MORAL PENGEMBAN KONSITUSI DI DALAM PARTAI POLITK
![]() | |||
MORAL PENGEMBAN KONSITUSI DI DALAM PARTAI POLITK
Dari Demokrasi Menuju Hikmatokrasi
Indarwanto (KRT. Indarwanto SK. Pradoto Wiguno) - Keluarga Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya - indarwanto779@gmail.com
MORAL PENGEMBAN KONSITUSI DI DALAM PARTAI POLITK Dari Demokrasi Menuju Hikmatokrasi Indarwanto (KRT. Indarwanto SK. Pradoto Wiguno)
Spirit moral agama dan kepercayaan mendasari sekaligus berada di garda depan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada gilirannya semangat individu tokoh pendiri bangsa menjiwai keberadaan Konstitusi 1945. Sungguh sangat beralasan jika disebut sumber moral berbangsa bernegara di Indonesia adalah Pancasila. Ruh Pancasila bahkan mengejawantah sebelum dirumuskan dan tampak dalam pesidangan perumusan dasar negara (konstitusi). Sementara demokrasi tidak menempatkan moral dan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi Moral Politik Pancasila.
Meski disebut demokrasi Pancasila jika berpilar partai politik massa tidak akan menguatkan moral anak bangsa meski dipermukaan partisipan partai berlatar agama dan kepercayaan. Demokrasi sama buruknya dengan oligarki dalam praktek semakin tampak dominan dengan oligarkisme, kapitalisme dan liberalisme. Di dalam hasil riset yang disesuai hemat kami disebut parolisme (perilaku politik bersandar harta benda atau uang)
Massa dijadikan transaksi bertopeng partai politik sehingga moral benar-benar tergadai. Aktualisasi Pancasila niscaya “Hikmah Musyawarah Mufakat” sebagai Grand Theory. Dari hikmah ini dapat diturunkan Sistem Pemerintahan Hikmatokrasi berpilar utama tujuh (7) golongan partai politik profesi dan tujuh (7) Utusan Daerah.
Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menentukan Dasar Negara sungguh nyata. Persidangan sama sekali tidak ada koalisi partai politik ataupun koalisi utusan-utusan dari daerah termasuk tokoh-tokoh nasionalis dan agama serta kepercayaan. Hal yang mengagumkan dalam persidangan hingga dibuat ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tidak dilakukan voting untuk menghapus tujuh (7) kata dalam Sila ke-1 Pancasila. Moral berbangsa bernegara yang diukir oleh pendiri Indonesia butuh diaktualisasi dengan sistem pemerintahan berdasarkan Pancasila yakni Hikmatokrasi – sistem partai politiknya tanpa koalisi.
Kata kunci: Pancasila, moral, demokrasi, oligarkisme, kapitalisme, liberalism, parolisme, dan hikmatokrasi.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Masalah
Agenda besar prakemerdekaan adalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) esensinya merumuskan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Proses musyawarah hingga sampai mufakat dicapai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sungguh benar-benar keputusan inovatif yang sangat berani di tengah bangsa-bangsa di dunia pada zamannya. Pancasila dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia jelas berbeda dengan negara manapun di dunia. (Yamin, 1959).
Hal paling mendasar yang perlu dicermati bersama adalah lahirnya Pancasila dizamannya hingga kini dan yang akan datang sehingga tepat disebut sebagai ideologi inovasi di dunia. Hanya yang disayangkan inovasi yang dimulai sejak kelahirannya tersebut belum diikuti dengan pembaruan di dalam sistem politik Indonesia – terutama yang sangat mendesak sistem partai politiknya. Tak berlebihan idealnya jika reformasi yang dijiwai dengan semangat merdeka terus diusahakan untuk mengenyahkan segala bentuk penjajahan dihidupkan untuk melahirkan partai politik profesional.
Pengalaman sejarah membuktikan diera kepemimpinan Presiden Sukarno untuk mengakomodasi berbagai gagasan politik melahirkan sistem bhineka partai hingga pada masa awal kepemimpinan Presiden Suharto. Jatuh bangun kabinet khususnya era Presiden Sukarno sangat mengemuka. Presiden Suharto kemudian mengakhiri dengan tiga (3) sistem partai politik yang dapat disebut sebagai partai atau golongan tunggal terselubung – Golkar, reduksi atau penciutan sejarah pemikiran Sukarno yang panjang. Golkar versi Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) tanggal 20 Oktober 1964/ 1971 hadir sebagai partai tunggal terselubung setiap kali pemilihan umum selalu menjadi pemenang dan Suharto selalu presidennya. Diera reformasi dengan bhineka partai mengalami hal serupa dengan masa orde lama, kabinet memang tidak jatuh bangun namun pergantian kabinet tampak sekedar pemerataan pembagian kursi diantara partai model demokrasi.
