Sidang seorang kakek (69th) asal Jombang yang diperkarakan Di PN kab Kediri menuai banyak rekayasa dan penuh kontroversi
Hancunya peradilan dan keadilan hak seseorang ternyata bisa dilihat dari sisi seberapa banyak uang dan Power yang dimilikinya, jika salah satu atau keduanya tidak punya, maka hal ini bisa kita lihat sedih dan lucunya sidang digelar PN kab Kediri saat ini dengan sidang lanjutan kasus terdakwa Qamin 69 tahun Asal Ngoro Jombang dengan kasus 378 yang menjeratnya.
Suryo safii, SH kuasa hukum dan Timnya pada hari ini membacakan Nota Pledoi di hadapan hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah.MA,SH. Dalam pembacaan Nota Pledoi yang di mohonkan adalah :
1. Menyatakan terdakwa Hamim alias Khamim alias Kamim Bin Alm NACHROWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dan di ancam pasal 378 KUHP.
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspaark) sesuai pasal 191 ayat 1dan 2 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan Hukum (Onstlaag Van Alle Rechatvervoging) sesuai pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP;
3. Membebaskan Terdakwa dari tahanan;
4. Mengembalikan nama baik Terdakwa di masyarakat;
5. Membebankan biaya perkara ke Negara; atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Kami mohon sekiranya Yang mulia bisa menilai dengan cermat dan Obyektif, sebab jika yang disangkakan terdakwa adalah Uang sewa menyewanya, maka sidang ini seharusnya di Gelar Di Pengadilan Negeri Jombang dan bukan di Pengadilan kabupaten Kediri ini, sebab saat Transaksi berada di Rumah terdakwa, dan yang bersangkutan saat sebelum ditangkap, diduga sudah ada kesepakatan dengan pihak penyewa untuk dikembalikan dengan tempo yang sudah di ketahui di persidangan yang sebelumnya.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) M.Iskandar, SH. Tetap pada tuntutannya ke terdakwa yang dkenai pasal 378 setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah.MA,SH.
Fakta fakta dalam persidangan telah ditunjukkan bukti dan saksi juga keterangan saksi.
Diantaranya Adib Susilo Bin Alm. Kadir, dibawah sumpah menerangkan didepan sidang persidangan bahwa :
Adib betul menyewa sawah dengan harga 41.250.000,- kepada hamim /khamim. Dengan perantara Totok, Rojin dan Jhoni Lesmana.
Pembayaran sewa dilakukan secara jatuh tempo dengan 5 kali pembayaran yang dilakukan di Genuk Watu Ngoro , Jombang.
Saksi/ Adib melihat sendiri kertas bergambar garuda warna merah yang isinya tentang surat asli pernyataan lahan dari Soenarjo kepada Nachrowi.
Sementara itu yang menarik bahwa saksi perantara dalam kererangannya mengatakan tidak tahu siapa pemilik sebenarnya atas tanah tersebut.
Dilain pihak keterangan saksi Ade Noufal Rasyid bin Amanullah menerangkan bahwa saksi/dia terlibat dalam pembelian tanah tersebut pada saat proses akad di PPAT, mengetahui serta menanda tangani Akta Jual Belinya. Dan saksi adalah pemilih lahan a quo berdasarkan SHM No 41 sesuai akta jual beli no. 173/2018 dibuat oleh Setyawardhana SH.,Mkn selaku PPAT tanggal 5 juli 2018 yang sekarang dalam proses diwakafkan ke Pondok Pesantren Raudhatul Ulum pimpinan Gus Maho.
Pantauan awak media saat sidang berlangsung banyak dihadiri Awak Media baik online maupun Cetak, dan juga beberapa Tokoh LSM, LBH diantaranya adalah GMPI, LBH emang maut, LSM berantas dan juga tokoh aktivis yang menyoroti kasus ini.
Basuki Salah satu Aktivis LBH Elang maut yang beberapa waktu juga hadir dan ikut menyaksikan jalannya sidang tersebut merasa tergelitik dengan ucapan hakim ketua dan mengutipnya.
Jika Bapak tahu obyek yang masih seperti ini, kenapa tidak dikerjakan sendiri saja, kok malah menyewakan, dijawab terdakwa, saya sudah tua pak Hakim, anak anak juga jauh ya saya sewakan, jika merilis ucapan Hakim tersebut sudah jelas jika Lahan tersebut masih dah milik Yang bersangkutan,tapi kenapa kok sampai dijerat pasal Penipuan? Kan aneh dan kita akan totalitas menyoroti. Kasus ini sampai seterang terangnya,dan terdakwa juga Harus bebas murni seperti permintaan kuasa Hukum.