Minat Investasi di IKN Meningkat
Nusantara secara resmi bernama Ibu Kota Nusantara atau disingkat IKN, adalah ibu kota masa depan Indonesia yang akan diresmikan pada 17 Agustus 2024 bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan. Kota ini direncanakan akan menggantikan Jakarta, ibu kota negara sejak 1945.
Terletak di pantai timur pulau Kalimantan yang saat ini menjadi bagian dari provinsi Kalimantan Timur, kota ini diperkirakan akan mencakup area seluas 2.560 km2 (990 sq mi), menampilkan lanskap berbukit, hutan, dan teluk. Nusantara diharapkan akan terbentuk sebagai provinsi baru yang memisahkan diri dari Kalimantan Timur, mirip dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baru-baru ini Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim sudah terkumpul dua ratusan letter of intent (LOI) dari para pengusaha lokal maupun internasional untuk berinvestasi di ibu kota baru.
Hal ini pertanda baik yang mestinya diapresiasi, namun itu semua harus terealisasi seiring dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Dari segi investasi mereka pasti memperhitungkan return-nya, maka infrastruktur, kepastian hukum dan rencana migrasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mesti segera dibereskan.
Bahwa konsep IKN adalah kota yang ramah lingkungan maka sejak semula segala persiapannya, infrastruktur penunjangnya dan nanti orang-orang yang akan migrasi ke sana harus betul-betul mempunyai kesadaran tentang kelestarian lingkungan.
Ini soal budaya hidup sadar lingkungan yang mesti direkayasa sedemikian rupa dari sejak awal.
Bahwa indikasi minat investor yang dilaporkan oleh OIKN terdata sebagai berikut :
- 16 fasilitas pendidikan,
- 7 fasilitas kesehatan,
- 16 perumahan,
- 12 mixed use,
- 4 perkantoran,
- 13 utilitas,
- 16 konsultan,
- 23 energi,
- 4 konektivitas,
- 10 pengelolaan limbah,
- 21 infrastruktur lainnya,
- 3 zona industri,
- 32 barang dan jasa dan.
- 23 teknologi.
Jumlah LOI ini meningkat dari Februari 2023 lalu yang menyebut ada 142 investor. Dan dari situ sudah ada 90 yang mengirimkan LOI.
Kalau mengacu pada pernyataan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, minat para investor ini akan segera ditindaklanjuti, kita tentu berharap secepatnya terealisasi.
Proses bisnisnya, bisa dengan skema KPBU yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau skema lainnya.
Yang penting realisasinya, perlu dipantau terus, kalau setelah beberapa bulan belum direalisasi segera tanyakan apa saja kendalanya.
Menurut Menteri PU Pak Basuki Hadimuljono, peminat banyak tapi realisasinya belum signifikan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, status tanah di IKN terbagi menjadi dua. Kalau tanah sebagai barang milik negara, ini dikelola langsung oleh Otorita IKN.
Sedangkan aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
Hal-hal detail seperti itu harus segera dibereskan. Investor hanya butuh kepastian dalam berusaha, karena investasi di IKN itu jangkanya menengah dan panjang. Bukan barang instan, jadi semuanya mesti jelas, buatlah para investor itu merasa aman, nyaman berinvestasi di IKN dengan jaminan kepastian hukum, soal agraria (pembelian lahan), regulasi, birokrasi.
Sumber Referensi :
Media Monitor Indonesia