SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Supremasi hukum sering dipahami sebagai salah satu esensi demokrasi. Karena supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yaitu :
1. Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan.
2. Supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum yang acapkali berujung anarkis.
Penegakan hukum hendaknya dipahami bukan hanya sebagai tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal. Penegakan hukum dalam arti yang lebih luas mencakup segala aktivitas yang bertujuan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya dalam menjalankan UU yang berlaku dan konstitusi.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu :
1. Prinsip negara hukum.
2. Prinsip konstitusi.
Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Supremasi hukum juga dianggap sebagai truisme. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum.
PENGERTIAN SUPREMASI HUKUM MENURUT AHLI
Menurut A. V. Dicey menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the Study of the Law of the Constitution bahwa supremasi hukum mencakup empat hal, yaitu :
1. Siapa pun tidak boleh dihukum jika dia tidak melanggar hukum.
2. Supremasi hukum mensyaratkan ‘ketaatan yang sama’ terhadap hukum. Hal tersebut umum dipahami sebagai kesamaan dan kesetaraan di hadapan hukum.
3. Harus ada kepastian hukuman jika terjadi pelanggaran hukum.
4. Supremasi hukum mensyaratkan bahwa hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu diwujudkan dalam ‘hukum umum’ negara yang bersangkutan.
Nurul Qamar dalam jurnalnya Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum, menjelaskan istilah supremasi hukum adalah rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi supremacy of lawatau biasa juga disebut law’s supremacy (hal. 152).
Bersumber dari jurnal yang sama, Hornby. A.S mengemukakan bahwa secara etimologis, kata supremasi yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi (hal 152).
Soetandyo Wignjosoebrotomenyatakan bahwa secara terminologi supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara (hal. 152).
Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat, oleh Charles Hermawandisebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima (hal. 153).
Berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, Abdul Manan menyimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara (hal. 153).
Menurut Bambang Sugiono dan Ahmad Husni M.D. Dalam jurnalnya Supremasi Hukum dan Demokrasi, terdapat 4 elemen penting dalam negara hukum (rechtsstaat), yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum yaitu (hal. 72):
1. Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan;
2. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar (fundamental rights);
3. Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil dan konsisten, serta;
4. Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.
Menurut Wicipto Setiadi dalam jurnalnya Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum, menyimpulkan bahwa supremasi hukum diperlukan dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional, sebagai salah satu prasyarat dapat berjalannya mekanisme demokrasi secara baik (hal. 14).
Pengelolaan stabilitas di era keterbukaan ini diperlukan karena keinginan membangun demokrasi yang di dalamnya mengakomodasi harmoni dengan kebebasan dan keterbukaan, penegakan hukum dan toleransi (hal. 14).
Salah satu upaya struktural yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah menegakkan supremasi hukum (hal. 14).
KONTEKS DEMOKRASI DAN KEMAKMURAN
Hubungan demokrasi dan kemakmuran, ada pertanyaan yang harus dijawab, yaitu apakah sebuah negara menjadi makmur karena demokratis, atau sebaliknya bahwa mereka demokratis karena sudah makmur. Karena pada faktanya, negara demokratis tidak selalu makmur, dan sebaliknya negara otoriter malah ada yang mampu menyejahterahkan rakyatnya. Demikian juga dalam konteks diskursus hubungan supremasi hukum dan kemakmuran.
Pertanyaan yang mengemuka, apakah supremasi hukum menjadi prasyarat kemakmuran, atau sebaliknya, negara makmur terlebih dahulu baru hukum dapat disupremasikan ?
Bahwa supremasi hukum untuk kemakmuran ini meniscayakan seluruh potensi, sumber daya, dan anggaran serta instrumen penyelenggaraan negara, seperti peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, haruslah berorientasi semata-mata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran diri sendiri.
Dengan demikian, langkah dan tindakan yang keluar dari koridor arahan konstitusi menunjukan ketidakpahaman kita terhadap pesan-pesan konstitusi. Selain inkonstitusional, langkah dan tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap tujuan proklamasi kemerdekaan dan ide dasar pembentukan negara kesatuan republik indonesia.
Empat elemen penting dalam negara hukum(rechtsstaat) yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, yaitu :
1. Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
2. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar.
3. Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
4. Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.
SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
Supremasi hukum dan penegakan hukum merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita hukum, fungsi hukum, dan tujuan hukum.
Bahwa supremasi hukum untuk kemakmuran ini meniscayakan seluruh potensi, sumber daya, dan anggaran serta instrumen penyelenggaraan negara, seperti peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, haruslah berorientasi semata-mata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran diri sendiri.