Al-Qur'an Mengharamkan Korupsi
Penyakit
masyarakat yang sangat sering menjadi pembicaraan diantaranya adalah Korupsi.
Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau Perusahaan dsb) untuk
kepentingan pribadi atau orang lain disebutkan dengan Korupsi tersebut. Hal ini
dengan mengambil harta yang bukan haknya dengan cara yang batil. Al-Quran telah
melarang orang yang melakukan hal yang demikian dan memberikan ancaman, bahwa
barangsiapa yang mengambil harta orang lain tanpa hak, maka dia akan membawa
harta itu nanti diakhirat.
Uang
korupsi adalah harta haram, maka pelakunya diminta untuk bertaubat dengan
mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Sedekah dari harta korupsi sebagai
penembus dosa tidak bisa diterima oleh Allah.
Tak
hanya negara, Islam juga memandang korupsi sebagai permasalahan serius.
Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang
syariat agama ajarkan. Al-Qur'an dan hadits menyebutkan tindakan tak terpuji
satu ini dalam sejumlah nash-nya.
Istilah
korupsi dalam buku Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam oleh Nurjanah,
berasal dari bahasa Latin yakni 'corruptus', artinya suatu yang rusak atau
hancur. Bisa menyebut kerusakan fisik, tingkah laku dan tidak bermoral, tidak
jujur dan tidak dapat dipercaya, serta tidak bersih.
Korupsi
dikatakan pula sebagai perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan
waktu untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Selain itu, juga merupakan bentuk pencurian melalui penipuan dalam situasi yang
mengkhianati kepercayaan.
Dalil Al qURAN tentang Pengharaman Korupsi
Surat
Al-Baqarah ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab
Latin: Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi
lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn
Artinya:
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud
agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,
padahal kamu mengetahui.
Surat
An-Nisa ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan
cara yang batil (tidak benar),
Surat
Ali Imran ayat 161
وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ
Arab Latin: Wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah
Artinya:
Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang
membawa apa yang diselewengkannya itu.
Surat
Al-Maidah ayat 42
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ
Arab Latin: Sammā'ụna lil-każibi akkālụna lis-suḥt,
Artinya:
Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak
memakan makanan yang haram.