MUI Memfatwakan Korupsi Bahayakan Kelangsungan Hidup Manusia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap korupsi membahayakan kelangsungan hidup manusia. Koruptor dinilai merampas hak hidup warga lain melalui tindakan korupsi. Karena itu, pelaku korupsi atau koruptor harus dikenakan hukuman seberat mungkin termasuk hukuman mati. "Korupsi yang telah dilakukan koruptor itu sangat membahayakan kelangsungan hidup dan harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman seberat-beratnya adalah dengan menghilangkan nyawa.
Meski demikian, sebagai negara hukum, ancaman hukuman mati sebaiknya dimasukkan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dengan begitu, pelaksanaan hukuman itu berjalan sesuai prosedur hukum berlaku. "Ini bisa dilakukan dengan undang-undang, misalnya, dimasukkan dalam UU apakah itu KUHP atau UU lainnya," imbuhnya. Wacana hukuman mati bagi Koruptor mencuat setelah kasus Gayus Halomoan Tambunan meledak. Pasca reformasi, rupanya makelar kasus (markus) atau mafia kasus kian marak. Korupsi bukannya menghilang justru tetap subur berkembang di jajaran aparat hukum dan lainnya.
Sumber Referensi Berita :
Ketua MUI, KH Amidhan, di Kantor MUI, Jakarta, Kamis, (9/4/2023).