Nyi Mas Entjeh, Orang Pribumi Pengusaha Properti Di Era Penjajahan Belanda

Nyi Mas Entjeh, Orang Pribumi Pengusaha Properti Di Era Penjajahan Belanda






Hanya segelintir orang saja yang mengenal sosok Nyi Mas Entjeh istri dari Jhon Henry Van Bloommenstein, terkecuali mereka yang memiliki atensi terhadap kasus tanah.

 

Namanya mashur, sebab pribumi yang dinikahi oleh pengusaha Belanda Tuan Bloommenstein memiliki kekayaan berupa aset tanah dengan jumlah fantastis di sejumlah tempat di Indonesia.

 

Penguasaan tanah Nyi Mas Entjeh di beberapa wilayah, terutama di pulau Jawa, dari mulai provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga ke pulau Maluku.

 

Hingga Saat ini peninggalan Nyi Mas Entjeh –yang juga memiliki nama lain, Siti Aminah alias, Osah, alias Justina Regen alias Marie Van Bloommenstein alias Menvrow Van Bloommenstein– ternyata tak ada yang dikuasai oleh ahli warisnya.

 

Padahal, konon aset milik Nyi Mas Entjeh memiliki surat resmi berupa Akta Eigendom Verponding yang dikeluarkan di Batavia (Jakarta)

 

Bersama ketiga anaknya, Nyi Mas Entjeh mendirikan NV. Masschappij Tot Explotatie van Woonhuizen, Genaamd “Blomkring” atau disingkat “NV BLOMKRING”, perusahaan eksploitasi rumah tinggal atau properti yang didirikan di Bandung.

 

Berdasarkan Akta pendirian No. 16 tertanggal 06 Desember 1938 jo Akta ratifikasi No.48 tanggal 14 Januari 1939 dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers, notaris di Bandung.

 

Kini, aset-aset milik Nyi Mas Entjeh banyak dicari dan tak sedikit yang sedang dalam penyelesaian pengadilan negeri maupun di Mahkamah Agung.

 

 

Sejak Tahun 1970

Di Kabupaten Sumedang sendiri, aset Nyi Mas Entjeh diperkirakan mencapai ratusan hektare, mulai dari perbatasan Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor, hingga ke Kecamatan Ujungjaya dan sekitarnya.

 

Dari beberapa sumber dan informasi, Eigendom Verponding milik Nyi Mas Entjeh sebagian sedang dalam penelitian serta menunggu pengesahan dari lembaga resmi negara, tentang ke aslian dan keabsahan akta tersebut.

 

Tentu saja, dengan aset yang fantastis itu, kondisi saat ini tengah dikuasai oleh pihak lain dan sebagian sedang menghadapi gugatan dari pihak ahli waris Nyi Mas Entjeh, juragan properti di masa penjajahan Belanda itu.

 

Berdasarkan beberapa catatan, gencarnya gugatan aset Nyi Mas Entjeh di Jawa Barat dimulai sejak 1970-an.

 

Konon hingga saat ini belum ada satupun yang berhasil dikuasai kembali oleh pihak ahli waris Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Justina Regen sang Direktris NV. BLOMKRING yang didirikan bersama ketiga anak Jhon Henry van Bloommstein yakni, Maria Francoise van Blommestein, Lili van Blommestein dan Otto van Blommestein.

 

Dari ketiga anaknya itu, Nyi Mas Entjeh memiliki 6 orang Cucu. Sejak tahun 1939, mereka meninggalkan Indonesia dan selanjutnya telah melepaskan hak kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Belanda.

 

Sedangkan seluruh aset kekayaan perusahaan telah dialihkan dan diserahkan kepada Nyi Mas Entjeh.

 

 

Tentang Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah

Banyak orang yang mengetahui  tentang sosok Nyi Mas Entjeh alias Osah hanya berdasarkan informasi sepintas. Namun siapa itu Nyimas Siti Aminah alias Nyimas Entjeh dan bagaimana riwayatnya maupun silsilahnya mungkin hanya bisa dihitung dengan jari. Namun karena kekayaanya yang melimpah dan bisa dibilang fantastis, tak sedikit orang yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris. Walaupun asal usulnya tak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan data yang akurat. Juga Nyi Mas Entjeh merupakan pendiri dan pemilik NV Blomkring, beliau selaku direktris dibantu oleh ketiga anaknya.

 

 

Berdasarkan penulusuran, dan penuturan Kuasa ahli waris Nyimas Entjeh, Andayana , Nyimas Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh alias Osah ini adalah warga Negara Indonesia, pribumi asli, sehingga seluruh harta kekayaanya tercatat baik di Balai Harta Peninggalan di Jakarta,  maupun di Sekretariat Negara dan di Badan Pertanahan Negara (BPN) atas nama Almh. Nyi Mas Entjeh alias Osah bukan atas nama orang asing atau bukan Harta Peninggalan Orang Asing (WNA), juga tidak termasuk Tanah Peninggalan Milik Belanda (P3MB).

