PROBLEMATIK Pasal Hukuman MAti para Koruptor di Indonesia
Faktanya,
hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2
ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun hingga kini Presiden dan DPR belum menemui kata sepakat dengan penerapan
hukuman mati bagi para koruptor.
Mengutip
pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas
wacana.
Sampai
saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
UU
No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal
2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diubah dengan :
a.
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
b.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mencabut :
a.
UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN Nomor 25/PUU-XV/2016
Kata
"dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PUTUSAN Nomor 21/PUU-XIV/2016
Frasa
"pemufakatan jahat" dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai "Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang
mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana" b.
Frasa "tindak pidana korupsi" dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai "tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."
PUTUSAN Nomor 003/PUU-IV/2006
Penjelasan
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang
berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni
meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,
namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan
rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 78 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber
Referensi :
-
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
-
by,
POINT Consultant