Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.Terdapat 3 bentuk usaha pertambangan di Indonesia, yaitu :
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP).
2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
IUP dikelompokkan sesuai dengan komoditasnya, yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan menjadi 4, yaitu, pertambangan mineral radioaktif, logam, bukan logam, dan pertambangan batuan.
Proses Perizinan
Untuk dapat mengusahakan pertambangan di Indonesia, pemohon dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang ataupun melalui permohonan sesuai dengan komoditasnya. WIUP mineral logam diberikan dengan cara lelang dan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan dengan cara permohonan wilayah kepada Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Pedoman Pelaksanaan Permohonan, evaluasi, serta Penerbitan IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara, yaitu sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan
Badan Usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaankomanditer/ orang perseorangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas penerima permohonan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan.
Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengancatatan hasil verifikasi untuk dilengkapi.
Untuk permohonan yang dikembalikan, dapat diajukan kembali permohonan setelah melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru.
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, akan diberikan tanda terima.
Dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit Teknis untuk dilakukan evaluasi.
Evaluasi dan Konsep Persetujuan
Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Dalam hal terdapat kekurangan, pemohon diberikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan. Apabila jangka waktu terlampaui atau dokumen persyaratan yang disampaikan masih terdapat kekurangan maka permohonan dikembalikan.
Pemohon menyampaikan perbaikan. Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan konsep Surat Keputusan pemberian IUP Eksplorasi oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penerbitan Izin
Surat Keputusan IUP Eksplorasi mineral atau batubara ditandatangani oleh Menteri atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya. Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilakukan penomoran dan penanggalan sesuai dengan tata naskah dinas masing-masing, asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan; dan
Surat Keputusan disampaikan kepada pemohon.
Persyaratan Izin Usaha Pertambanga
Persyaratan Administratif, Teknis, Lingkungan dan Finansial Pemberian IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara,[3] yaitu:
Persyaratan Administratif
Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai.
Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut :
1. Nomor telepon (telepon rumah)
2. Nomor telepon seluler (handphone)
3. Alamat surat elektronik (e-mail)
4. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.
5. Persyaratan Teknis Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional.
6. Persyaratan Lingkungan Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan yang ditandatangani di atas materai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7. Persyaratan Finansial
8. Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
9. Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP.
Ada banyak cara untuk melakukan geliat ekonomi salah satunya adalah dengan membuka usaha ekstraktif. Hal ini didorong karena kekayaan Indonesia yang meluas terutama mineral dan gas bumi sehingga perlu suatu metode pengambilan dari dalam tanah. Karenanya diperlukan izin usaha pertambangan untuk melakukan aktivitasnya.
Kegiatan pertambangan merupakan salah satu usaha ekstraktif yang memiliki risiko tinggi. Selain itu juga sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar baik hayati maupun masyarakat yang terlibat langsung. Alasannya seringkali kegiatan ini dilakukan di hutan yang menjadi tempat hidup penduduk sekitar.
Izin usaha pertambangan akan menjadi salah satu indikator apakah usaha tersebut memiliki dampak positif juga terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungannya. Selain itu pula menjadi suatu jaminan bahwa kegiatan pertambangan tersebut akan melakukan proses rehabilitasi terhadap lingkungannya yang rusak.
Penambangan merupakan usaha dimana kegiatannya berdampak langsung pada masyarakat. Sehingga diperlukan kajian yang sistematis untuk mengetahui apakah manfaatnya jauh lebih besar daripada kerusakan yang akan di dialami oleh masyarakat. Mengapa diperlukan izin usaha pertambangan untuk memastikan hal tersebut.
Salah satu kekayaan nasional yang harus dikuasai oleh negara adalah mineral. Termasuk di dalamnya untuk melakukan pengolahan yang memang harus diselenggarakan oleh pemerintah dan dapat bekerjasama dengan pihak swasta. Namun, fokus usahanya sama yaitu untuk mensejahterakan rakyat.
Oleh karena itu Pemerintah perlu untuk melakukan berbagai keputusan yang berhubungan langsung dengan izin usaha pertambangan. Pasalnya kegiatan ini sangat mempengaruhi dan memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan serta masyarakat yang berada di sekitar.
Pemerintah memiliki kewajiban melalui berbagai fungsi yang yang dimilikinya yaitu mulai dari fungsi kebijakan, pengurusan, pengelolaan, pengaturan serta pengawasan kegiatan pertambangan dalam suatu daerah. Umumnya daerah tambang tersebut pada ada pada wilayah kabupaten dan jauh dari jangkauan pemerintah pusat.
Sehingga perlu kontrol yang berkesinambungan yang mendapatkan izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat. Merekalah yang memiliki wewenang untuk memberikan izin tersebut. terdapat dua macam izin usaha bagi aktivitas pertambangan yaitu IUP dan IUPK.
Dua jenis izin tersebut tetap memberikan mereka kewajiban untuk membayar pajak dan berbagai pendapatan negara serta daerah lainnya. Oleh undang-undang mengenai kewajiban membayar pajak bagi IUP dan IUPK. Oleh karenanya perhitungan komponen pajak yang akan dibayarkan bagi usaha pertambangan cukup kompleks.
Terdapat dua jenis usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. dan semuanya merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha ketika akan melakukan usaha ekstraktif. Keduanya adalah IUP dan IUPK. Apa Perbedaannya? Simak Penjelasan di bawah ini :
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Setiap usaha yang akan melakukan usaha ekstraktif wajib mengajukan permohonan sebagai salah satu persyaratan untuk kegiatan tersebut. Salah satunya adalah IUP atau izin usaha pertambangan yang menjadi prasyarat utama mengambil barang mineral yang ada di daerah tertentu.
Izin ini akan diberikan setelah mereka mendapatkan wilayah IUP yang merupakan salah satu daerah tertentu yang dikuasakan kepada pemegang IUP. Adapun izin ini hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja yaitu mineral atau batubara. sehingga jika ingin mengeksplorasi yang lainnya harus memperoleh izin lagi.
Seandainya dalam proses ekstraksi tersebut pengusaha menemukan mineral lain yang ada dalam wilayah izin usaha pertambangan yang dikelolanya pada saat mengajukan pertama kali maka mereka akan memperoleh prioritas untuk mengelolanya. namun dengan catatan harus mengajukan yang baru. Pengajuan tersebut juga sama dengan proses yang lama yaitu itu adanya permohonan izin usaha pertambangan yang baru pada menteri bidang Pertambangan mineral dan batubara di pemerintahan pusat.
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Ada pula yang disebut dengan IUP khusus, yaitu Yang digunakan sebagai salah satu izin untuk melaksanakan usaha ekstraktif pada wilayah pertambangan khusus. Lembaga yang berwenang untuk memberikan izin ini adalah Kementerian Mineral dan Batubara.
Umumnya izin usaha pertambangan khusus ini diberikan kepada prioritas utama yaitu badan usaha milik negara serta badan usaha milik daerah. Namun, tak menutup kemungkinan bahwa badan usaha swasta dapat memperoleh izin usaha proses pertambangan tersebut dengan cara mengikuti lelang wilayah izin usaha khusus pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK merupakan sebuah izin usaha yang diberikan kepada pengusaha sebagai salah satu perpanjangan serta pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan dalam sektor Pertambangan di Indonesia.
Kesimpulannya adalah izin usaha pertambangan serta merupakan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah untuk mengeksplorasi serta ekstraktif mineral dari dalam tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Walaupun keduanya merupakan isi pertambangan tetapi memiliki perbedaan yang jelas.
Perbedaannya ada pada pemberian izin luas wilayah eksploratif, kepentingan daerah, serta pelaku usaha yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan pada wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Terdapat berbagai macam jenis perizinan usaha pertambangan yaitu meliputi :
1. Izin usaha pertambangan eksplorasi serta izin usaha pertambangan operasi dan produksi
2. Izin Pertambangan rakyat
3. Izin khusus yang diberikan pada bidang Pertambangan mineral serta batubara seluruhnya terdiri dari beberapa jenis perizinan yaitu
4. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
5. Izin usaha pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan
6. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
7. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian
Persyaratan Pengajuan Izin Pertambangan
Untuk mendapatkan IUP maka pengusaha harus mengikuti berbagai macam persyaratan yang perlu untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan. Adapun persyaratannya terdiri dari administratif, teknis, lingkungan, serta finansial. Untuk mengajukan persyaratan administratif maka yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. Jika Anda mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi mineral logam dan batubara :
- Surat Pengajuan
- Dokumentasi yang menjelaskan tentang susunan direksi dan daftar pemegang saham
- Surat menyatakan tentang keterangan domisili perusahaan
-Jika Anda mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi mineral l bukan logam dari batuan
- Surat pengajuan permohonan usaha pertambangan
- Profil badan usaha yang akan mengekstrasi bahan tambang tersebut
- Dokumen akta pendirian badan usaha yang akan melakukan proses ekstraktif tersebut. Merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan. Akta tersebut wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang, antara lain Notaris.
- Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha
- Dokumentasi yang berisikan tentang kelengkapan susunan direksi dan daftar pemegang saham
-Surat keterangan yang menyatakan tentang domisili perusahaan induk dan yang akan mengekstraksi
2. Jika badan usaha yang akan melakukan ekstraksi adalah koperasi maka perlu adanya izin administratif sebagai berikut. Jika hendak mengajukan izin usaha pertambangan Eksplorasi mineral logam dan batubara :
- Surat pengajuan izin usaha pertambangan
- Lembar dokumen susunan pengurus
- Surat keterangan domisili perusahan yang akan melakukan usaha pertambangan
- Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
- Surat pengajuan permohonan usaha pertambangan
- Dokumen yang mencantumkan profil koperasi yang akan melakukan usaha ekstraktif
- Dokumen akta pendirian koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan. Dokumen tersebut wajib telah yang telah disahkan oleh pejabat notaris yang berwenang
- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Koperasi
- Susunan kepengurusan koperasi dan manajemennya; dan
- Surat keterangan domisili koperasi yang akan melakukan usaha ekstraktif
3. Jika Anda pribadi yang akan mengajukan IUP ekstraktif maka juga tetap harus melengkapi dokumen administrasi. Persyaratan tersebut yang wajib dimiliki oleh perseorangan adalah sebagai berikut. Jika Anda hendak mengajukan izin usaha Eksplorasi mineral logam dan batubara :
- Surat permohonan izin usaha pertambangan
- Surat keterangan domisili perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan ekstraksi tersebut
4. Jika Anda ingin mengajukan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan :
- Surat permohonan untuk pelaksanaan usaha ekstraktif
- Kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak badan atau usaha perseorangan
- Surat keterangan domisili
5. Jika yang mengajukan permohonan IUP adalah sebuah perusahaan Firma atau komanditer maka persyaratan perlengkapan administrasi adalah sebagai berikut :
- Pengajuan untuk izin usaha pertambangan Eksplorasi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan untuk usaha ekstraktif kepada Kementerian Mineral dan Batubara
- Dokumentasi yang berisikan daftar susunan pengurus dan pemegang saham perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan yang akan melakukan ekstraktif
6. Jika perusahaan tersebut akan melakukan pengajuan IUP untuk eksplorasi mineral bukan logam dari batuan :
- Surat permohonan pengajuan ekstraksi mineral bukan logam
- Profil perusahaan yang melakukan pekerjaan ekstraktif
- Dokumen akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan wajib disahkan oleh notaris sebagai pejabat yang berwenang
- Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha
- Lembar yang berisikan susunan pengurus dan daftar pemegang saham perusahaan yang akan melakukan penambangan
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Persyaratan Teknis Sebagai Bagian dari Pengajuan Izin Usaha Pertambangan
- Perusahaan wajib menyertakan daftar riwayat hidup tenaga pertambangan atau ahli geologi yang memiliki pengalaman paling sedikit 3 tahun dalam bidang ekstraktif mineral dan batubara
- Perusahaan memberikan surat pernyataan bahwa memiliki tenaga pertambangan atau ahli geologi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dengan minimal pengalaman paling sedikit 3 tahun
- Dokumentasi peta tentang wilayah izin usaha pertambangan lengkap dengan seluruh batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sistem informasi geografi nasional
7. Persyaratan Lingkungan
Salah satu bagian yang penting ketika perusahaan hendak mengajukan IUP adalah mematuhi seluruh administrasi ketentuan peraturan tentang lingkungan hidup. Semuanya sudah diatur pada perundang-undangan yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berskala nasional.
Dokumen tersebut harus menyatakan bahwa perusahaan akan patuh dan taat serta melaksanakan seluruh ketentuan perlindungan serta konservasi lingkungan hidup selama memulai sedang dalam proses dan pada saat akhir perizinan ekstraktif.
Berkas ini sangat penting mengingat usaha pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang memiliki dampak lingkungan serta sosial yang cukup tinggi. Sehingga amat penting bagi perusahaan untuk memberikan pernyataan yang berisikan tentang kepatuhan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Pelaku juga perlu menyertakan dokumen yang menyatakan persetujuan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai suatu jaminan bahwa usaha tersebut akan menjalankan kegiatan produktif yang meminimalisir kerusakan lingkungan.
8. Persyaratan Kemampuan Finansial
Aktivitas pertambangan merupakan salah satu kegiatan bisnis yang padat modal sehingga perlu adanya jaminan kepada pemerintah tentang bagaimana perusahaan mampu menopang seluruh kegiatan produksinya. Semuanya harus ada dalam dokumentasi yang menyatakan kemampuan finansial perusahaan tersebut.
Dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki bukti penempatan jaminan terhadap kesungguhan melaksanakan kegiatan eksplorasi mineral dan batubara
Dokumen yang membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembayaran harga senilai kompensasi data informasi hasil lelang
Dokumen yang harus disertakan sebagai salah satu kelengkapan untuk persyaratan finansial izin usaha pertambangan operasi produksi adalah sebagai berikut :
- Dokumen laporan keuangan pada tahun terakhir yang sudah dilakukan audit oleh akuntan publik bersertifikasi
- Bukti pelunasan iuran tetap selama 3 tahun terakhir