APA THO KORUPSI ITU ?
Istilah
korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah
corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam
bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir
dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi :
1.
Korup
berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk
kepentingan sendiri dan sebagainya).
2.
Korupsi
adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok
dan sebagainya.
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara. Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat. Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah anti-korupsi. Selain itu, prakarsa global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial mengurangi korupsi dalam segala bentuknya .
Pengertian Korupsi Berdasarkan Para Ahli
Berikut ini merupakan sejumlah pengertian korupsi menurut para ahli :
1. Berdasarkan Syed Hussein Alatas.
Di dalam buku Corruption and the Disting of Asia menyatakan bahwasanya tindakan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi yaitu penyuapan, nepotisme, pemerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan maupun jabatan untuk kepentingan pribadi.
2. Berdasarkan Robert Klitgaard.
Pengertian korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara sebab keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lainnya) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan sejumlah tingkah laku pribadi.
3. Berdasarkan Jeremy Pope.
Menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku dipihak para pejabat sektor publik, baik itu politisi atau pegawai negeri sipil. Dimana, mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri maupun orang yang dekat dengannya untuk melakukan penyalahgunaan wewenang yang dipercayakannya kepada mereka.
4. Berdasarkan Nurdjanah.
Pengertian korupsi merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yakni corruptio yang artinya perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, bisa disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan hukum.
5. Berdasarkan Juniadi Suwartojo.
Pengertian korupsi merupakan tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan memakai atau menyalahgunakan kekuasaan maupun kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang maupun kekayaan, penyimpangan uang atau kekayaan serta dalam perizinan atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi maupun golongan. Sehingga secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan keuangan negara maupun masyarakat.
6. Berdasarkan Haryatmoko.
Pengertian korupsi merupakan upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, maupun kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
7. Berdasarkan Mubrayanto.
Pengertian korupsi yaitu suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik, dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang muncul dari korupsi ini berupa berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
CIRI-CIRI DAN JENIS KORUPSI
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tindak kejahatan ini biasanya sering terjadi di kalangan pemerintah.
Kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti sebagai tindakan merusak atau menghancurkan, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Untuk lebih memahami tentang tindak pidana ini, berikut di bawah ini rangkuman mengenai korupsi mulai dari ciri-ciri hingga penyebabnya yang penting untuk diketahui.
CIRI-CIRI KORUPSI
Dilansir di rangkum dari beberapa sumber setidaknya terdapat tujuh ciri-ciri korupsi, yaitu :
1. Selalu melibatkan lebih dari satu orang
2. Biasanya dilakukan dengan kerahasiaan
3. Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban
4. Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan
5. Tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan
6. Oknum yang melakukan korupsi sering bersembunyi di balik justifikasi hukum
7. Korupsi adalah penipuan bagi badan publik dan masyarakat umum secara keseluruhan.
JENIS-JENIS KORUPSI
Dilansir dari buku Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi, menurut studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik-praktik korupsi merupakan praktek yang meliputi manipulasi uang negara, praktik suap dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis.
Pada dasarnya praktik korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yakni
1. Penyuapan (Bribery).
Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Dengan demikian, dalam konteks penyuapan, korupsi adalah tindakan membayar atau menerima suap.
Penyuapan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau memperlancar urusan terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.
2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement).
Penggelapan atau pencurian merupakan tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.
3. Penipuan (Fraud).
Penipuan atau fraud merupakan kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat.
Dengan demikian, kegiatan penipuan relatif lebih berbahaya dan berskala lebih luas dibandingkan penyuapan dan penggelapan.
4. Pemerasan (Extortion).
Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.
5. Favoritisme (Favortism).
Favoritisme dikenal juga dengan pilih kasih merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.
POINT Consultant