Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan
Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau secara paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman.
Bahwa pungutan liar yang dimaksud di sini adalah uang yang diminta secara paksa oleh oknum preman di pelabuhan yang tidak ada kaitan resminya dengan operasional pelabuhan.
Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”.
Pemeras itu pekerjaannya :
1. Memaksa orang lain;
2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kejendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.
Sebagai contoh :
Preman yang modus operandinya di perumahan baru.
Modusnya berkelompok ada yang mengatur mulai sebagai pengurus perumahan, pengurus mushola, bahkan ada yang dijadikan juru doa gadungan, RT gadungan, bahkan ada yang mengaku anggota polri gadungan dan penjaga hingga membuat aturan yang intinya memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain.
Oh.... sungguh memperhatikan dan akhlak serta mental kriminal.
Anehnya orang-orang baru bergabung tidak paham telah terjerumus dalam dunia kriminalitas.
Dan penghuni yang rata-rata kontrak mengiyakan karena 1000 macam alasan.
Inilah dunia kejahatan dikemas dengan kebaikan.
Anehnya aparat tidak mau tahu.
Tinggal menunggu waktu saja anak istrinya menangis geru-geru. Jika aparat turun dengan membawa alat bukti 2 alat bukti material sudah cukup untuk menjebloskan pelaku modus.
Saya jika sudah berlangsung beberapa tahun bukti alat material sak abrek.
Belum lagi ada ancaman lewat group wa lingkungan, diskriminasi, ketidak adilan disinyalir ada oknum aparat bermain.
Ada yang sering dibuat remeh membuat ujaran kebencian.
Cerita tersebut nyata dan masih berlangsung hingga kini. Kebetulan lokasi modus operandinya di kota tahu kota santri di perumahan disudut kota Kediri bagian selatan sawah besar.
Bukti yang menyolok ada 2 gardu / pos di depan pintu masuk perumahan.
Hallo polisi