Era orde baru digantikan dengan era reformasi, justru kembali pada era orde lama dengan sistem bhineka partai tanpa batas. Awal reformasi partai yang masuk di dalam validasi kesertaan jelang pemilihan umum (Pemilu) ratusan partai dan lolos 48 partai menjadi peserta. Partai tidak lagi memiliki kewajiban dengan satu asas tunggal Pancasila dan tanpa batas waktu untuk pendiriannya. Moral Politik Pancasila semakin ditinggalkan anak bangsa karena pendirian partai massa atas dasar syahwat kuasa tahta. Model sistem partai massa terbuka yang tanpa batas tentu menambah beban pekerjaan birokrasi, juga Anggaran dan Pendapat Belanja Negara (APBN). Lebih dari itu biaya sosialnya sangat amat tinggi – konflik sosial horizontal tinggi, bahkan timbul kurban sosial politik dalam makna luas hingga nyawa.
Hal paling mendasar yang hingga kini belum ditemukan jalan keluarnya oleh para tokoh Indonesia yakni tentang Sistem Pemerintahan Negara dan atau Sistem Partai Politik Indonesia yang digali dari Pancasila sendiri secara sangkil dan mangkus. Lebih tepatnya Indonesia yang sudah berusia 80 tahun belum ada keberanian keluar dari sistem partai yang berbasis massa. Mengingat jika ditelusuri dengan seksama perjalanan partai politik massa sebagai penyokong demokrasi berbenturan nilai-nilai luhur Pancasila – terutama hilangnya bangsa Indonesia berhikmat kepada Tuhan Yang Maha Esa lewat persatuan rasa kebangsaan. Terlebih lagi hilangnya ruh musyawarah mufakat berdasar Pancasila di dalam sistem pemeritahan atau partai.
Sesungguhnya moral politik para tokoh pendiri Indonesia benar-benar semuanya dalam katagori Hikmat Musyawarah Mufakat Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan menganugerahkan hikmah moral kebangsaan untuk Indonesia merdeka. Hikmah ini dapat dirujuk pada Surah Al-Ahzab ayat 21 dan tugas utama Rasulullah Muhammad saw., “untuk menyempurnakan akhlak atau moral” (HR. Al-Baihaqi). Prijono (1955: 2467-2470) menyampaikan: “Pesan moral nasional niscaya dirumuskan dari Pancasila”. Moral Pancasila sejak generasi Sukarno-Hatta menjadi impian yang berniat kuat untuk diejawantahkan di dalam berbangsa dan bernegara.
Berangkat dari latar belakang sistem bhineka partai massa sejak orde lama, awal orde baru hingga era reformasi – sudah mendesak waktunya untuk reformasi pada jalan pikiran generasi Sukarno dan Hatta dengan Golkar yang layak diaktualisasi dan dibarukan/ diinovasi.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut perumusan masalah yang dapat diturunkan yakni sebagai berikut;
1. Apakah yang menjadi akar permasalahan merosotnya moral berbangsa dan bernegara di Indonesia?
2. Bagaimana solusi merosotnya moral berbangsa dan bernegara di Indonesia?
3. Mengapa demokrasi yang tidak memiliki akar moral berbangsa bernegara berdasarkan Pancasila dipertahankan?
B. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut perumusan masalah yang dapat diturunkan yakni sebagai berikut;
1. Untuk memahami dan menganalisa akar permasalahan merosotnya moral berbangsa dan bernegara di Indonesia.
2. Untuk mendapat solusi atas merosotnya moral berbangsa dan bernegara di Indonesia.
3. Untuk memahami dan menganalisa benar atau tidaknya demokrasi memang tidak memiliki akar moral berbangsa bernegara berdasarkan Pancasila.
DIALOG TEORI DAN METODE
A. Dialog Teori
Teori sekaligus praktek yang sudah lama ada di dunia adalah demokrasi dengan pilar utamanya partai massa – bukan partai politik sesuai makna dasarnya – “partai yang bijaksana”. Nyaris tanpa disebut bukunyapun akademisi kenal bahwa penggagas demokrasi adalah Plato (1992/ 2002) – meski yang membangun gagasan namun justru ia sendiri yang mengkritisinya dengan bernas. Plato menuturkan di dalam dialognya dan kawan-kawan (dkk); “Demokrasi bagai orang yang membeli di arena bazar (Plato, 2002: 375) - pola dagang sapi atau tepatnya policik perilaku berbangsa bernegara licik (Indarwanto, 2025) - terutama saat prosesi pemilihan umum (pemilu). Berawal dari kesenangan beragam dimasa Oligarki – Demokrasi terbangun dan keduanya runtuh akibat dari kebebasan tanpa batas (Plato, 2002: 398 dan 386). Kebahagiaan dalam suatu negara idealnya terdiri dari pemegang kekuasaan dari kaum; bangsawan, timokratis, oligarkis, demokratis dan tiranis (Plato, 2002: 411) – tidak terwujud setidaknya sejak partai berbasis massa, era orde baru, orde lama dan reformasi di Indonesia. Disaat Plato dkk., berdialog belum ada partai politik. Partai politik massa ada pada abad ke-18 masehi atas perlawanan; rakyat, petani dan buruh tani yang dipelopori kelompok menengah melawan bangsawan dan tuan tanah (baron) yang menjadi penjajah. Jadi “moral pembebasan lahirnya partai politik karena sakit hati tersebut” di Eropa yang menyebar luas keseluruh dunia”. (Diadaptasi dari Klingemann, Hofferbert dan Budge, 2000: 9-21). Dari latar belakang ini diera modern hingga kesejagatan “sistem banyak partai berlebihan dan mobilisasi massa jadi senjata demi kemenangan”. Lebih dari itu “berlebihan dan berbohong” (Surah Al-Ghifar: 28 dan At-Taubah: 77) “dengan seribu janji kebohonan” tak disukai Tuhan (Reysyahri, 2013: 50).
Moral Pancasila yang berhikmah musyawarah mufakat dalam perwakilan ditandaskan Presiden Sukarno: “Kita mendirikan Negara Indonesia yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua. …. Indonesia buat Indonesia – semua buat semua”. (Latif 2014: 439). Semangat inilah yang paling tepat dihubungkan dengan cita-cita besar generasi Soekarno yang belum pernah diwujudkan yakni Golongan Fungsional/ Golongan Karya. Yamin (1960: 2494-2495) menyampaikan di Universitas Gajah Mada: “Kabinet Karya agar merumuskan Golongan Fungsionil penemuan Bung Karno sebagai alat demokrasi khas Indonesia berupa penggolongan warga negara Indonesia menjadi tujuh (7) Golongan Fungsionil yakni;
Pokok-golongan Buruh dan Pegawai,
Pokok-golongan Tani
Pokok-golongan Pengusaha Nasional,
Pokok-golongan Bersenjata,
Pokok-golongan Alim Ulama; Islam, Kristen Protestan, Katolik, dan Hindu Bali,
Angkatan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
Angkatan Jasa: cendekiawan, guru dan pendidik, seniman, wartawan, daerah, pemuda, wanita serta warga negara peranakan.
Pengelompokan Golongan Fungsional (Golkar) yang direkomendasi tersebut tidak semua ada dimasa kini, disamping itu juga butuh penyesuaian baik ditinjau dari keilmuan atau penyesuaian pengelompokan profesi. Hal ini dimaksudkan agar pengelompokan atau penggolongan kekaryaan tersebut berlaku sepanjang masa – sepanjang usia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pikiran besar mendasar Sukarno tentang Golkar sebagai organisasi modern dimasa datang – kala itu dimasa Bung Karno - butuh dimanifestasikan kini, apalagi pemikiran tersebut mendapat pengakuan secara keilmuan. Hal ini dibuktikan dengan puluhan gelar honoris kausa yang disematkan secara pantas pada Bung Karno.
Sebagaimana disampaikan oleh Boileau (1983: 24) : “Golkar is modern organisation is the sense of this development orientation and its participation in elections. ….The idea of functional group participation in the political system was originally developed by President Soekarno”.
Esensi dari pengelompokkan yang disampaikan Presiden Sukarno hingga dijadikan karya akademik oleh Yamin dan Priyono (1959) adalah dioptimalkannya “fungsi musyawarah untuk mencapai mufakat” (Indarwanto, 1984 dan 2025). Fungsi ini dapat dihubungkan dengan Grand Theory yang diturunkan dalam penelitian ini yakni: “Hikmat Musyawarah Mufakat” (lihat Asy-Syawi, 1997). Ketika moral politik tegak – sebagai “tolak ukur berbangsa bernegara” (Suseno, 1987: 15) maka kedaulatan rakyat benar-benar dapat terwujud karena diwakili secara langsung oleh orang-orang yang memiliki profesi yang serumpun dan atau sejenis. Berangkat dari moral etika politik yang terjaga kesinambungan diharapkan “etika politik pejabat negara” (Thomson, 1999) menjadi teladan. Sangat beralasan Boileau (1983: 24) mengatakan: “Golkar sebagai organisasi politik modern memiliki ciri utama profesional”- merupakan rahmat ideologi tertinggi dari “Tuhan Yang Maha Esa” (Indarwanto, 2016) atau “pengejawantahan Pancasila” (Indarwanto, 2025: 156-159). Keberadaan penggolongan partai profesional Hikmatokrasi menginovasi gagasan Sukarno yang sekaligus mencari sejalan dengan Nichols (2021) bahwa “demokrasi bisa diakhiri” dengan pilar partai massanya.
Metode Penelitian
Tradisi grounded research dalam penelitian kualitatif teori ditanggalkan oleh peneliti saat turun ke lapangan mengumpulkan data karena justru hasrat kuatnya mengkritisi dan atau lebih tepatnya membangun teori berdasarkan pengalaman yang ditimba dari teori-teori yang sudah mapan dan berdasar data primer empirik. Muhajir (1999: 87) mengemukakan: “Grounded Research diharapkan dapat menemukan teori berdasarkan data empirik bukan sebagai hasil berpikir deduktif”.
Teknik pengumpulan datanya; wawancara mendalam dan obserasi partisipatif dalam bentuk pengembangan atau research and development versi Sugiyono (2012). Alur riset menggunakan pola dari Miles dan Huberman (1992: 16-21) yakni: “reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/ kesimpulan”. Validasinya: “credibility (keterpercayaan), transferability (keteralihan), dependability (kebergantungan) dan confirmability (kepastian)” (Lincoln dan Cuba, 1985 dan Moleong, 1994: 170-188).
Penelitian ini sesuai dengan harapan yakni dapat menyusun konstruksi teori Sistem Partai Politik yang bersumber dari Pancasila. Riset ini diawali tahun 2009 hingga 2024 hasilnya belum optimal untuk sebuah makalah ilmiah bidang politik karena dalam bentuk Sastra. (Indarwanto, 2025). Pilihan riset hasilnya dijadikan karya Sastra agar tidak disibukkan – untuk sementara – pada tuntutan kaidah ilmiah. Padahal niscaya disadari bahwa – khususnya di Indonesia karya Sastra sangat kuat mewarnai perbendaharaan sistem ketatanegaraan Nusantara hingga Indonesia merdeka. Nama Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika keduanya di dalam karya Sastra Mpu Tantular yang berjudul “Sutasoma” pada abad ke-14 masehi. Bahkan Presiden Sukarno pada tanggal 30 September 1960 menawarkan Pancasila untuk perdamaian dunia dengan judul pidato “To Bulid The World Anew – Membangun Dunia Kembali”. Di tahun 2024 Bhineka Tunggal Ika dijadikan isu politik perdamaian untuk potensi persatuan dalam keragaman oleh Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa.
MORAL POLITIK DALAM HIKMATOKRASI
Hasil Penelitian dan Pembahasan
A. Moral Politik Hikmatokrasi
Ketika menyimak hasil penelitian terdahulu ataupun jurnal yang berhubungan dengan tema Pancasila – khususnya yang bertalian dengan moral politik belum ditemukan kabaruan yang menyuguhkan sistem partai politik. Lebih dari itu tema besar demokrasipun acapkali terlepas dari kritik yang didasarkan pada penelitian kualitatif. Jika ada risetnya lebih bersifat normatif dan selalu menguatkan sistem demokrasi. Meski penelitian ini tidak bermasksud hasilnya serta merta digeneralisasi namun harapannya ada kebaruan yang disumbangkan.
Penelitian ini semula akan dilakukan di Malang Raya namun keterbatasan kesempatan melakukan indepth interview pada informan akhirnya difokuskan di kota Malang. Selain pertimbangan kesempatan dan letaknya yang membutuhkan kesempatan banyak juga meminimalisasi lainnya. Harapannya tentu tetap dapat memotret hasrat kuat rakyat kepada pemerintah dalam mewujudkan cita-cita luhur seluruh warga negara bermoral Pancasila. Merubah sistem pemerintah butuh waktu yang panjang karena itu yang paling memungkinkan untuk mewujudkan Moral Pancasila niscaya didahului dengan partai fungsional/ karya yang dalam riset ini disebut partai profesi (profesional) yang dikelompokkan dalam tujuh (7) kelompok profesi. Pengelompokkan ini sangat rasional karena bangsa Indonesia sudah sejak merdeka menikmati indahnya Bhineka Tunggal Ika. Hanya saja slogan ini belum optimal diwujudkan karena beragamnya partai massa yang tidak profesional dalam sikap dan perilaku kesehariannya. Hal demikian tentu wajar karena disiapkan oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang membuka luas sebebas-bebasnya untuk mendirikan partai. Persyaratan mendirikan partai tak jarang hanya untuk melengkapi formalitas peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada pola riset kualitatif Miles dan Huberman (1998) yang telah disebutkan di muka berikut ini disampaikan dengan mampat hasil penelitian dengan metode kualitatif sekaligus merujuk pada Sugiono (2012) dalam Research and Development (R&D). Peragaan hasil riset berjalan Sistem Partai Politik sejak tahun 2009 hingga 2023 setiap semester di Universitas Brawijaya Malang tentang; 1) Demokrasi, 2) Deliberasi hingga sampai menjadi 3) Hikmatokrasi di hadapan mahasiswa-mahasiswi. Deliberasi dan Hikmatokrasi pada prinsipnya sama yakni penggolongan profesi sebagai dasar untuk membangun Sistem Partai Politik Hikmatokrasi berdasarkan Pancasila. Peragaan tersebut ketika mengampu secara bergantian mata kuliah; Sistem Politik Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan.
Persidangan BPUPKI sarat hikmat dalam wujud musyawarah kebangsaan yang diwakili para tokoh hingga mencapai mufakat. Hikmat yang dimaksud para tokoh sangat taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, beradab dalam persidangan, mengutamakan persatuan, berdaulat yang dimpimpin hikmat dan mewakili bangsa serta optimal mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Proses merumuskan Dasar Negara seluruh tokoh telah menjiwa dan dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila yang telah diterapkan semasa Kerajaan dan Kasultanan/ Kesultanan Nusantara (Yamin, 1959). Lukisan persidangan tersebut kami gurat dalam bentuk karya Sastra terbarukan sejak tahun 2009 hingga 2025 dan seterusnya.
Karya sastra yang disebut Sapdana yakni tujuh (7) hal yang mempesona melahirkan istilah hikmatokrasi – yang diilhami Surah; Al-Baqarah: 269 dan Ali Imron: 159; Al-Kitab, Amsal 1: 7, Injil; Matius 18: 19-20 dan Kisah Para Rasul 13: 1-3. Pembatasan pada dua (2) Kitab Suci ini untuk mencapai memanfaatkan kesempatan yang singkat utuk diskusi konstitusi. Berdasarkan ayat-ayat tersebut “hikmah” dijadikan sebagai The Supreme of Grand Theory dan diturunkan lebih praksis dengan ruh Pancasila dalam proses pembuatan keputusan menjadi Grand Theory: “Hikmah Musyawarah Mufakat”.
Dari dialog ayat dan teori berdasarkan data lapangan maka lahirlah hasil pemikiran Sistem Partai Politik Hikmatokrasi dengan harapan menjadi pemantik untuk lahirnya Sistem Pemerintahan Pancasila yang sesungguhnya. Sistem Pemerintahan Hikmatokrasi dengan pilar penyanggah pengelompokkan partai profesi utama warga negara. Dari Sistem Partai Politik Hikmatokrasi yang dianggap lebih praktis bernilai luhur sesuai harkat martabat manusia baik di dalam sajian akademis maupun praktis. Sistem ini diambil dari ruh atau sprititualitas disaat BPUPKI merumuskan dan PPKI menetapkan Dasar Negara dan UUDRI Tahun 1945.
Utusan Golongan Indonesia
Selanjutnya hasil penelitian sekaligus Teori Sistem Partai Politik Hikmatokrasi disederhanakan dalam bentuk gambar agar mudah dicerna. Lebih dari itu gambar yang disajikan merupakan refleksi dari penawaran konstruksi penelitian pada informan baik yang tergolong; “parochial, apathy, subject, and participant (Almond dan Verba, 1984) maupun parole” – yang berpartisipasi politik karena uang (Indarwanto, 1984).
Gambar 1
Utusan Golongan Indonesia
Keterangan Gambar 1: Utusan Golongan Indonesia terdiri dari:
Sultan dan Raja di Indonesia termasuk di dalamnya orang-orang yang ditetapkan atau diutus Raja dan Sultan untuk mewakili diseluruh daerah di Indonesia.
Utusan Daerah terdiri dari; Bupati, Wali Kota, Kepala Daerah Otonom, Gubernur
Pegawai Pemerintah terdiri dari: Aparatur Sipil Negara dan Veteran serta keluarga yang menjadi tanggungannya.
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari: Angkatan Darat (TNI AD) dan Purnawiawan serta keluarga yang menjadi tanggungannya.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) terdiri dari; anggota aktif dan purnawirawan serta keluarga yang menjadi tanggungannya.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terdiri dari; anggota aktif dan purnawirawan serta keluarga yang menjadi tanggungannya.
Polisi Republik Indonesia (POLRI) terdiri dari; anggota aktif dan purnawirawan serta keluarga yang menjadi tanggungannya.
Pertama Raja dan Sultan merupakan sosok pemimpin sebelum Indonesia merdeka yang merupakan pemilik sah secara tradisional atas kewenangan suatu wilayah. Menjadi sangat wajar jika Raja dan Sultan memiliki wakil di dalam lembaga legislatif kota, kabupaten, propinsi hingga pemerintah pusat. Tujuannya untuk mewakili Kerajaan dan Kesultanan atau Kasunanan sehingga peraturan perundang-undangan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) dapat terakumulasi secara otomatis dan memadai. Ke depan idealnya tidak ada pengajuan bantuan secara parsial atas kegiatan apapun dari masyarakat karena sudah terakumulasi dengan baik. Adapun bencana alam dan sejenisnya dapat dialokasikan anggaran sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Tentu saja hal wajar juga jika seluruh Utusan Golongan Indonesia (UGI) memiliki wakil di dalam lembaga legislatif; kota, kabupaten, propinsi hingga pemerintah pusat sebagaimana terlukis dalam Gambar 1. UGI dipetakan di dalam peraturan perundang-undangan yang selanjutnya secara internal diatur secara teknis tertulis oleh masing-masing fihak berdasarkan musyawarah mufakat. Meskipun di dalam UGI tertentu menganut jabatan dan kepangkatan tetap niscaya melalui musyawarah mufakat yang mekanisme atau sistem prosedur tetapnya rinci jelas. Hanya dengan cara demikian maka UGI benar-benar terwakili dan mewakili aspirasi anggotanya secara baik.
Partai Politik
Gambaran partai massa demokrasi diseluruh kelompok profesi pandangannya serupa – tidak tertarik. Meski diberi label partai berbasis agama, semua sama – hanya ingin meraih kedudukan. Setelah itu nyaris pasti rakyat ditinggalkan. Jika mereka kembali kepada masyarakat menjelang masa akhir jabatan atau akhir periodisasi untuk mencari simpati lagi. Tak sedikit sekedar kegiatan atas nama tradisi budaya yang justru menjauhkan dari nilai-nilai Pancasila. Ada yang karena dianggap kegiatan tersebut tidak kenal etika dan moral sampai dibuatkan banner out door melarang kegiatan seni tradisional diselenggarakan di wilayah suatu kelurahan.
Setelah berbicara tentang partai sistem demokrasi pembicaran beralih pada Sistem Partai Politik Hikmatokrasi dengan peraga gambar tersebut di bawah ini dalam proses riset.
Gambar 2
Partai Politik Indonesia
Keterangan Gambar 2:
Sistem Partai Politik Profesional Hikmatokrasi .
Partai Spiritual Indonesia (PSI) terdiri dari: Tokoh Pemeluk Agama dan Kepercayaan serta orang-orang yang pekerjaan utamanya hanya dibidang keduanya.
Partai Muda Indonesia (PMI) terdiri dari: Remaja, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa.
Partai Dagang Indonesia (PDI) terdiri dari: Pedagang Barang dan Jasa dalam segala jenis dan klasifikasinya.
Partai Tani Indonesia (PTI) terdiri dari: Petani, Nelayan, dan Peternak.
Partai Guru Indonesia (PGRI) terdiri dari: Guru Swasta; Informal dan Non Formal; PAUD, TK, SD, SMP, SMA, PTS.
Partai Pekerja Indonesia (PPI) terdiri dari: Angkatan Kerja (Pengangguran atau Pemutusan Hubungan Kerja), Pekerja dan Karyawan Swasta.
Partai Budaya Indonesia (PBI) terdiri dari: Pekerja Seni, Tradisi dan Budaya.
Disaat penelitian tujuh (7) golongan profesi diwawancarai secara mendalam dan disuguhi konsep partai profesi mereka menyambut dengan senang penuh harapan Moral Pancasila bisa diwujudkan secara nyata dalam berbangsa bernegara. Digolongkannya partai politik di dalam profesi sejenis diharapkan rakyat tidak dipecah-belah seperti era demokrasi. Sistem demokrasi seluruh rakyat menjadi sasaran syahwat tahta dunia dengan jalan sangat tidak bijaksana. Tidak berlebihan jika data menunjukkan bahwa partisipan partai politik – dituturkan “sama sekali tidak bermoral”. Rakyat hanya dimobilisasi dengan uang dan harta benda murahan (sembako). Memang diakui sendiri oleh rakyat yang tergolong awam piranti mobilisasi tersebut dibutuhkan. Rakyat juga mengakui bahwa betapa senang jika Pemilu bisa dilakukan ulang karena akan mendapatkan uang dan sembako lagi – apalagi kondisi ekonomi saat ini sangat sulit.
Argumentasi berdasar analisis data sangat rasional karena diera demokrasi dengan luap gembira partai massa seperti sekarang calon eksekutif maupun legislatif hanya butuh perolehan suara. Tidak jarang orang yang terkenal agamis dalam keseharian tidak malu membeli suara dan pindah daerah pemilihan. Pembelian pertama berhasil, berlanjut membeli lagi suara puluhan juta dan dapat lagi melenggang menjadi anggota legislatif.
Harapannya musyawarah yang diwakili Utusan Golongan dan Partai Politik Profesi seluruh aspirasi masyarakat dapat diproses di dalam mekanisme mesin politik sampai terjadi kesepakatan. Kesepakatan dapat berbentuk rangkaian peraturan perundang-undangan ataupun kebijaksanaan pemerintah yang mewujudkan nilai Pancasila. Hal inilah wujud pesan generasi tokoh pendiri bangsa dalam Kabinet Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) – di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno. Secara akademik di depan juga sudah disampaikan Yamin tentang penggolongan profesi. Di dalam perspektif politik disebut dengan “Revolusi Golongan Fungsional”. Penyebutan ini mewakili semangat zamannya karena masa itu revolusi sangat dibutuhkan dan kinipun revolusi partai politik juga keniscayaan.
Golongan Fungsional/ Golongan Karya (Golkar) dalam hasil riset ini diinovasi dengan Partai Politik Profesi atau Partai Politik Hikmatokrasi dengan harapan keretakan hubungan sosial disaat Pemilu dapat diminimalisasi dan biaya pelaksanaannya dapat ditekan secara minimal. Hikmatokrasi sebagai perwujudan Moral Pancasila di dalam Sistem Partai Politik Indonesia memiliki daya tawar sangkil mangkus dengan argumentasi sebagai berikut;
1. Pemilu dilaksanakan dengan sistem perwakilan ketika memilih kepala daerah hingga presiden didahului dengan musyawarah mufakat diantara elit partai profesi dengan Utusan Golongan.
2. Setiap partai politik diharapkan mengajukan calon presiden dan wakil presiden bahkan dapat dengan calon para menterinya.
3. Kampanye lebih berorientasi pada Rencana Strategis dan Program yang sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia.
4. Keanggotaan partai politik profesional tetap dan jika pindah partai karena urgensi profesi dalam tenggang waktu dua (2) tahun minimal baru dapat dijadikan pengurus partai.
5. Kampanye lebih dianjurkan di lembaga-lembaga pendidikan, tempat ibadah dan prasarana umum lainnya serta tidak dibenarkan adanya arak-arakkan.
6. Setiap yang terpilih menjadi kepala daerah atau presiden dan wakil presiden wajib meninggalkan partai politik sampai batas waktu pengabdiannya.
7. Tidak dibenarkan pejabat berhenti di tengah pengabdian karena akan mengikuti kontestasi politik – jadi wajib memenuhi sumpahnya sesuai dengan ketentuan tetap, bukan dibuat secara tentatif.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis data di muka simpulan hasil penelitiannya yaitu;
1. Masyarakat sudah jenuh dengan partai massa model demokrasi yang hanya digunakan elit untuk mendulang suara guna meraih tahta dan menambah/ menumpuk harta benda.
