LAGI, MAHFUD MD BONGKAR DUGAAN EMAS BATANGAN Rp. 189 T
Sumber foto: oposisicerdas |
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas batangan di Ditjen Bea Cukai saat rapat bersama Komisi III DPR RI yang digelar hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, dalam pembahasan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Salah satu sumber dari media online, mengungkapkan patut diduga (praduga) bahwa jika dilanjut lagi bongkar-bongkarnya, bisa jadi nilai harta yang dirampoknya jauh lebih besar.
Kalau dilanjut lagi bongkarnya jangan-jangan harta rakyat yang dirampok gerombolan penjahat berkedok pejabat bisa lebih Rp 1.000 Triliun ini.
Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena terkait dengan bea cukai dan pajak.
Temuan tersebut terkait dugaan impor emas ke dalam negeri yang dilakukan oleh 15 entitas. Entitas merujuk kepada pihak terkait. Saat pemaparan di depan Komisi III DPR RI dalam rapat pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, Mahfud menyebut bahwa emas itu dimasukkan ke dalam negeri dengan dilaporkan sebagai emas mentah.
Mahfud mengatakan, impor emas batangan ini mahal, sehingga harus dikenai cukai. Namun, dalam temuan PPATK, laporan impor emas itu diubah menjadi seolah-olah emas mentah. Padahal, emas itu merupakan emas jadi.
Dalam penelusuran kepada pihak terkait, PPATK mendapat jawaban bahwa emas itu mentah. Pengakuannya diolah di Surabaya. Namun setelah ditelusuri, hal tersebut fiktif.
Transaksi mencurigakan ini kemudian dilaporkan oleh PPATK kepada Kemenkeu sebagai penyelidik tindak pidana asal di bidang kepabeanan bea cukai dan pajak tersebut. Laporan disampaikan pertama pada 2017.
Menurut Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 yang lalu, bahwa :
Surat yang asli semula itu dikirimkan by hand yang ditandatangani orang pajak, yang menyerahkan.
Di sini kasus mengenai tadi, Rp 189 Triliun. Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sangat sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand. Bertanggal 13 November 2017.
Mahfud pun mengatakan, sejak laporan itu dimasukkan pada 2017, tidak ada tindaklanjutnya. Hingga pada 2020 PPATK mengirimkan surat baru. Namun lagi-lagi laporan belum diselesaikan. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan dengan Kemenkeu.
(Sumber referensi dilansir dari Liputan6 com)
PATUT DIDUGA BUKTI CAMPUR TANGAN PEJABAT TOP DI TRANSAKSI TRILIUN (Rp. 349 T)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara blak-blakan mengungkapkan alasan sebenarnya mengapa dirinya bersikukuh mau membongkar dugaan kasus transaksi Rp 349 triliun terkait dengan Kementerian Keuangan.
(Sumber referensi dari berita online CNBC Indonesia).