Rakus Dan Korupsi
![]() |
| Foto : picture editing by, POINT Consultant |
Rakus atau tamak merupakan salah satu faktor penyebab korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan uang, jabatan, atau kekayaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Rakus adalah sifat yang mendorong seseorang untuk terus menambah harta dan kekayaan.
Korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
Rakus adalah sifat tamak atau keinginan yang berlebihan terhadap sesuatu. Rakus dapat dikaitkan dengan kebiasaan makan atau minum yang berlebihan.
Arti rakus :
- Suka makan banyak tanpa memilih
- Lapar besar
- Gelojoh
- Ingin memperoleh lebih banyak daripada yang diperlukan
- Loba
- Tamak
- Serakah
Perbedaan rakus dan keserakahan
- Rakus terutama berlaku pada kebiasaan makan atau minum
- Keserakahan adalah keinginan yang tidak pernah puas untuk memperoleh lebih banyak harta, kekuasaan, atau kenikmatan dunia
- Keserakahan menekankan kurangnya pengendalian diri
- Keserakahan sering kali menekankan diskriminasi dalam keinginan
Dampak rakus
Keserakahan dapat mengakibatkan penderitaan bagi dirinya sendiri maupun orang lain
Tamak adalah sifat tercela yang berarti cinta dunia (harta) berlebihan tanpa memperhatikan hukum haram. Tamak juga bisa diartikan sebagai rakus hatinya.
Kemaruk adalah kata yang memiliki beberapa arti, yaitu selalu ingin makan, selalu berbuat berlebihan, atau selalu ingin mendapat banyak.
Korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ciri-ciri korupsi :
- Melanggar kepercayaan,
- Melakukan penipuan,
- Melalaikan kepentingan umum demi kepentingan pribadi,
- Melakukan secara rahasia,
- Melibatkan lebih dari satu pihak.
Contoh korupsi :
- Penggelapan uang atau surat berharga
- Pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar
- Korupsi dalam jabatan
- Menyalahgunakan rahasia jabatan
- Meminta, menerima, atau memotong pembayaran
Dampak korupsi
- Menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik,
- Menghancurkan harapan masyarakat,
- Menggerus fondasi kepercayaan publik,
- Mengurangi partisipasi publik dalam proses demokrasi,
- Mengancam prinsip-prinsip keadilan sosial.
Dampak Korupsi (2)
Korupsi dapat berdampak negatif pada berbagai sektor, seperti :
- Ekonomi
- Politik dan pemerintahan
- Sosial
- Pendidikan
- Kesehatan
- Lingkungan hidup
- Keamanan dan penegakan hukum
Upaya pemberantasan korupsi :
- Melakukan pemberantasan korupsi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi anti korupsi lainnya
- Menyadarkan masyarakat tentang bahaya korupsi
- Mengajarkan masyarakat untuk menolak tindakan korupsi
Faktor internal yang dapat menyebabkan korupsi, antara lain :
- Keserakahan
- Gaya hidup konsumtif
- Lemahnya moral
- Sifat tamak atau rakus
Faktor eksternal yang dapat menyebabkan korupsi, antara lain :
- Tekanan sosial
- Politik uang
- Celah hukum
- Sistem ekonomi yang tidak transparan
- Budaya organisasi yang permisif
Strategi Pencegahan Korupsi
- Untuk mencegah korupsi, dapat dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian yang diterima di luar hak atau gaji yang seharusnya diterima. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi, diskon, dan lain-lain.
Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap tertunda atau suap terselubung. Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (PN/PN) dapat diancam hukuman pidana korupsi.
Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara untuk bertindak tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka.
Jenis gratifikasi
Uang, Barang, Rabat (discount), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya.
Pelaporan gratifikasi
- Gratifikasi yang diterima harus dilaporkan kepada KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian
- Laporan gratifikasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima
- Laporan gratifikasi harus berisi informasi lengkap yang dituangkan dalam Formulir Laporan Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK
Dampak gratifikasi
1. Gratifikasi dapat mendorong insan PTC terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.
2. Gratifikasi dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, masyarakat, dan negara.
3. Dampak bagi diri sendiri Merusak integritas dan etika, Mengancam reputasi, Mengurangi kemandirian dalam pengambilan keputusan, Terancam hukuman pidana.
4. Dampak bagi masyarakat Meningkatkan ketidakadilan sosial, Masyarakat yang kurang mampu terpinggirkan, Menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat.
5. Dampak bagi negara Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, Meningkatkan kemiskinan, Meningkatkan ketimpangan pendapatan, Melambatnya pertumbuhan ekonomi.
6. Dampak bagi bisnis Mengganggu persaingan yang sehat, Memicu favoritisme terhadap pemasok atau mitra bisnis tertentu, Kerugian finansial.
Untuk menghindari dampak negatif gratifikasi, kita dapat menolak dan melaporkan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
POINT Consultant

