Prabowo Meminta Revisi UU TNI: Perluasan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Negara
*Prabowo Meminta Revisi UU TNI: Perluasan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Negara*
Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu poin utama dalam revisi yang diusulkan adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 15 kementerian dan lembaga negara. Revisi ini telah memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan sipil dan militer, serta menimbulkan perdebatan mengenai implikasinya terhadap profesionalisme TNI dan supremasi sipil dalam pemerintahan Indonesia.
## Rapat Kerja dan Usulan Perubahan Utama
Pada Selasa, 11 Maret 2025, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI untuk membahas revisi UU TNI. Dalam pertemuan tersebut, Menhan menyampaikan bahwa terdapat tiga poin krusial yang diusulkan untuk direvisi dalam UU TNI. Pertama, kedudukan TNI dalam ketatanegaraan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3. Kedua, perpanjangan usia dinas atau masa pensiun prajurit. Ketiga, pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara[4][8].
Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa perubahan UU TNI diajukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, khususnya dalam tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil. "Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam rapat tersebut[4].
Menhan juga menyebutkan empat fokus yang ditekankan oleh pemerintah dalam revisi UU ini, yaitu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial, dan menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi[4].
## 15 Kementerian dan Lembaga untuk Penempatan Prajurit TNI Aktif
Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah perluasan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI[2][3][5][7][8].
Kelima belas kementerian dan lembaga tersebut adalah: Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung[3][5].
Perluasan ini menambahkan lima jabatan sipil baru yang bisa dijabat prajurit TNI aktif dibandingkan dengan UU TNI yang berlaku saat ini. Lima jabatan tambahan tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung[5][7][8].
## Pensiun Dini untuk Jabatan di Luar 15 Kementerian/Lembaga
Meskipun ada perluasan jabatan untuk prajurit TNI aktif, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga negara di luar 15 kategori tersebut harus mengambil pensiun dini. "Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta[6].
Menhan juga menegaskan bahwa prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun harus memiliki kualitas dan kemampuan yang terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa prajurit yang ditempatkan di posisi sipil memang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan posisi tersebut[6][7].
Ketika ditanya mengenai status Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie tidak memberikan respons eksplisit. Namun, ia menegaskan prinsip umum bahwa prajurit harus pensiun jika mengisi jabatan di luar 15 kategori yang diizinkan. "Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie[6][7].
## Kekhawatiran Masyarakat Sipil tentang Dwifungsi
Rencana revisi UU TNI ini telah memunculkan kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat sipil, terutama terkait potensi hidupnya kembali konsep Dwifungsi TNI yang pernah berlaku pada masa Orde Baru. Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah menyatakan pandangan kritis terhadap draft revisi UU TNI yang diperoleh oleh masyarakat sipil[1].
Salah satu kekhawatiran utama adalah usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, yang dianggap kontroversial karena dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. Mereka menyoroti usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden"[1].
Menurut koalisi masyarakat sipil, penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga. Dengan adanya frasa ini, peluang interpretasi yang lebih longgar terbuka, sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur sebelumnya. Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil[1].
Koalisi juga mencatat bahwa perubahan Pasal 47 ini akan semakin merusak pola organisasi dan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) karena akan memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia. Imparsial mencatat terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023, dengan 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI[1].
## Kesimpulan
Revisi UU TNI yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto memiliki tiga fokus utama, salah satunya adalah perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara, dari 10 menjadi 15 kategori. Meskipun ada perluasan ini, pemerintah juga menekankan bahwa untuk jabatan di luar 15 kategori tersebut, prajurit TNI harus mengambil pensiun dini sebelum dapat menduduki jabatan sipil.
Usulan revisi ini telah memunculkan kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil tentang potensi kembalinya dwifungsi TNI dan erosi supremasi sipil dalam pemerintahan. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas-tugas non-militer, tanpa melanggar prinsip demokrasi.
Proses pembahasan revisi UU TNI ini masih berlangsung di DPR, dan perkembangannya akan terus diawasi oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap reformasi sektor keamanan dan penguatan demokrasi di Indonesia. Keseimbangan antara profesionalisme TNI dan prinsip supremasi sipil akan menjadi tantangan utama dalam finalisasi revisi UU ini.
