WANPRESTASI & PENYELESAIAN SECARA HUKUM
Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran perjanjian antar dua belah pihak. Ketika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang ada, maka tindakan tersebut sepenuhnya dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
Wanprestasi adalah salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.
Istilah ini mungkin tidak cukup populer bagi kebanyakan dari kita. Namun, adanya istilah ini penting untuk Anda ketahui, khususnya jika Anda membuat perjanjian yang melibatkan uang dengan pihak lain.
Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran perjanjian antar dua belah pihak. Ketika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang ada, maka tindakan tersebut sepenuhnya dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
Dikutip langsung dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan wanprestasi adalah sebuah keadaan dimana salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Sedangkan menurut Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia, wanprestasi terjadi karena tidak terlaksananya prestasi yang diakibatkan adanya kesalahan dari pihak debitur, baik itu sengaja maupun tidak sengaja.
Dalam ranah pinjaman, wanprestasi dapat terjadi manakala pihak yang meminjam tidak mampu membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kontrak (kredit macet).
Wanprestasi memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi peminjam, seperti kenaikan bunga pinjaman, pemutusan pinjaman, sampai dengan pengambilan tindakan hukum. Maka dari itu penting untuk debitur memahami persyaratan dan kewajiban yang ada di dalam kontrak.
Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sedangkan menurut Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia, wanprestasi terjadi karena tidak terlaksananya prestasi yang diakibatkan adanya kesalahan dari pihak debitur, baik itu sengaja maupun tidak sengaja.
Dalam ranah pinjaman, wanprestasi dapat terjadi manakala pihak yang meminjam tidak mampu membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kontrak (kredit macet).
Wanprestasi memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi peminjam, seperti kenaikan bunga pinjaman, pemutusan pinjaman, sampai dengan pengambilan tindakan hukum. Maka dari itu penting untuk debitur memahami persyaratan dan kewajiban yang ada di dalam kontrak.
Wanprestasi adalah salah satu risiko wajib dihadapi oleh pihak-pihak terlibat dalam perjanjian, utamanya jika perjanjiannya melibatkan uang. Kondisi wanprestasi bisa dialami siapa saja, termasuk Anda. Oleh karena itu, sebelum melakukan kesepakatan di atas materai, berhati-hatilah dalam memilih rekan kerjasama Anda.
Namun, apabila terlanjur terjebak dalam perjanjian dengan potensi wanprestasi tinggi, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan perdata. Berikut artikel bahasan tentang apa itu wanprestasi, unsur, dan pasal-pasal yang mengaturnya.
Wanprestasi adalah salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.
Wanprestasi adalah istilah dari bahasa Belanda "wanprestatie" berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut KBBI, pengertian wanprestasi artinya salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya.
Jadi dapat disimpulkan, pengertian wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.
Terdapat pasal pasal wanprestasi lainnya diantaranya :
Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.
Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian.
Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi.
Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan.
Contoh kasus.
Contoh kasus wanprestasi sering kali dijumpai dalam utang-piutang, kerja sama suatu proyek/bisnis, dan sebagainya. Biasanya pada utang-piutang sering dijumpai kasus dimana kreditur tidak sanggup membayar kewajibannya dengan berbagai alasan. Akibatnya merugikan pihak debitur.
Sedangkan contoh kasus wanprestasi dalam kerja sama proyek atau bisnis, misalnya terjadi antara pemodal dan pelaku usaha. Ketika bisnis menghasilkan laba, persentase pembagian profit tidak sesuai perjanjian di awal. Sehingga salah satu pihak dirugikan.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi.
Setelah mengetahui pengertian wanprestasi, Anda juga harus memahami bentuk-bentuk wanprestasi yang sering dijumpai dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi adalah berikut ini.
Janji Melakukan Sesuatu, Tapi Tidak Dilaksanakan
Sesuai dengan pengertian wanprestasi adalah penyelewengan akan suatu kesepakatan. Ketika suatu pihak telah berjanji di kesepakatan awal, kemudian praktiknya pihak tersebut tidak melaksanakannya, maka kondisi demikian merupakan bentuk wanprestasi. Kasus seperti ini banyak sekali ditemui dalam masyarakat. Biasanya mereka tidak melakukan ingkar janji karena tidak sanggup memenuhi kewajibannya, berubah pikiran, tidak mau mengambil risiko dan sejenisnya.
Melakukan Janji Tapi Terlambat
Bentuk lain dari wanprestasi adalah melakukan janji tapi terlambat dalam memenuhi kesepakatan tersebut. Salah pihak yang berjanji baru melakukan perjanjian di luar batas waktu kesepakatan. Meskipun kewajiban terpenuhi, namun hal ini juga merugikan salah satu pihak atas keterlambatan pemenuhan perjanjian.
Melakukan Janji, Tapi Tidak Sesuai Kesepakatan
Bila salah satu pihak melaksanakan kewajibannya tepat waktu tetapi pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan awal. Sehingga kondisi demikian masuk dalam bentuk wanprestasi. Hal tersebut juga bisa merugikan salah satu pihak, pemenuhan kewajiban tidak sesuai porsinya.
Dalam hal ini, contoh kasus wanprestasi adalah saat kreditur membayar kewajiban hutangnya tapi besaran nominalnya tidak sesuai dengan jumlah hutangnya. Maka pihak debitur merasa dirugikan karena uang yang dipinjamkan tidak kembali sesuai besaran di awal.
