PELECEHAN / KEKERASAN VERBAL
Pengertian kekerasan verbal ialah kekerasan yang melibatkan emosional. Kekerasan verbal misalnya ketika seseorang menggunakan ucapannya untuk menyerang, mendominasi, mengejek, memanipulasi, dan menghina orang lain serta mempengaruhi kesehatan mental orang tersebut.
Fenomena pelecehan menjadi perhatian khusus yang perlu dihindari agar tidak membahayakan bagi diri sendiri maupun orang sekitar. Rupanya ada banyak sekali jenis pelecehan yang dapat terjadi dalam lingkungan masyarakat, salah satunya adalah pelecehan verbal.
Pelecehan verbal adalah bentuk pelecehan yang dilakukan dengan menggunakan kalimat atau ucapan yang bersifat melecehkan. Lebih lengkap, pembahasan tentang definisi pelecehan verbal dijelaskan dalam buku berjudul Women Self Defense yang disusun oleh Muthia Esfand, Zulfa Simatur (2012: 89).
Dalam buku tersebut tertulis bahwa pelecehan verbal merupakan segala bentuk ucapan yang diutarakan dengan sengaja dan dimaksudkan untuk melecehkan. Bentuk pelecehan verbal paling banyak dialami oleh perempuan.
Bentuk pelecehan ini paling sulit untuk ditindaklanjuti sebab bukti yang tidak cukup. Bentuk pelecehan verbal seringkali disepelekan, namun pelecehan verbal dapat menjadi tahap awal dari tindakan pelecehan yang lebih jauh lagi. Jenis pelecehan ini dapat ditemukan dalam berbagai wujud.
Dalam buku berjudul Kekerasan Seksual yang ditulis oleh Kurnia Indriyanti Purnama Sari, Lisnawati Nur Farida, Veryudha Eka Prameswari (2022: 45) juga disebutkan bahwa ada beberapa bentuk pelecehan seksual verbal yang dapat terjadi di masyarakat, antara lain sebagai berikut.
Bercandaan, seperti menggoda atau membuat pertanyaan dalam obrolan yang tidak dikhususkan membahas tentang seksual.
MELAKUKAN SIULAN-SIULAN YANG BERORENTASI SEKSUAL
Menyampaikan atau menanyakan pada orang lain tentang keinginan secara seksual atau keinginan seksual sehingga membuat lawan bicara menjadi tidak nyaman.
Memberikan kritik dan komentar tentang bentuk fisik yang mengarah pada bagian seksualitas dari seseorang.
Adanya pelecehan verbal yang dialami seseorang tentu memberikan dampak buruk bagi korban. Dampak pelecehan verbal dapat berupa post-traumatic stress disorder atau PTSD bahkan hingga depresi.
Demikian pembahasan tentang pengertian pelecehan verbal beserta contoh dan dampaknya bagi korban.
PELECEHAN VERBAL DAN NON VERBAL
Pelecehan seksual kerap terjadi dimana-mana, di kawasan umum , sentra perbelanjaan, kendaraan umum bahkan media umum. klasterisasi aksi pelecehan didominasi berasal mata serta telinga pelaku pada korban. mampu datang akibat “undangan, mampu pula tiba tanpa undangan.
Kurangnya kewaspadaan serta mawas diri membentuk ancaman pelecehan bisa menghampiri. Pelecehan bisa terjadi secara lisan, non mulut dan berakibat merusak kesehatan psikis seseorang. Terkadang individu tadi tak menyadari sudah mengundang kedua kategori pelecehan tadi.
Pelecehan telah tentu merusak psikis manusia dan menyampaikan akibat negatif jangka panjang.
Apa yang dimaksud pelecehan ekspresi dan non ekspresi ?, mengapa kita mengundangnya pada kehidupan lalu mengeluhkannya?, apa dampak 2 kategori pelecehan tadi dalam jangka panjang ?.
Berikut penjelasannya :
Pelecehan lisan
Pelecehan verbal (sexual bullying) adalah pelecehan yang bersifat kata-kata yang dilontarkan menggunakan nada sindiran, menarik hati serta menunjuk pada perilaku seksual seseorang pada depan umum atau langsung dengan tujuan mempermalukan serta menghina serta mengintimidasi.
pelecehan verbal cenderung tidak disadari, sebab berbungkus candaan serta seolah menghidupkan suasana dalam suatu serikat dan menitikberatkan topik tadi pada seseorang. Melecehkan kehidupan seksual seorang pada depan awam tentunya mempermalukan dan berefek kepada yang dibully. membicarakan yang tidak semestinya dalam rangka merendahkan orang lain secara seksual.
Pelecehan jenis ini seringkali terjadi pada media umum, sebagian individu dengan sengaja “mengundang” orang lain buat membahas dirinya dengan tampilan gambar-gambar pribadi yang mereka publikasi. Foto-foto yang menarik hati tentunya mengundang poly orang buat mempermainkannya pada kata-istilah sekaligus melecehkannya. Komentar pelecehan tersebut membuat sebagian merasa senang serta ada pula yang mengeluhkannya.