Citations :
[1] Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI yang Menghidupkan Dwifungsi https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hentikan-pembahasan-revisi-undang-undang-tni-yang-menghidupkan-dwifungsi/03/2025/
[2] Prajurit TNI Bisa Menjabat di 15 Kementerian atau Lembaga, Tidak ... https://jakarta.jpnn.com/politik/1532/prajurit-tni-bisa-menjabat-di-15-kementerian-atau-lembaga-tidak-harus-mundur
[3] RUU TNI Tambah Jabatan Buat TNI Aktif Jadi 15 Institusi, Hasil ... https://fakta.com/politik/fkt-23001/ruu-tni-tambah-jabatan-buat-tni-aktif-jadi-15-institusi-hasil-petunjuk-prabowo
[4] Rapat di DPR, Menhan Ungkap 3 Pasal UU TNI yang Bakal Direvisi https://news.detik.com/berita/d-7817775/rapat-di-dpr-menhan-ungkap-3-pasal-uu-tni-yang-bakal-direvisi
[5] Menhan: Ada 15 K/L bisa dijabat TNI aktif https://www.antaranews.com/berita/4703321/menhan-ada-15-k-l-bisa-dijabat-tni-aktif
[6] Menhan: Presiden Minta TNI yang Ditugaskan di Kementerian dan ... https://koran-jakarta.com/menhan-presiden-minta-tni-yang-ditugaskan-di-kementerian-dan-lembaga-negara-harus-pensiun-dini
[7] Status Prajurit Seskab Teddy Usai Prabowo Perintahkan TNI Harus ... https://www.viva.co.id/berita/nasional/1806000-status-prajurit-seskab-teddy-usai-prabowo-perintahkan-tni-harus-pensiun-jika-isi-jabatan-sipil
[8] Menhan Sjafrie Sebut 15 Kementerian/Lembaga Ini Bisa Dijabat TNI ... https://kumparan.com/kumparannews/menhan-sjafrie-sebut-15-kementerian-lembaga-ini-bisa-dijabat-tni-aktif-24evUVENHDn
[9] Menhan: Presiden minta TNI ditugaskan di lembaga lain harus pensiun https://www.antaranews.com/berita/4703621/menhan-presiden-minta-tni-ditugaskan-di-lembaga-lain-harus-pensiun
[10] Revisi UU TNI, Ini 15 Kementerian dan Lembaga yang Boleh Diisi Prajurit Aktif https://www.metrotvnews.com/read/bJEC4qQ0-revisi-uu-tni-ini-15-kementerian-dan-lembaga-yang-boleh-diisi-prajurit-aktif
[11] Ini Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi Oleh TNI Aktif https://www.youtube.com/watch?v=G2fOFcRk_iM
[12] TNI Aktif di Jabatan Sipil Tidak Sesuai dengan UU TNI, Bagaimana Faktanya? https://www.tempo.co/politik/tni-aktif-di-jabatan-sipil-tidak-sesuai-dengan-uu-tni-bagaimana-faktanya--1218421
[13] Eks KA BAIS TNI Jelaskan Soal Lembaga dan Kementerian yang ... https://www.kompas.tv/nasional/579749/eks-ka-bais-tni-jelaskan-soal-lembaga-dan-kementerian-yang-bisa-ditempati-tni-aktif
[14] Prabowo Mau RUU TNI Atur Prajurit di Kementerian/Lembaga Pensiun Dini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250311160432-20-1207587/prabowo-mau-ruu-tni-atur-prajurit-di-kementerian-lembaga-pensiun-dini
[15] Menhan: Ada 15 Kementerian/Lembaga bisa dijabat TNI aktif https://megapolitan.antaranews.com/berita/371193/menhan-ada-15-kementerianlembaga-bisa-dijabat-tni-aktif
[16] Revisi UU TNI, Menhan Sebut Prabowo Minta TNI yang Ditugaskan di Lembaga Lain Harus Pensiun https://www.tempo.co/politik/revisi-uu-tni-menhan-sebut-prabowo-minta-tni-yang-ditugaskan-di-lembaga-lain-harus-pensiun-1218436
[17] Daftar 15 Pos Lembaga-Kementerian Boleh Diisi TNI Aktif Lewat RUU TNI https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250312064925-32-1207745/daftar-15-pos-lembaga-kementerian-boleh-diisi-tni-aktif-lewat-ruu-tni
[18] Arahan Prabowo Soal Revisi UU TNI: Minta Prajurit di Jabatan Sipil Pensiun Dini https://news.detik.com/berita/d-7818831/arahan-prabowo-soal-revisi-uu-tni-minta-prajurit-di-jabatan-sipil-pensiun-dini
[19] Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif TNI https://www.tempo.co/politik/-daftar-15-kementerian-lembaga-yang-bisa-diisi-prajurit-aktif-tni-1218463
[20] 15 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Personil Aktif di Revisi UU TNI, Saiful Mujani: Prabowo Ini Benar-benar Set Back ke Orde Baru https://fajar.co.id/2025/03/12/15-kementerian-lembaga-bisa-diisi-personil-aktif-di-revisi-uu-tni-saiful-mujani-prabowo-ini-benar-benar-set-back-ke-orde-baru/
Ditulis ulang oleh POINT Consultant