2. Prediksi Sukarno sejak sebelum kemerdekaan hingga kini terbukti bahwa dari Golkar/ Golongan Fungsional yang kami inovasi menjadi Partai Profesi Hikmatokrasi dibutuhkan masyarakat. Hal ini dikuatkan dengan temuan nyata di lapangan.
3. Masyarakat – setidaknya lewat informan yang diwawancarai mendalam sangat setuju dan berharap lahirnya partai politik professional yang tidak mencabik-cabik masyarakat dan menghargai harkat martabat rakyat.
4. Penggolongan anggota partai sebagaimana dalam distem Hikmatokrasi dapat diprediksi akan meningkatkan kualitas moral Pancasila.
5. Penggolongan anggota partai sebagaimana dalam distem Hikmatokrasi akan mewujudkan cita-cita para tokoh pendiri Indonesia sesuai Pancasila.
6. Meninggalkan demokrasi liberalisme kapitalisme adalah keniscayaan karena jelas-jelas merusak harkat martabat rakyat (bangsa) dan tak membatasi lahirnya partai.
7. Di dalam demokrasi, liberalisme dan kapitalisme - elit politik yang berkiprah disebut oleh peneliti sebagai parolisme (bergerak dan menggerakkan orang/ massa dengan uang/ harta benda) sangat bertentangan harkat dan martabat rakyat yang sangat cinta Pancasila.
DAFTAR PUSAKA
Almond, Gabriel A. dan Sidney Verba (1984). Budaya Politik: Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara. Bentang Budaya, Yogyakarta.
Asy-Syawi, Taufiq (1997), Syura Bukan Demokrasi, Penterjemah, Djamaluddin Z.S., Gema Insani, Jakarta.
Bertens, K. (2007). Keprihatinan Moral, PT. Kanisius, Yogyakarta.
Boileau, Julian M. (1983). Golkar Functional Group Politics In Indonesia. Centre For Strategic And Internasional Studies, Jakarta.
Easton, David A. (1967). The Political System. Alfred A. Knopt.Inc.
Indarwanto. (1998). Kontribusi Pranata Sosial Dalam Formulasi Kebijakan Jaringan Irigasi. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang
Indarwanto. (2016). Teori Administrasi dan Birokrasi dalam Perspektif Ekonomi Politik. Taroda, Malang.
Indarwanto (2025). Hikmatologi Kehidupan: Dari Kedokteran Nabi Hingga Filsafat dan Ideologi Politik, Jilid 1 - 13, Malang: CV Thiza Paramadina, Malang.
Indarwanto (2025). Hikmatologi Kehidupan: Syair Berpikir Dengan Hati, Sapdana The Power Of Penggalih, Jilid 1- 20, CV Thiza Paramadina, Malang.
Klingemann, Hans-Dieter, Richard I. Hofferbert dan Ian Budge. (2000). Partai, Kebijakan & Demokrasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Latif, Yudi. (2014). Mata Air Keteladanan Pancasila Dalam Perbuatan. Mizan, Jakarta.
Magnis-Suseno, Franz. (1994). Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Miles, Matthew B. dan A. Michael, Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia Press. Jakarta.
Muhadjir, Noeng. (1996). Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi III. PT. Bayu Indra Grafika. Yogyakarta.
Nichols, Tom (2018). Matinya Kepakaran, PT.Grafika Mardi Yuana, Bogor.
Plato. (2002). Republik. Bentang Budaya. Yogyakarta.
Priyono. (1959). Pancasila dan Moral Nasional dalam Pedoman Untuk Melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat, Jilid II. Permata, Surabaya
Reysyahri, Muhammad M (2013). Ensiklopedia Mizanul Hikmah, Jilid, 1- 4. Nur Al-Huda, Jakarta.
Sa’id, Muhammad, (1961). Pedoman Untuk Melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat, Jilid I-II. Permata Surabaya.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Thompson, Dennis F. (2000). Etika Politik Pejabat Negara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Yamin, Muhammad. (1959). Tinjuan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional.
DOKUMENTASI
Sekretariat Jenderal MPR- RI, (2000), Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta.
(dikirim ke Sekretaris Dekanat FISIP UB/ email: baysaputro@u.ac.id, 06/08/25)