Keluhan terjadi karena ia tidak menyadari bahwa perbuatan itu telah mengundang poly asumsi serta persepsi pada dirinya. Apalagi di zaman kini ini telah banyak aplikasi bermunculan yang memamerkan bentuk fisik dan paras seorang berseliweran pada media umum. Beberapa individu tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi objek serta konsumsi publik.
Pelecehan Non verbal
Pelecehan non lisan ini berafiliasi dengan sentuhan fisik. Melecehkan seorang dengan ke 2 tangan serta matanya kepada orang lain. dapat diakibatkan berasal kesengajaan serta tak disengaja oleh korbannya sendiri.
Mengapa anjuran menutup tubuh dengan sandang yg layak itu krusial. Tentunya supaya tidak terjadi pelecehan pada dirinya sendiri. Menutup diri menggunakan pakaian yang layak artinya cara diri menghargai diri sendiri, menghindari musibah dan pemerkosaan dari orang lain.
Pelecehan non lisan acapkali terjadi pada tempat awam seperti pusat perbelanjaan, tunggangan awam serta jalan raya. Pelecehan jenis ini tentunya terjadi saat fisik berdekatan, perlu adanya kewaspadaan yang tinggi untuk mengamati orang sekitarnya, supaya tidak terjadi hal-hal yg tidak diinginkan. tidak berjalan sendirian pada tempat yang sepi serta tidak keluar malam Jika tak terlalu perlu.
Pelecehan ini jua bisa terjadi di lingkungan famili sendiri. Terutama pada anak-anak yg tidak berdaya. kejadian mirip ini berawal asal kurangnya kewaspadaan para orangtua terhadap beberapa kemungkinan yang bisa terjadi berasal orang sekitarnya, bahkan bisa terjadi jua dari orang yang sangat dianggap buat menjaga buah hatinya.
menggunakan sandang yang pantas bagi anak-anak serta tidak diperbolehkan untuk berdekatan menggunakan versus jenisnya dalam ketika yang cukup lama. Selalu menempatkan anak dalam supervisi orangtua adalah tindakan yang baik buat meminimalisir aksi para predator seksual. tidak mengumbar foto seronok anak di media umum dan tetap memantau pergaulan mereka.
JERAT HUKUM PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL
Perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Pelecehan seksual secara verbal tengah viral di media sosial. Tindakan itu diduga dilakukan oleh sesama pekerja kantor berupa chat grup pertemanan kantor. Kasus tersebut bermula ketika korban hendak membantu pembuatan produk kantor dengan menjadi model.
Salah seorang fotografer yang bertugas, dengan sengaja mengambil foto bagian punggung korban yang pada saat itu dalam keadaan belum siap sehingga menyebabkan pakaian dalam korban terlihat dan menjadi bahan pelecehan seksual di dalam grup chat tersebut.
Foto tersebut mendapat tanggapan dari anggota grup kantor lainnya, dan beberapa tanggapan dinilai bermuatan unsur pelecehan seksual. Tidak hanya satu foto yang diberi muatan komentar bernada pelecehan seksual, namun ada satu foto lagi yang ditanggapi sebagai bahan bercandaan yang tidak senonoh.
Pelecehan seksual secara verbal atau verbal harassment dilakukan dengan ucapan yang disengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Namun, pelecehan seksual secara verbal di Indonesia sering dianggap wajar, padahal pelecehan seksual verbal termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun sering terjadi pada perempuan yang tergolong anak-anak. Pelecehan seksual juga tidak hanya dapat ditemui di lingkungan perusahaan, namun juga tempat-tempat yang sekiranya berpeluang terjadinya pelecehan seksual secara verbal.
Pelecehan seksual secara verbal dapat berupa bersiul pada wanita yang bertujuan untuk menggoda, menggoda wanita yang tidak dikenal, memberi komentar yang berbau sensitif kepada wanita, menceritakan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang, dan menanyakan hal yang bersifat seksual sehingga menyebabkan rasa tidak nyaman.
Setiap bentuk-bentuk pelecehan seksual tersebut yang dilakukan oleh seseorang dapat dijerat hukum dengan pasal yang berbeda tergantung dari bentuk-bentuk pelecehan seksual verbalnya.
Pertama, bersiul kepada wanita yang bertujuan untuk menggoda wanita dapat dikenakan pasal 289 KUHP hingga Pasal 296 KUHP.
Pasal 289 KUHP menjelaskan, barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kedua, menggoda wanita yang tidak dikenal sering dianggap perbuatan sepele dan iseng. Namun hal ini ternyata dapat dijerat dengan pasal tentang pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Ketiga, memberi komentar sensitif kepada seorang wanita juga bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
Pasal 315 KUHP berbunyi, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemar atau mencemar dengan surat yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum atau dengan lisan atau dengan surat, baik di muka orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, karena bersalah melakukan penghinaan, dipidana dnegan pidana penjara sleama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Keempat, menceritakan sesuatu bersifat seksual kepada orang lain. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP karena masuk ke dalam kategori perbuatan pencemaran di muka umum.
Pasal 310 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Jika pelecehan dilakukan dengan gambar yang disiarkan, dapat dipidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda sebanyak-banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kelima, menanyakan hal yang bersifat seksual sehingga membuat orang tidak nyaman dapat dikenakan Pasal 281 KUHP. Pasal 281 KUHP menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang diluar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual.