Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi
Mahkamah
Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan
Korupsi, yang mana Perma tersebut banyak diapresiasi oleh berbagai pihak,
khususnya DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berbagai pihak lainnya.
Dalam
Perma tersebut, MA membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat,
berat, sedang, ringan, dan paling ringan. Bagi koruptor yang masuk dalam
kategori paling berat, siap-siap saja hakim akan memberikan hukuman hingga
penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Ancaman Hukuman Mati
Dilihat
dari ancaman pemidanaan dalam Perma ini, Mahkamah Agung tampaknya tidak
main-main dalam menjatuhkan pidana hukuman mati. Berikut ini syarat penjatuhan
hukuman mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020 :
1.
Hakim tidak menemukan hal yang meringankan
dari diri terdakwa.
2.
Apabila tindak pidana tersebut dilakukan
terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya,
bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana
korupsi.
3.
Terdakwa korupsi Rp100 miliar atau lebih.
4.
Terdakwa memiliki peran yang paling
signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
5.
Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur
atau menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
6.
Terdakwa melakukan perbuatannya dengan
menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih.
7.
Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana
atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
8.
Korupsi yang dilakukan mengakibatkan
dampak nasional.
9.
Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil
pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
10. Korupsi yang
dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan,
di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan
penyandang disabilitas.
11. Nilai kekayaan
terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
12. Uang yang
dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.
POINT
Consultant