Dalil-dalil pengharaman perbuatan korupsi

Dalil-dalil pengharaman perbuatan korupsi

 

 


Dalil-dalil pengharaman perbuatan korupsi dari berbagai bentuk dan aspeknya dalam sudut pandang Islam sebagai berikut :

1.    Ayat-ayat Al Quran

·       (QS. Al-Baqarah: 188) Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

·       (QS. Ali Imran:161) Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

·       (QS. Al-Anfal: 27). Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui

·       (QS. An-Nisa: 58) Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil .

·       (QS Al-Baqarah Ayat 172)  Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,

 

 

2.    Hadits-hadits Nabi SAW.

·       Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan (haram). (HR. Abu Dawud).

 

·       Rasulullah SAW mengangkat salah seorang sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim, ketika datang Rasulullah SAW mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya. Ia (orang tersebut) berkata,Ini harta kalian, dan yang ini hadiah, Kemudian Rasulullah SAW berkata kepadanya: Kalau engkau benar itu hadiah, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak? Lalu beliau bersabda : Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata  yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah, tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, (HR Bukhari dan Muslim)

·       Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap. (H.R. Ahmad dan Hambali).

·       Jika seseorang pergi naik haji dengan biaya dari harta yang halal, maka ketika ia mulai membacakan talbiah datang seruan dari langit, Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu akan bahagia. Perbekalanmu halal, kendaraanmu juga halal, maka hajimu diterima dan tidak dicampuri dosa. Sebaliknya bila pergi dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan talbiah maka datang seruan dari langit, Tidak diterima kunjunganmu dan kamu tidak berbahagia. Perbekalanmu haram, belanjamu dari yang haram, maka hajimu berdosa, jauh dari pahala (tidak diterima).(HR. At-Tabrani).

·       Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Ra. Nabi SAW bersabda (karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya.

·       Rasulullah SAW menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdoa): Ya Rabb…, ya Rabb…, tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?. (H.R Muslim)

 

3.                Kaidah fiqhiyyah. Apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram memberikannya/memanfaatkannya.

 

4.                Pendapat Sahabat dan Tabi’in. Ibnu Mas ud berkata, Suap itu adalah apabila seorang memiliki keperluan pada yang lain dan memberinya hadiah dan hadih itu diterima. Umar bin Abdul Aziz berkata, Hadiah pada zaman Nabi adalah hadiah. Pada zaman sekarang adalah suap.

 

5.                Pendapat ahli Fiqh

·       Ulama fiqh sepakat mengharamkan pemanfaatan harta kekayaan yang diperoleh dengan cara korupsi,

·       Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari pemanfaatan hasil korupsi tersebut.

·       Mazhab Syafi i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanafi mengatakan bahwa shalat dengan menggunakan kain yang diperoleh dengan cara yang batil (menipu/korupsi) adalah sah selama dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun yang ditetapkan. Meskipun demikian, mereka tetap berpendapat bahwa memakainya adalah dosa, karena kain itu bukan miliknya yang sah. Demikian juga pendapat mereka tentang haji dengan uang yang diperoleh secara korupsi, hajinya tetap dianggap sah, meskipun ia berdosa menggunakan uang tersebut. Menurut mereka, keabsahan suatu amalan hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat amalan dimaksud. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, shalat dengan menggunakan kain hasil korupsi tidak sah, karena menutup aurat dengan bahan yang suci adalah salah satu syarat sah shalat. Menutup aurat dengan kain yang haram memakainya sama dengan shalat memakai pakaian bernajis. Lagi pula shalat merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, tidak pantas dilakukan dengan menggunakan kain yang diperoleh dengan cara yang dilarang Allah SWT. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, haji yang dilakukan dengan uang hasil korupsi tidak sah. la memperkuat pendapatnya dengan hadis yang menerangkan bahwa Allah SWT adalah baik, dan tidak menerima kecuali yang baik.\

·       Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat selama suatu perbuatan dipandang haram, maka selama itu pula diharamkan memanfaatkan hasilnya. Namun, jika perbuatan itu tidak lagi dipandang haram, maka hasilnya boleh dimanfaatkan. Selama hasil perbuatan itu diharamkan memanfaatkannya, selama itu pula pelakunya dituntut untuk mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah.

 

 

 

KESIMPULAN/ PENUTUP.

Setiap orang tanpa terkecuali dianggap telah mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Demikian juga dalam hukum Islam, seorang Muslim wajib mengatahui apa, bagaimana dan dari mana sumber yang ia konsumsi dan ia pakai, apakah dari sumber yang halal ataukah dari sumber yang haram baik haram dari segi zat-nya (haram-lidzatihi) maupun haram karena sebab lain yang mengharamkannya (haram-lighairihi).

 

Setiap penyelenggara negara, pejabat pemerintah maupun pegawai negeri yang disebut dalam Undang-Undang merupakan subjek hukum tindak pidana korupsi, wajib betul-betul memahami ke-30 (tiga puluh) bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga langkah dan kebijakan yang ia ambil dapat menghindarkan dirinya dari suatu perbuatan korupsi. Dalam Islam, Ulama fikih sepakat mengharamkan pemanfaatan harta kekayaan yang diperoleh dengan cara korupsi oleh Karena itu seorang muslim wajib mengatahui apa, bagaimana dan dari mana sumber yang ia konsumsi dan ia pakai  untuk keselamatan kehidupannya di dunia dan di akhirat.

 

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat khususnya bagi diri Penulis sendiri dan mudah-mudahan juga bermanfaat bagi para Pembaca. Wallahu-a’lam.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama