NO VIRAL NO JUSTICE
Nasib hukum dan keadilan saat ini ibarat tumpul ke atas, fenomena No Viral No Justice pintu awal gambaran Pertanda Ratu Adil di Nuswantoro.
Kalau mau cepat ditangani, viralkan dulu kasusnya di media sosial. Sebab, no viral no justice.
Muncul fenomena no viral, no justice di media sosial (medsos) yaitu :
1. Fenomena ini sebagai bagian dari kontrol publik untuk memperbaiki kinerja dan mewujudkan harapan di masyarakat.
2. Fenomena no viral no justice tidak lain merupakan bentuk simpati dan kepedulian yang muncul karena ketidakadilan yang ada didepan layar.
3. Fenomena no viral no justice juga bersifat penggiringan opini yang berawal dari sebuah postingan.
Postingan tersebut berkedudukan sebagai agitator yang akan mempengaruhi netizen. Meskipun bersifat penggiringan opini, fenomena no viral no justice bukan sebuah hal yang negatif karena didasarkan atas kepedulian, dan fenomena ini juga menjadi dorongan bagi lembaga atau instansi yang bersangkutan.
Dalam gerakan no viral no justice tidak terikat organisasi (masyarakat lepas), tetapi berasal dari seluruh kalangan masyarakat. Hal ini juga menjadi kelebihan ruang digital yang berpotensi membentuk pergerakan kolektif yang jauh lebih besar besar, karena tidak ada kepentingan yang membatasi anggota di dalamnya.
Motif dalam fenomena no viral no justice tidak lain merupakan bentuk simpati dan kepedulian yang muncul karena ketidakadilan yang ada di depan layar.
Misalnya kita sedang scroll beranda media sosial, tiba-tiba muncul sebuah postingan yang mengusik hati nurani, secara refleks Anda akan merespons postingan tadi.