Melakukan Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian
Bentuk lain wanprestasi adalah adanya pelanggaran perjanjian. Ketika salah satu pihak berani melakukan suatu tindakan dilarang dalam perjanjian. Contoh kasus wanprestasi dalam hal ini yaitu pelanggaran perjanjian sewa rumah. Penyewa rumah berani menjadikan rumah tersebut sebagai markas kriminalitas. Hal tersebut telah dilarang oleh pemilik rumah dan tertuang dalam kesepakatan.
Unsur Unsur Wanprestasi.
Terdapat unsur unsur wanprestasi yang patut Anda ketahui dalam melakukan perjanjian. Selengkapnya unsur unsur wanprestasi dijelaskan di bawah ini.
Terdapat Perjanjian di Atas Materai Oleh Para Pihak
Pertama, unsur unsur wanprestasi adalah adanya perjanjian di atas materai oleh para pihak. Suatu kesepakatan di atas hitam dan putih disertai materai memberikan kekuatan hukum tersendiri bagi seluruh pihak perjanjian. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tindakan di luar perjanjian di atas materai, maka hal tersebut masuk dalam kategori wanprestasi.
Ada Pihak Melakukan Pelanggaran Kesepakatan
Timbulnya wanprestasi adalah saat terdapat pihak yang melanggar kesepakatan. Kondisi demikian merupakan unsur unsur wanprestasi. Karena ada pihak dirugikan atas perbuatan pelanggaran tersebut.
Sudah Dinyatakan Bersalah Tapi Tetap Melanggar Perjanjian
Terakhir, unsur unsur wanprestasi adalah salah satu pihak perjanjian sudah dinyatakan bersalah karena suatu tindakan pelanggaran. Meskipun demikian, pihak tersebut masih melanggar kesepakatan dan tidak jera atas kesalahan yang telah dituduhkan.
Faktor Penyebab Wanprestasi.
Wanprestasi terjadi karena beberapa sebab. Adapun faktor penyebab wanprestasi adalah di bawah ini.
Force Majeure atau Keadaan Memaksa
Poin pertama penyebab wanprestasi adalah terjebak dalam keadaan memaksa. Faktor ini terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban karena terjadi kondisi di luar kontrol pihak tersebut. Ketidakmampuan dalam menjalankan kesepakatan bukan atas kehendak pihak tersebut. Dengan demikian pelaku tidak dapat disalahkan.
Unsur unsur wanprestasi dalam keadaan memaksa meliputi, adanya bencana alam, obyek binasa karena ketidaksengajaan, obyek hilang atau dicuri, dan lain sebagainya.
Adanya Kelalaian Salah Satu Pihak
Penyebab lain wanprestasi adalah adanya kelalaian salah satu pihak. Pihak sebagai pelaku perjanjian melakukan tindakan yang merugikan pihak lain akibat dari kelalaian atau kesengajaannya menyalahi kesepakatan.
Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian
Penyebab fatal dari wanprestasi adalah salah satu pihak sengaja melanggar perjanjian. Pihak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Akibatnya, salah satu pihak terdampak kerugian.
Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi.
Ketika Anda terlibat dalam suatu perjanjian dengan potensi wanprestasi, Anda bisa membuat gugatan wanprestasi dan mengajukannya ke pengadilan perdata. Cara mengajukan gugatan wanprestasi adalah berikut ini.
Mendaftarkan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan.
Cara pertama mengajukan gugatan wanprestasi adalah melakukan pendaftaran gugatan secara tertulis kepada pengadilan. Berdasarkan Pasal Wanprestasi 118 ayat 1 HIR menjelaskan bahwa penggugat harus memilih pengadilan negeri yang tingkatannya sesuai dengan kapasitas gugatan tersebut.
Membayar Biaya Panjar Perkara
Apabila gugatan diterima pihak pengadilan, selanjutnya cara mengajukan gugatan wanprestasi adalah Anda melakukan pembayaran biaya panjar perkara. Biaya panjar merupakan dana ketika final perkara diperhitungkan setelah terbit putusan pengadilan.
Pada tahap awal, biaya ini akan dikeluarkan oleh penggugat. Namun di akhir putusan pengadilan, pihak yang kalah akan menanggung biaya panjar. Biaya ini diperlukan pengadilan untuk memenuhi hal administratif seperti pembuatan dokumen, pemanggilan saksi, materai, dan biaya lainnya.
Melakukan Registrasi Perkara.
Jika sudah membayar biaya panjar, silahkan lakukan registrasi perkara. Gugatan wanprestasi yang Anda ajukan akan dicatat dalam Buku Register Perkara untuk memperoleh nomor gugatan. Nomor gugatan nantinya digunakan dalam proses penyelesaian wanprestasi di pengadilan.
Melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan.
Gugatan Anda akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai nomor gugatan. Proses pelimpahan kasus ini harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari pasca registrasi. Hal ini dilakukan agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian kasus perkara.
Menunggu Penetapan Majelis Sidang
Selanjutnya, cara mengajukan gugatan wanprestasi adalah menunggu penetapan Majelis Sidang. Setelah pemeriksaan, dokumen gugatan Anda akan diputuskan oleh Hakim selambat-lambatnya 7 hari setelah penerimaan berkas.
Mengikuti Prosesi Sidang dengan Baik
Langkah terakhir yaitu melaksanakan proses sidang sesuai aturan berlaku. Anda beserta pihak-pihak terkait akan disidang oleh pihak pengadilan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Usahakan mengikuti prosesi sidang dengan baik dan kepala dingin.