P-21 Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
Kode P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah memadai, maka berkas perkara akan diberi status P21.
P-21 adalah kode yang menunjukkan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap. Kode ini digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Penjelasan :
- Kode P-21 merupakan kode formulir yang ditetapkan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.
- Kode P-21 digunakan untuk menyatakan status berkas perkara yang telah lengkap.
- Jika berkas penyidikan sudah lengkap, maka berkas tersebut dapat diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan.
- Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik.
- Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
Kapan berkas dinyatakan P-21 ?
P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Siapa yang mengeluarkan P-21 ?
Jaksa akan mendalami berkas tersebut, jika dianggap selesai jaksa akan mengeluarkan P-21 (berkas telah lengkap), P-21 akan diterima oleh penyidik dan penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Hasil penyidikan dan penyelidikan tidak selau berakhir dengan P-21 pada kejaksaan.
Setelah P-21, apa yang dilakukan Jaksa ?
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
POINT Consultant