Korupsi Dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, korupsi adalah tindakan yang dilarang dan diharamkan karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Korupsi juga dianggap sebagai perbuatan melawan Allah dan dosa besar.
Alasan korupsi dilarang dalam Islam :
- Merugikan, menindas, dan zalim
- Mengancam jiwa dan harta banyak orang
- Menimbulkan kerusakan di bumi
- Bertentangan dengan maqasid asy-syariah
Ketentuan hukum korupsi dalam Islam :
- Uang korupsi adalah harta haram
- Pelakunya diminta untuk bertaubat dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya
- Sedekah dari harta korupsi tidak bisa diterima oleh Allah
- Korupsi dan praktik suap sangat keras larangannya dalam agama
- Pemberian hadiah bagi para pejabat sebaiknya dihindari
Cara menghindari korupsi :
- Memperbaiki akidah dan moralitas,
- Menjauhi perilaku tak terpuji yang dilarang oleh syariat,
- Mematuhi ajaran-ajaran Islam,
- Menjauhi perbuatan yang merugikan orang lain,
- Menjauhi perbuatan yang zalim.
Sudah waktunya Undang-undang anti korupsi menambah pasal bahwa korupsi tindakan sekelas makar dan mungkin saja maksimal hukuman mati, terjadi di Tiongkok puluhan koruptor mati bunuh diri karena malu sebelum di tangkap polisi setempat.
Pengkhianat negara sesungguhnya adalah kaum manipulator dan koruptor. Mereka mencuri hak rakyat secara massal-nasional. Rakyat tahu, bisa juga disebut bahwa politik manipulasi-korupsi, suatu tindakan setara makar.
Sudah waktunya para koruptor dihukum mati !!!
Indonesia harus tetap fokus pada pemberantasan korupsi. Apapun bentuk upaya politik negatif membentuk terror atau isu apapun. Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, bersama Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung dan Kehakiman, wajib terus semangat. Bongkar ! Korupsi !
Jika dilihat dari cara dan dampaknya, koruptor dapat dikategorikan sebagai musuh Allah dan rasul-Nya. Karena korupsi merupakan tindak pengkhianatan, perampasan, penggelapan, suap dan manipulasi. Tindakan seperti ini jelas dilarang oleh Al-Qur'an dan pelakunya secara otomatis akan menjadi musuh Allah dan rasul- Nya.
Dalam Islam, korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk perbuatan keji. Korupsi juga dikategorikan sebagai ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap amanah.
Alasan korupsi Haram Menurut Islam
1. Korupsi termasuk memakan harta sesama dengan cara yang bathil
2. Bertentangan dengan misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan semesta
3. Merusak tatanan kehidupan
4. Melanggar syariat
5. Hukuman koruptor menurut Islam Pelakunya harus dihukum sesuai dengan ketentuan syariat, Harta hasil korupsi adalah haram, Koruptor akan dihukum berat di akhirat.
Dalil Larangan Korupsi Dalam Islam
Surah Al-Anfal ayat 27
Hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara).”
Istilah lain untuk korupsi dalam Islam Fasad (ifsad) yang berarti merusak, Ghulul yang berarti berkhianat, Risywah yang berarti penyuapan.
Dalam Al-Qur'an, korupsi dianggap sebagai pengkhianatan karena merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Allah dan rasul. Korupsi juga dikaitkan dengan istilah ghulul, yang berarti berkhianat.
Ayat Al-Qur'an Yang Berkaitan Dengan Korupsi
- QS. Ali Imran: 161 yang menyatakan bahwa tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang
- QS. Al-Anfal ayat 27 yang melarang pengkhianatan
- QS. Al-Baqarah ayat 188 yang menyinggung tentang korupsi (riswah)
Dampak Korupsi Menurut Al-Qur'an
- Korupsi dapat merusak moral, integritas, dan religiusitas bangsa
- Korupsi dapat berdampak buruk bagi perekonomian negara
- Korupsi dapat berkontribusi pada matinya etos kerja masyarakat
- Korupsi dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam oleh segelintir orang
- Korupsi dapat merosotkan human capital
Hukuman Bagi Koruptor
Koruptor dapat dikenakan hukuman yang berat, seperti potong tangan, pengasingan, atau hukuman mati. Hukuman tersebut diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak terulang kembali.
Hadis Tentang Korupsi
Stop Mengambil Hak Orang Lain Uang Hasil Korupsi Haram Dan Tidak Memperoleh Keberkahan. “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian.” (HR. Bukhari no. 1739 dan Muslim no. 1679).
Hadis yang berkaitan dengan korupsi adalah sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa korupsi adalah mengambil hak orang lain dan akan dibalas di hari kiamat.
"Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tanganNya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (mengkorupsi) sesuatu daripada- nya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya".
"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)".
"Sungguh akan kutemui salah seorang dari kalian pada hari kiamat yang di tengkuknya ada seekor kambing yang mengembik".
Pandangan Islam Tentang Korupsi
Dalam Islam, korupsi adalah haram dan pelakunya harus dihukum sesuai syariat. Korupsi juga merupakan pencurian, penyalahgunaan jabatan, penyelewengan harta negara, suap, pengkhianatan, dan perampasan.
Upaya Pencegahan Korupsi
Untuk meminimalisir korupsi, Islam menganjurkan pencegahan sejak dini dengan cara syariat agama dan hukum.
Hukuman Mati
Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.
Pendapat mengenai hukuman mati bagi koruptor di Indonesia :
- Pro : Korupsi merupakan kejahatan yang mengancam masa depan bangsa.
- Kontra : Hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dampak negatif hukuman mati bagi koruptor :
- Inkonsistensi negara Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Memutus upaya pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi yang besar.
- Para koruptor secara tidak langsung tindakannya sudah membuahkan secara perlahan seluruh penduduk Indonesia.
Alternatif hukuman bagi koruptor :
- Penguatan pada bidang hukum materiil dan formil yang berkaitan dengan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.
- Penetapan pidana pokok, kecuali pidana mati.
- Penambahan pidana kerja sosial atau penempatan pada lembaga kerja negara pada pidana tambahan.
Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) mengenai hukuman mati bagi koruptor :
- Koruptor bisa dihukum mati jika melakukan korupsi saat keadaan tertentu, yakni dalam situasi bencana maupun krisis.
Catatan : situasi bencana dan krisis di hilangkan, artinya siapapun dengan dalih apapun para koruptor harus dihukum mati di negeri ini.
POINT Consultant