Nyi Mas Entjeh, Orang Pribumi Pengusaha Properti Di Era Penjajahan Belanda
Hanya
segelintir orang saja yang mengenal sosok Nyi Mas Entjeh istri dari Jhon Henry
Van Bloommenstein, terkecuali mereka yang memiliki atensi terhadap kasus tanah.
Namanya
mashur, sebab pribumi yang dinikahi oleh pengusaha Belanda Tuan Bloommenstein
memiliki kekayaan berupa aset tanah dengan jumlah fantastis di sejumlah tempat
di Indonesia.
Penguasaan
tanah Nyi Mas Entjeh di beberapa wilayah, terutama di pulau Jawa, dari mulai
provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga ke pulau
Maluku.
Hingga
Saat ini peninggalan Nyi Mas Entjeh –yang juga memiliki nama lain, Siti Aminah
alias, Osah, alias Justina Regen alias Marie Van Bloommenstein alias Menvrow
Van Bloommenstein– ternyata tak ada yang dikuasai oleh ahli warisnya.
Padahal,
konon aset milik Nyi Mas Entjeh memiliki surat resmi berupa Akta Eigendom
Verponding yang dikeluarkan di Batavia (Jakarta)
Bersama
ketiga anaknya, Nyi Mas Entjeh mendirikan NV. Masschappij Tot Explotatie van
Woonhuizen, Genaamd “Blomkring” atau disingkat “NV BLOMKRING”, perusahaan
eksploitasi rumah tinggal atau properti yang didirikan di Bandung.
Berdasarkan
Akta pendirian No. 16 tertanggal 06 Desember 1938 jo Akta ratifikasi No.48
tanggal 14 Januari 1939 dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers,
notaris di Bandung.
Kini,
aset-aset milik Nyi Mas Entjeh banyak dicari dan tak sedikit yang sedang dalam
penyelesaian pengadilan negeri maupun di Mahkamah Agung.
Sejak Tahun 1970
Di
Kabupaten Sumedang sendiri, aset Nyi Mas Entjeh diperkirakan mencapai ratusan
hektare, mulai dari perbatasan Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor, hingga ke
Kecamatan Ujungjaya dan sekitarnya.
Dari
beberapa sumber dan informasi, Eigendom Verponding milik Nyi Mas Entjeh
sebagian sedang dalam penelitian serta menunggu pengesahan dari lembaga resmi
negara, tentang ke aslian dan keabsahan akta tersebut.
Tentu
saja, dengan aset yang fantastis itu, kondisi saat ini tengah dikuasai oleh
pihak lain dan sebagian sedang menghadapi gugatan dari pihak ahli waris Nyi Mas
Entjeh, juragan properti di masa penjajahan Belanda itu.
Berdasarkan
beberapa catatan, gencarnya gugatan aset Nyi Mas Entjeh di Jawa Barat dimulai
sejak 1970-an.
Konon
hingga saat ini belum ada satupun yang berhasil dikuasai kembali oleh pihak
ahli waris Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Justina Regen sang Direktris
NV. BLOMKRING yang didirikan bersama ketiga anak Jhon Henry van Bloommstein
yakni, Maria Francoise van Blommestein, Lili van Blommestein dan Otto van
Blommestein.
Dari
ketiga anaknya itu, Nyi Mas Entjeh memiliki 6 orang Cucu. Sejak tahun 1939,
mereka meninggalkan Indonesia dan selanjutnya telah melepaskan hak
kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Belanda.
Sedangkan
seluruh aset kekayaan perusahaan telah dialihkan dan diserahkan kepada Nyi Mas
Entjeh.
Tentang Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah
Banyak
orang yang mengetahui tentang sosok Nyi
Mas Entjeh alias Osah hanya berdasarkan informasi sepintas. Namun siapa itu Nyimas
Siti Aminah alias Nyimas Entjeh dan bagaimana riwayatnya maupun silsilahnya
mungkin hanya bisa dihitung dengan jari. Namun karena kekayaanya yang melimpah
dan bisa dibilang fantastis, tak sedikit orang yang mengaku-ngaku sebagai ahli
waris. Walaupun asal usulnya tak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak
didukung dengan data yang akurat. Juga Nyi Mas Entjeh merupakan pendiri dan
pemilik NV Blomkring, beliau selaku direktris dibantu oleh ketiga anaknya.
Berdasarkan
penulusuran, dan penuturan Kuasa ahli waris Nyimas Entjeh, Andayana , Nyimas
Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh alias Osah ini adalah warga Negara Indonesia,
pribumi asli, sehingga seluruh harta kekayaanya tercatat baik di Balai Harta
Peninggalan di Jakarta, maupun di
Sekretariat Negara dan di Badan Pertanahan Negara (BPN) atas nama Almh. Nyi Mas
Entjeh alias Osah bukan atas nama orang asing atau bukan Harta Peninggalan
Orang Asing (WNA), juga tidak termasuk Tanah Peninggalan Milik Belanda (P3MB).
Bagan silsilah keluarga keturunan langsung Nyimas Entjeh |
Nyi
Mas Entjeh telah menikah dengan John Henry Van Blommestein. Memiliki anak
sebanyak 3 (tiga) orang dan cucu sebanyak 6 (enam) orang. Namun kondisi saat
itu masih dalam situasi penjajahan dan masa peralihan dari Belanda ke Jepang,
ahli waris Nyi Mas Entjeh hanya menyisakan salah satu cucunya bernama Magdalena
Jacoba Barbara Tjassens Keiser (JBTK).
Magdalena
JBTK ini merupakan cucu Nyi Mas Entjeh dari putri pertamanya bernama Maria
Francoise Van Blommestein dari hasil pernikahan dengan Johan Frederik Tjassens
Keiser. Dan keabsahan bahwa Magdalena JBTK selaku ahli waris Almh. Nyi Mas
Entjeh Alias Osah, adalah adanya bukti
PN.Kudus No. 72/1967, tanggal 10 Oktober 1967 (Fakta Hukum), bahwa
Negara melalui perangkatnya PN.Kudus
telah menetapkan satu satunya ahli waris Nyi Mas Entjeh dengan JHV Blommestein
adalah Magdalena Jacoba Barbara Tjassens Keiser (WNI-Islam), bukan ahli waris
kesamping/ pengganti.
“Magdalena
JBTK ini sebagai keturunan langsung yang melekat, sedarah, sebagai ahli waris
Nyi Mas Entjeh. Sehingga, jika selama ini ada yang mengaku sebagai ahli waris
Nyi Mas Entjeh akan terpatahkan dan akan gugur dengan sendirinya,” tuturnya,
saat ditemui di rumahnya di bilangan Cigadung, Senin (29/5/2023).
Diungkapkan
Andayana, Magdalena JBTK pada saat itu (tahun 1940-an) terselamatkan karena
telah menikah dengan R. Moehardjo Sastrokoesoemo. Dari hasil pernikahanya
tersebut Magdalena JBTK ini mempunyai 5
(lima) orang anak, 10 (sepuluh) cucu dan juga cicit yang secara otomatis
memiliki hak mewarisi paling kuat atas seluruh harta kekayaan peninggalan Almh.
Nyi Mas Entjeh alias Osah.
“Saya
diberikan hak kuasa oleh Harinoto Moehardjo Sastrokoesoemo salah satu putra
Almh. Magdalena JBTK, juga selaku cicit Almh. Nyi Mas Entjeh untuk mengurus
seluruh harta kekayaan peninggalan Nenek buyutnya (Nyi Mas Entjeh alias Osah)
ini,” terang Andayana.
Peta
lokasi tanah milik ahliwaris Nyimas Entjeh yang terletak di Jl Dago No 418 – No
444, Kota Bandung, yang terbagi dalam tiga surat dokumen yang sah dan tercatat
atas nama Nyi Mas Entjeh alias Osah.
“Salah
satu aset berharga peninggalan Nyimas Entjeh adalah lahan seluas 8,9 ha yang
terletak di Jl. Dago No 418 – No 444, Kota Bandung, yang terbagi dalam tiga
surat dokumen yang sah dan tercatat atas nama Nyi Mas Entjeh alias Osah dan
dilengkapi dengan dokumen lainya. Serta satu aset tanah lainya seluas 3.303 M2
yang terletak di Jl. Merdeka No 31-33 (Eks Bioskop Panti Karya) Kota Bandung,”
imbuhnya.
Selaku
pemegang hak kuasa, Andayana merasa prihatin akan keberadaan para ahli waris
Nyi Mas Entjeh (Kliennya) selaku pemilik semua aset berharga ini tidak pernah
menguasai maupun memiliki sejengkal tanah pun, apalagi memilikinya. Padahal
seluruh aset milik Nyi Mas Entjeh ini, belum pernah dialihkan maupun dilepaskan
haknya kepada orang lain/ pihak lain.
“Jadi
alangkah indahnya jika Negara melalui perangkatnya, para penguasa maupun para
pejabat terkait terketuk hatinya untuk melindungi dan menertibkan seluruh hak
atas kepemilikan harta kekayaan peninggalan Almh. Nyi Mas Entjeh alias Osah
yang pada kenyataannya memiliki hak mewarisi paling kuat haknya, dan orangnya
masih ada”, harapnya seraya menambahkan, sampai saat ini ahli waris Almh. Nyi
Mas Entjeh alias Osah belum pernah melakukan langkah hukum dalam bentuk apapun.
Sumber
Referensi :
·
https://ekpos.com/2023/05/31/ahli-waris-nyimas-entjeh-alias-osah-ternyata-masih-ada/
Data pendukung lain :