Masyarakat jangan takut lapor bila ada premanisme
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Prabowo menginstruksikan beserta jajarannya dari Polda, Polres, Polsek hingga bhabinkamtibmas meminta masyarakat jangan takut melapor ke polisi jika ada preman dan premanisme, sehingga pelakunya dapat segera ditindak.
Tindakan premanisme apapun bentuknya baik pungutan liar, parkir liar dan lainnya tidak boleh dibiarkan. Tentu diharapkan ada peran serta masyarakat yang memberikan informasi ke polisi jika mengetahui atau justru menjadi korbannya.
Perintah instruksi tersebut agar upaya pemberantasan aksi preman dapat lebih digencarkan lagi. Ini menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo setelah Presiden Joko Widodo menelpon dia sebagai contoh terkait keluhan sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang kerap jadi korban pungli.
Prinsipnya praktik premanisme tidak boleh berkembang. Sedikit saja muncul langsung ditindak tegas, harus ada efek jera.
Dalam instruksi tersebut tak mau mendengar adanya keluhan masyarakat yang menjadi korban ulah preman. Jika itu sampai terjadi, maka petugas yang bertanggung jawab di wilayah hukumnya justru bakal ditindak secara internal.
Untuk itulah, mulai saat ini razia preman ditingkatkan baik secara terbuka maupun operasi tertutup. Jika terbukti ada pidana dengan alat bukti yang cukup, maka pelaku harus diproses hukum.
Di sisi lain, upaya preventif juga dia katakan harus pula dikedepankan. Misalnya fungsi Bhabinkamtibmas yang membina warga agar praktik premanisme tidak sampai muncul.
Ada Pungli dan Premanisme Segera Laporkan Polisi.
Menyikapi instruksi Kapolri terkait pemberantasan aksi preman yang dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Sejak adanya instruksi dari Kapolri tersebut, jajaran Polda, Polres, Polsek hingga bhabinkamtibmas menjalankan instruksi tersebut.
Pada umumnya mereka yang diamankan itu melakukan aksi preman seperti pungutan liar (pungli) parkir liar, meminta sumbangan kepada sopir, premanisme modus di perumahan baru.
Dalam hal ini meminta kepada masyarakat apabila menemukan adanya praktik pungli atau preman untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Laporkan ke kantor polisi terdekat, jika menemukan adanya pungli. Akan kita tindak lanjuti laporan tersebut, agar tercipta rasa aman ditengah masyarakat.