Perbedaan Antara Korupsi dan Perilaku Koruptif
Korupsi, kata ini banyak dikenal orang di media massa, menggambarkan tindakan curang atau penggelapan uang negara. Jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, ada perilaku koruptif yang banyak dilakukan oleh masyarakat, termasuk barangkali kita sendiri.
Perbedaan kedua istilah ini, korupsi dan perilaku koruptif, bahwa korupsi dan perilaku koruptif secara bahasa memang mirip, tapi maknanya sangat berbeda.
Kalau tindak pidana korupsi, maka kita berbicara UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Bahwa korupsi adalah tindakan merugikan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan, yaitu hukuman penjara dan/atau denda. Terdapat 30 jenis korupsi yang dijelaskan dalam undang-undang, lalu dikerucutkan lagi menjadi tujuh jenis, yaitu :
1. Merugikan uang negara,
2. Suap menyuap,
3. Penggelapan dalam jabatan,
4. Pemerasan,
5. Perbuatan curang,
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
7. Gratifikasi.
Salah satu dengan hukuman terberat adalah gratifikasi, atau pemberian karena jabatan, yang terkadang tidak disadari banyak orang. Dalam perbincangan tersebut, Soraya juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan uang pelicin.
Jika menerima gratifikasi, lebih baik laporkan ke UPG. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Diharapkan melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Atau langsung ke KPK jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan.
Perilaku koruptif memiliki makna hampir serupa namun sebagian besarnya tidak memiliki konsekuensi hukum seperti tindak pidana korupsi. Perilaku koruptif dapat diartikan sebagai kecurangan, ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, atau perbuatan-perbuatan buruk yang bertentangan dengan peraturan dalam kehidupan keseharian.
Perilaku koruptif misalnya tidak on-time, mencontek, dan perbuatan-perbuatan tidak disiplin lainnya.
Memang terdengar sepele, namun perilaku koruptif jika tidak diatasi dapat menjadi cikal bakal korupsi di masa mendatang. Hal ini terjadi ketika seseorang mulai menganggap enteng pelanggaran. Ketiadaan pembiasaan baik dan benteng moral yang kokoh inilah yang dapat membuat seseorang dengan mudahnya melakukan korupsi.
KPK, menyadari bahwa tidak semua masyarakat memahami perihal korupsi dan menyadari perilaku koruptif. Untuk itulah KPK memiliki strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yang tidak hanya memuat penindakan pelaku korupsi tetapi juga menyebarkan pendidikan antikorupsi dan pencegahan dengan perbaikan sistem.
Harapan mengajak masyarakat Indonesia membentengi diri dari korupsi dengan integritas yang kokoh.
Melawan korupsi mulai dari diri kita sendiri dengan menanamkan integritas. Kita punya value dalam diri untuk tidak melakukan korupsi dan tindakan koruptif. Luruskan niat untuk membangun Indonesia bebas dari korupsi.
POINT Consultant