PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Dalam hal ini kita akan membahas mengenai (Penipuan atau Penggelapan) menurut hukum.
Kita semua pasti sering mendengar istilah ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Bodong (fiktif), mama minta pulsa, Tipuan modus MLM, Penipuan Kencan Online, dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya.
Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaanya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan.
Untuk lebih memperjelas perbedaan irisan antara Penipuan dan Penggelapan tersebut, mari simak uraian ilustrasi kasus di bawah ini.
PENIPUAN
Kita ambil contoh pertama dalam bisnis investasi Properti, dimana si Marketing dengan segala upaya memasarkan unit apartemen kepada masyarakat sebagai calon konsumen dengan dalih berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan. Posisinya terhadap unit apartemen yang di pasarkan tersebut baru dalam tahap ground breaking.
Bahwa jika kemudian si calon konsumen tertarik dan bersedia melakukan pembayaran booking fee, DP hingga kemudian bikin perikatan dan bahkan dilain kasus si calon konsumen bersedia langsung melunasi pembayaran unit apartemen karena telah terpengaruh atas ajakan dan promosi dari si marketing dan ternyata dikemudian hari terhadap unit apartemen tersebut tidak pernah dilakukan pembangunan, dan bahkan Unit Apartemen tersebut tidak memiliki IMB, unit apartemen tidak sesuai dengan lokasi sebagaimana promosi si marketing atau bahkan jika unit apartemen tersebut jadi di bangun namun kemudian tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan maka terhadap pihak Marketing atau bahkan Direksi dari Perusahaannya tersebut bisa dikenakan perbuatan penipuan.
Mengapa bisa dikatakan penipuan? Untuk itu mari kita simak apa yang dikatakan hukum pidana terkait Penipuan.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatau perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.
Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti :
- Pelaku memakai nama palsuatau martabat palsu;
- Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;
- Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.
Tujuan dari cara melawan hukum ini agartarget dari si pelaku yakni si korban akan menyerahkan sesuatu barang atau uang kepada si pelaku atau jika dalam suatu kasus hutang piutnag target si pelaku adalah agar si korban memberikan hutang atau bahkan meminta si korban menghapuskan piutagnya.
Jadi yang harus di ingat dalam motif penipuan mencakup Tujuan Pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang/memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.
Jika dihubungkan dengan ilustrasi kasus yang sebelumnya diuraikan maka perbuatan si marketing dana tau Direksi dari Perusahaan Properti yang mencari keuntungan kepada masyarakat selaku calon konsumen dengan embel-embel keuntungan yang begitu bagus atas dibangunnya unit apartemen tersebut, sehingga si konsumen bersedia melakukan pengikatan dan bahkan melakukan pelunasan terhadap pembelian unit apartemen yang kemudian diketahui unit apartemen tidak pernah di bangun atau untuk kasus lain jadi di bangun namun tidak sesuai kesepakatan ayng ditawarkan maka pihak Marketing dan Direksi Perusahaan Properti wajib bertanggung jawab atas perbuataanya. Perbuatan mereka tersebut telah masuk dalam klasifikasi penipuan.
Untuk contoh-contoh masalah dalam dunia bisnis yang pada awal video ini diuraikan telah mencakup unsur-unsur Penipuan maka terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
PENGGELAPAN
Bagaimana dengan perbuatan Penggelapan di hubungkan dengan ilustrasi kasus Properti yang dijelaskan sebelumnya? Maka untuk menjawab hal tersebut maka kita uraiakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk memiliki barang tersebut.
Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, missal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.
Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaanya.
Dalam ilustrasi kasus di sebelumnya, karena unit apartemen tidak pernah di bangun maka terhadap uang milik konsumen yang telah di transfer ke rekening perusahaan untuk jual beli unit apartemen disalahgunakan dengan cara digunakan secara sendiri atau diputar kembali padahal diketahui uang yang di transfer tersbut untuk kegunaan pembangunan unit apartemen dan sebagainya. Oleh karenanya terhadap perusahaan properti tersebut dapat diancam hukuman 4 tahun penjara terkait penggelapan uang.
Hal yang sama berlaku untuk kasus-kasus lainnya.
Demikian penjelasan singkat terkait perbedaan tipu gelap, dan kita akan kembali dengan penjelasan-penjelasan lainnya.
Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Sedangkan, Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.
Kemudian pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuraikan perbedaannya
Pasal 372 Tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 378 Tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari tulisan artikel diatas bisa disimpulkan perbedaannya adalah :
- Penipuan, objeknya berpindah secara melawan hukum dengan memperdaya korban untuk memberikan utang maupun menghapus piutang (tidak terbatas pada barang/uang). (Contoh: Jual beli online yang sering dijadikan tempat penipuan terhadap customer)
- Penggelapan, terbatas pada barang/uang dan sudah dikuasai tanpa melawan hukum (contoh: Si A mempunyai rental mobil, kemudian si A merentalkan mobilnya ke si B. Setelah direntalkan, si B justru menjual mobil tersebut).
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Penipuan dan penggelapan termasuk tindakan yang dalam tindak pidana yang bisa diberikan ancaman hukuman untuk yang melakukannya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pasal penipuan dan penggelapan yang seringkali terjadi.
Pasal Penipuan dan Penggelapan
Mengenai pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal tersebut :
1. Pasal 378 KUHP
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP
Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 374 KUHP
Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Apa Saja Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan.
Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti :
- Barang siapa
- Dengan maksud
- Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum
- Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian kebohongan.
- Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang.
Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah :
- Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
Unsur objektif yang terdiri atas :
- Barang siapa
- Menguasai dengan cara melawan hukum
- Suatu benda
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Beda Penipuan dan Penggelapan
Dari unsur yang ada dalam pasal tentang penipuan dan penggelapan, maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara pasal penipuan dan penggelapan adalah :
Objek penipuan berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.
Sedangkan objek dalam penggelapan merupakan terbatas pada barang atau uang dan sudah dikuasai orang lain tanpa melawan hukum.
SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)