Konteks Pancasila Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sebagai falsafah hidup, Pancasila seharusnya merasuk ke pikiran, rohani, sikap dan tindakan setiap orang Indonesia.Nyatanya kita sering mendengar kritik dan menemukan fakta bahwa Pancasila tinggal slogan semata. Dalam konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA), penguasaan kelompok yang memiliki akses modal dan kuasa masih lebih banyak. Akibatnya, ketimpangan menganga dan lingkungan rentan rusak. Maka ada yang keliru dalam pemahaman kita mengenai Pancasila.
Menilik keadaan itu, Pancasila tidak menyentuh hal mendasar dalam diri manusia Indonesia, yakni spiritualitas, sebagai individu maupun bangsa. Sisi hakiki inilah yang selama ini kerap luput dan tidak dihidupkan, baik dari cara kita memahami, kemudian mengejawantahkan Pancasila dalam kehidupan kita.
Saya memulai tulisan ini dengan memberikan makna sederhana dari spiritualitas. Dewit-Weaver (dalam McEwen, 2004) mendefinisikan spiritualitas sebagai bagian dari dalam diri individu (core of individuals) yang tidak terlihat (unseen, invisible). Meski tidak terlihat, ia berkontribusi terhadap keunikan. Selain itu, ia juga mampu mendekatkan manusia dengan nilai-nilai transendental serta kekuatan yang Maha Tinggi (high power).
Nilai transeden ini akan memberikan makna, tujuan, dan keterhubungan atau koneksi antara manusia dengan Yang Ilahi tersebut. Jadi pada saat spiritualitas ini kita raih, manusia dapat terhubung dan mendekatkan diri dengan Tuhan dan menemukan makna serta tujuan hidup yang transendental dan hakiki. Manusia akan merefleksikan spiritualitas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Dr. Yudi Latif, kaitkan dengan tiga dimensi atau kodrat manusia. Pertama adalah dimensi fisik-biologis (tingkat otak, kedirian atau selfness). Kedua, dimensi rohani yang berkaitan dengan akal, etika, moralitas dan kebijaksanaan. Terakhir adalah dimensi sosial, berkaitan dengan relasi antar sesama manusia. Tiga dimensi inilah yang melekat pada hakikat manusia Indonesia dalam Pancasila.
Belajar dari Sejarah :
Merancang Pembangunan Ekonomi Mendatang
Problem Nilai dalam Kehidupan.
Pertama, sila "Ketuhanan yang Maha Esa". Hakikat manusia dalam sila pertama ini harus dilihat dari pemahaman bahwa manusia adalah mahluk yang diadakan oleh Maha Pengada yang penuh kasih. Ada dimensi rohani dan spiritual di sini. Karena diciptakan oleh Tuhan yang penuh kasih sayang, manusia hakikatnya juga merupakan mahluk yang penuh welas asih. Saat mendekatkan diri dengan Tuhan, manusia melakukannya dengan penuh kasih. Demikian pula selanjutnya, welas asih direfleksikan oleh manusia terhadap sesama. Inilah yang disebut sebagai Ketuhanan yang berdasarkan pada welas asih.
Terkait sila kedua, manusia pada hakikatnya merupakan mahluk yang selalu harus ada bersama yang lain, tidak hidup sendiri. Hidup bersama mahluk lain dengan sesungguhnya hanya mungkin dilakukan jika manusia mengembangkan cinta kasih. Kita tidak mungkin bisa hidup bersama dengan dasar kebencian. Inilah yang disebut sebagai perikemanusiaan.
Ketiga, manusia sebagai mahluk sosial memerlukan pergaulan dan ruang hidup. Karena perlu ruang hidup, manusia butuh mengembangkan kebangsaan atau nasionalisme. Mengingat begitu kayanya keragaman Indonesia, maka yang diperlukan di sini adalah nasionalisme yang inklusif (civic nationalism), yang mampu merangkul semua.
Keempat, manusia sebagai mahluk sosial pasti berpotensi mengalami konflik dengan yang lain. Jika terjadi konflik tentu saja harus diselesaikan, tidak dibiarkan. Penyelesaian konflik dilakukan dengan cara yang penuh cinta kasih, sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk welas asih yang diadakan oleh Sang Maha Kasih.
Selain itu, manusia sebagai mahluk sosial juga perlu mengambil keputusan bersama dalam banyak hal. Pengambilan keputusan bukan untuk menang-menangan, bukan dengan mengutamakan otot dan kekerasan. Maka sejatinya, pengambilan keputusan ini dilakukan dengan dasar cinta kasih, yakni musyawarah. Pengambilan keputusan penuh cinta kasih ini tentu saja memerlukan orang-orang arif bijaksana, yang mau mendengar perkataan dari siapa pun, yang bersifat tidak apriori, yang mampu mengambil keputusan terbaik bagi semua.
Terakhir, terkait sila kelima, manusia adalah mahluk rohani yang menjasmani. Ada jiwa, ada raga. Maka ada kebutuhan jasmani yang diperlukan manusia. Untuk memenuhi keperluan jasmaniah, manusia sebagai mahluk welas asih, melakukannya dengan dasar cinta kasih.
Karenanya, tidak boleh, misalnya, ada yang menguasai sumber daya alam dengan serakah yang membuat orang lain menderita, yang membuat banyak orang tidak sejahtera. Tidak boleh ada yang menguasai sendiri sumber-sumber hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini, tepatnya, cara cinta kasih manusia untuk memenuhi kebutuhan jasmani tersebut adalah dengan menjalankan keadilan sosial, keadilan distributif atas dasar kreativitas dan keberhasilan seseorang. Keadilan ini tentunya juga tidak melupakan kebaikan dan kesejahteraan semua manusia dan mahluk lainnya di bumi ini.
Dari penjelasan Yudi itu, saya melihat bahwa spiritualitas yang menjiwai setiap sila dari Pancasila akan menimbulkan implikasi yang berbeda dibandingkan dengan pemahaman semu dari Pancasila. Dalam konteks "adaptasi kebiasaan baru" masa pandemi, pemahaman mengenai Pancasila secara spiritualitas sangat perlu dibangkitkan dan dikuatkan kembali, untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Jika tidak, kita akan masuk dalam adaptasi baru yang semu belaka, di mana praktik yang tidak tepat bisa terus berlanjut.Dalam lingkup "adaptasi semu" itu, kita bisa jadi hanya akan peduli dengan diri sendiri sebagai efek dari pembatasan interaksi sosial, dan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan kita.
Bagi mereka yang berkecukupan hanya peduli dengan kebutuhan diri dan keluarganya dan melupakan kelompok yang paling terdampak. Bisnis baru terkait barang-barang kebutuhan dalam era "adaptasi kebiasaan baru" malah akan membuat yang kaya menjadi kaya dan yang miskin semakin termarjinalkan. Harga Alat Pelindung Diri (APD), desinfektan, vitamin dan suplemen misalnya pernah sangat membumbung tinggi. Harga berbagai barang kebutuhan dasar dipatok melambung oleh pasar sehingga konsumen dari ekonomi lemah tidak mampu menjangkaunya.
Pancasila yang dimaknai secara spiritualitas akan membuat era "adaptasi kebiasaan baru" sebagai era yang benar-benar baru. Dekonstruksi pemahaman yang tepat akan terwujud dalam sikap dan tindakan yang tepat (termasuk juga kebijakan penyelenggara negara). Pemaknaan Ketuhanan tidak hanya berhenti pada masalah ibadah ritual, tapi juga terkait dengan hubungan dengan sesama manusia. Ini juga menempatkan adanya penghargaan yang tulus terhadap keyakinan yang berbeda dan merefleksikannya dalam segala tindakan berbasis welas asih terhadap sesama. Tindakan welas asih ini diterapkan melalui laku-tindak dalam berbagai sendi kehidupan oleh pihak mana pun di masa adaptasi ini.
Penerapan sila kedua, misalnya, akan mengubah cara menetapkan dan membagi dukungan bagi mereka yang paling terdampak pandemi oleh penyelenggara negara. Dukungan tersebut tidak kemudian menjadikan mereka tergantung tapi memuliakan martabat mereka sebagai manusia. Bisa jadi bentuk penerapannya adalah pemberian bibit organik kepada masyarakat terdampak disertai panduan tanam untuk menjamin keamanan dan kemandirian pangan mereka, sebagai pelengkap pemberian kebutuhan pokok. Bisa pula dalam bentuk dukungan terhadap berbagai hal terkait lainnya ternasuk proses distribusi yang adil dan cepat ke konsumen.
Dalam konteks sila ketiga, bantuan ini sejatinya tersedia bagi siapa pun yang membutuhkan tanpa membedakan agama, ras dan etnis, ataupun golongan tertentu (termasuk mereka yang memiliki afiliasi politik yang berbeda dengan rezim).
Dalam konteks sila keempat, adaptasi baru yang sesungguhnya, akan termanifestasi dalam berbagai pengambilan keputusan di era adaptasi ini. Jangan dilupakan bahwa mereka yang mendapat mandat mengambil keputusan dengan cara musyawarah tadi adalah para "wakil". Sejatinya para wakil ini dengan arif bijaksana, menghasilkan keputusan untuk kepentingan terbaik bagi semua yang diwakilinya, dengan tidak melupakan juga asas keadilan dan kemanusiaan bagi semua.
Misalnya manakah kebijakan yang sekarang harus lebih menjadi prioritas dan adil bagi semua dalam konteks kehidupan adaptasi baru ini? Mendorong pertumbuhan mal dan retail besar atau pasar rakyat yang menampung pedagang-pedagang kecil yang mengambil produk dari para petani? Manakah keputusan yang lebih bijak dan berkeadilan, membuka keran impor pangan atau mendorong upaya-upaya kemandirian pangan berbasis komunitas yang tentunya akan menjamin ketahanan pangan lokal dalam menghadapi berbagai krisis, termasuk krisis di masa pandemi ini?
Terakhir, prinsip keadilan dalam "the true new adaptation" adalah keadilan yang seadil-adilnya. Prinsip ini menantang kita untuk berani mengoreksi keadilan semu dalam mengelola negara, misalnya, yang bisa jadi selama ini hanya menguntungkan sekelompok elite. Ini bisa terjadi baik dalam lingkup kebijakan maupun praksis. Penggunaan dan pengelolaan tanah untuk penghidupan misalnya akan lebih terdistribusi dengan adil, utamanya bagi para petani kecil yang memproduksi pangan sehat dengan berbagai variannya untuk Indonesia.
Sebagai penutup, merekatkan kembali spiritualitas dalam memahami Pancasila adalah kebutuhan sadar dan mendesak yang perlu segera dan terus menerus dilakukan sehingga era Adaptasi Kebiasaan Baru yang sudah kita jalani betul-betul merupakan ajang perubahan hakiki bagi kita semua.
POINT Consultant