HIMNI
(Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia)
Informasi HIMNI silahkan KLIK DISINI :
https://himni.org/profil/#:~:text=TAHUN%202019%3B%20bahwa%20HIMNI%20adalah,nuklir%20dalam%20rangka%20menyukseskan%20pembangunan
https://himni.org/category/berita/
_________
Organisasi yang berfokus pada pengembangan dan penerapan Iptek nuklir di Indonesia. HIMNI memiliki struktur organisasi yang disesuaikan dengan tingkatan wilayah administratif, akademis, dan kemasyakatan. Keanggotaan HIMNI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
HIMNI (Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia)
Sebagaimana Anggaran Dasar Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) yang telah dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor : C-26.HT.01.03.TH.2005;
Dan selanjutnya diperbaruhi dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I.
Nomor : AHU-0000108.AH.01.08.
TAHUN 2019;
Bahwa HIMNI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independent dan keilmuan, yang berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945, dengan tujuan untuk memajukan, mengembangkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) nuklir dalam rangka menyukseskan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Organisasi HIMNI terdiri dari, Pengurus Pusat; Pengurus Daerah; dan Dewan Pembina. Dimana struktur organisasinya disesuaikan dengan tingkatan wilayah Administratif pemerintahan, akademis, kemasyakatan dan lain-lain.
Keanggotaan HIMNI bersifat perseorangan dan terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia, yang mempunyai keahlian yang terkait dengan berbagai bidang nuklir atau yang menaruh minat untuk memajukan, mengembangkan dan memasyarakatkan Iptek nuklir di Indonesia pada umumnya dan untuk memajukan organisasi pada khususnya.
Anggota luar biasa adalah tokoh masyarakat Indonesia yang dianggap berjasa bagi pemasyarakatan Iptek nuklir di Indonesia yang keanggotaannya dapat di mintakan atas usul pengurus atau sejumlah anggota biasa.
Anggota kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa bagi kemajuan dan pengembangan Iptek nuklir di Indonesia yang keanggotaannya dapat dimintakan atas usul pengurus pusat atau sejumlah anggota biasa.
Warga Negara Asing lainnya yang memenuhi syarat Hukum yang di tetapkan di Indonesia.
Dan keanggotaan seseorang hilang bila meninggal dunia, diberhentikan atau atas permintaan sendiri secara tertulis.
Pada tanggal 11 April 2019 telah dikukuhkan Kepengurusan HIMNI periode 2019-2024 oleh Dewan Pendiri di Jakarta, dengan sebaran anggota dari berbagai kalangan baik dari akademisi, peneliti, pengusaha dan profesi.
By, POINT Consultant