT AKTA NOTARIS
Bagaimana cara untuk membuat Akta Pendirian Perkumpulan ?
Sebelum Akta Pendirian Perkumpulan dibuat, terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa point yang diperlukank seperti persyaratan Identitas lengkap para pendiri (KTP, NPWP, KITAS, PASSPORT), Anggaran Dasar, Nama Perkumpulan, Alamat Perkumpulan, Maksud, TUjuan dan Fungsi Perkumpulan, serta rincian internal Perkumpulan, dan bisa ditambahkan jika ada ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam Perkumpulan tesebut.
PROSES AKTA NOTARIS
Proses Pengurusan Pendirian Perkumpulan yaitu dengan melampirkan Identitas lengkap para pendiri Perkumpulan (KTP, NPWP, KITAS, PASSPORT), Simulasi Perkumpulan, Rincian Perkumpulan dan Ketentuan yang memang perlu disebutkan dalam Akta Perkumpulan tersebut.
Yang dibuatkan oleh Notaris dalam Peraturan Permenkumham No. 4 Tahun 2014 Notaris bisa langsung melakukan proses pencetakan sendiri Keputusan Menteri perihal pengesahan badan hukum Perkumpulan.
DAFTAR DI KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI
Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan secara elekteonik kepada Menkumham, dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan. Untuk itu, Pemohon wajib terleih dahulu membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui bank persepsi sebelum mengisi Format Pendirian. Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian.
Pengisian Format Pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, berupa surat pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendirian telah lengkap. Adapun, dokumen pendirian disimpan oleh Notaris, yang meliputi :
1. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris, yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Program Kerja
3. Sumber Pendanaan
4. Surat Keterangan Domisiil
5. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Perkumpulan dan
6. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak sedang dalam sengkaeta kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP PERKUMPULAN
Dalam 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.
NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Dengan demikian, arti NPWP adalah identitas , layaknya KTP dan SIM, untuk Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu Perorangan maupun Badan Usaha.
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA
Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah Identitas Berusaha.
Adapun cara membuat atau pengajuan NIB secara online adalah sebagai berikut :
1. Kunjungi https://oss.go.id/
2. Pilih MASUK
3. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
4. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
5. Lengkapi Data Pelaku Usaha
6. Lengkapi Data Bidang Usaha
7. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
8. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
9. Periksa Daftar Produk/Jasa
10. Periksa Data Usaha
11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
12. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Leingkungan (KBLI / Bidang Usaha Tertentu)
13. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
14. Periksa Draf Perizinan Berusaha
15. Perzinan NIB terbit.
Untuk pengurusan Perkumpulan perlu dipastikan lagi bagian-bagian penting dari Perkumpulan tersebut, agar ketika sudah mendirikan Perkumpulan bisa paham apa saja yang harus diperhatikan dalam Perkumpulan tersebut.