MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, MEMPERKAYA ORANG LAIN
Apa yang dimaksud memperkaya diri sendiri ?
1. Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri.
2. Memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya.
3. Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri.
4. Memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya.
Menurut Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran, perbuatan memperkaya diri sendiri tengah marak bermunculan di tengah kehidupan kita saat ini; dikenal sebagai Illicit Enrichment (IE) yang dilarang dalam Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003, telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 7 tahun 2006. Ratifikasi tersebut sampai saat ini, sudah 17 tahun belum diundangkan sebagai perubahan atas UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001. Pasal 20 Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 mendefinisikan IE, “significant increase in the assets of a public officials that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income as a criminal offence when committed intentionally”. Unsur terpenting dari perbuatan IE adalah, seorang pejabat publik, dengan sengaja (opzet), memiliki kekayaan yang signifikan di mana yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan asal usul kekayaannya sehubungan dengan penghasilan yang diperolehnya secara sah. Ketentuan mengenai IE dalam Konvensi PBB Anti Korupsi 2003, merupakan non-mandatory obligation; artinya ketentuan yang harus dilaksanakan negara peratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 namun bersifat opsional; dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sama saja akibat hukumnya bagi negara dimaksud.
Tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan pidana korupsi.?
Yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi adalah :
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR
Menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
ANCAMAN HUKUMAN MATI
Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
PENJELASAN PASAL 2 AYAT (2)
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, ancaman hukuman mati hanya dapat diterapkan terhadap koruptor yang dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan syarat tertentu.(Try-gmpkkdr)
Sumber referensi :
Dicuplik dari berbagai sumber.