 

Bagan silsilah keluarga keturunan langsung Nyimas Entjeh


Nyi Mas Entjeh telah menikah dengan John Henry Van Blommestein. Memiliki anak sebanyak 3 (tiga) orang dan cucu sebanyak 6 (enam) orang. Namun kondisi saat itu masih dalam situasi penjajahan dan masa peralihan dari Belanda ke Jepang, ahli waris Nyi Mas Entjeh hanya menyisakan salah satu cucunya bernama Magdalena Jacoba Barbara Tjassens Keiser (JBTK).

 

Magdalena JBTK ini merupakan cucu Nyi Mas Entjeh dari putri pertamanya bernama Maria Francoise Van Blommestein dari hasil pernikahan dengan Johan Frederik Tjassens Keiser. Dan keabsahan bahwa Magdalena JBTK selaku ahli waris Almh. Nyi Mas Entjeh Alias Osah, adalah adanya bukti  PN.Kudus No. 72/1967, tanggal 10 Oktober 1967 (Fakta Hukum), bahwa Negara melalui perangkatnya  PN.Kudus telah menetapkan satu satunya ahli waris Nyi Mas Entjeh dengan JHV Blommestein adalah Magdalena Jacoba Barbara Tjassens Keiser (WNI-Islam), bukan ahli waris kesamping/ pengganti.

 

“Magdalena JBTK ini sebagai keturunan langsung yang melekat, sedarah, sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh. Sehingga, jika selama ini ada yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh akan terpatahkan dan akan gugur dengan sendirinya,” tuturnya, saat ditemui di rumahnya di bilangan Cigadung, Senin (29/5/2023).

 

Diungkapkan Andayana, Magdalena JBTK pada saat itu (tahun 1940-an) terselamatkan karena telah menikah dengan R. Moehardjo Sastrokoesoemo. Dari hasil pernikahanya tersebut Magdalena JBTK ini mempunyai  5 (lima) orang anak, 10 (sepuluh) cucu dan juga cicit yang secara otomatis memiliki hak mewarisi paling kuat atas seluruh harta kekayaan peninggalan Almh. Nyi Mas Entjeh alias Osah.

 

“Saya diberikan hak kuasa oleh Harinoto Moehardjo Sastrokoesoemo salah satu putra Almh. Magdalena JBTK, juga selaku cicit Almh. Nyi Mas Entjeh untuk mengurus seluruh harta kekayaan peninggalan Nenek buyutnya (Nyi Mas Entjeh alias Osah) ini,” terang Andayana.

 

Peta lokasi tanah milik ahliwaris Nyimas Entjeh yang terletak di Jl Dago No 418 – No 444, Kota Bandung, yang terbagi dalam tiga surat dokumen yang sah dan tercatat atas nama Nyi Mas Entjeh alias Osah.




“Salah satu aset berharga peninggalan Nyimas Entjeh adalah lahan seluas 8,9 ha yang terletak di Jl. Dago No 418 – No 444, Kota Bandung, yang terbagi dalam tiga surat dokumen yang sah dan tercatat atas nama Nyi Mas Entjeh alias Osah dan dilengkapi dengan dokumen lainya. Serta satu aset tanah lainya seluas 3.303 M2 yang terletak di Jl. Merdeka No 31-33 (Eks Bioskop Panti Karya) Kota Bandung,” imbuhnya.

 

Selaku pemegang hak kuasa, Andayana merasa prihatin akan keberadaan para ahli waris Nyi Mas Entjeh (Kliennya) selaku pemilik semua aset berharga ini tidak pernah menguasai maupun memiliki sejengkal tanah pun, apalagi memilikinya. Padahal seluruh aset milik Nyi Mas Entjeh ini, belum pernah dialihkan maupun dilepaskan haknya kepada orang lain/ pihak lain.

 

“Jadi alangkah indahnya jika Negara melalui perangkatnya, para penguasa maupun para pejabat terkait terketuk hatinya untuk melindungi dan menertibkan seluruh hak atas kepemilikan harta kekayaan peninggalan Almh. Nyi Mas Entjeh alias Osah yang pada kenyataannya memiliki hak mewarisi paling kuat haknya, dan orangnya masih ada”, harapnya seraya menambahkan, sampai saat ini ahli waris Almh. Nyi Mas Entjeh alias Osah belum pernah melakukan langkah hukum dalam bentuk apapun.

 

 

 

Sumber Referensi :

·         https://www.kabarpemuda.id/sosok-nyi-mas-entjeh-pribumi-juragan-properti-di-masa-penjajahan-belanda/#:~:text=Masschappij%20Tot%20Explotatie%20van%20Woonhuizen,properti%20yang%20didirikan%20di%20Bandung.

·         https://ekpos.com/2023/05/31/ahli-waris-nyimas-entjeh-alias-osah-ternyata-masih-ada/


Data pendukung lain :










 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama