Saran dan Masukan untuk Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga UU Polri
# *Saran dan Masukan untuk Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga UU Polri*
Setelah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut beberapa saran dan masukan yang dapat dipertimbangkan:
## Terkait Perluasan Wilayah Hukum Polri
- Diperlukan penjelasan lebih detail tentang mekanisme koordinasi Polri dengan instansi lain (TNI AL, Bakamla, dll) dalam menangani kasus di wilayah yurisdiksi seperti zona ekonomi eksklusif.
- Perlu penegasan batasan kewenangan Polri di ruang siber untuk menghindari tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BSSN dan Kemenkominfo.
## Penguatan Fungsi Intelkam
- Perlu diatur mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap aktivitas Intelkam untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Dibutuhkan ketentuan yang jelas tentang batasan dan prosedur dalam pengumpulan informasi dan bahan keterangan untuk menjamin perlindungan privasi warga negara.
## Keadilan Restoratif
- Sebaiknya diperinci kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif.
- Perlu standarisasi prosedur implementasi Keadilan Restoratif agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dan penerapan di berbagai wilayah.
## Jabatan Fungsional Penyidik
- Perlu diatur mekanisme promosi, jenjang karier, dan evaluasi kinerja untuk jabatan fungsional Penyidik.
- Diperlukan ketentuan transisi bagi Penyidik yang sudah ada sebelum berlakunya undang-undang ini.
## Perpanjangan Usia Pensiun
- Sebaiknya ditetapkan kriteria yang objektif dan terukur untuk menentukan "keahlian khusus" yang memungkinkan perpanjangan usia pensiun hingga 62 tahun.
- Perlu diatur prosedur yang transparan dalam proses perpanjangan usia pensiun untuk menghindari subjektivitas.
## Kewenangan di Ruang Siber
- Perlu diatur lebih detail tentang prosedur, batasan, dan mekanisme pengawasan dalam melakukan "penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber".
- Diperlukan pengaturan untuk menjamin bahwa tindakan tersebut tidak melanggar kebebasan berekspresi dan hak digital warga negara.
## Aspek Teknis Perundang-undangan
- Beberapa definisi dalam Pasal 1 perlu diperjelas, khususnya definisi "Ruang Siber" yang masih terlalu luas.
- Ketentuan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut ke Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kepolisian sebaiknya diberi batasan waktu pembentukannya.
## Pengawasan dan Akuntabilitas
- Perlu penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional dalam pengawasan kinerja Polri, terutama terkait kewenangan baru yang diberikan.
- Perlu pengaturan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih efektif dan transparan terkait tindakan Polri.
## Perlindungan HAM
- Perlu penegasan komitmen perlindungan HAM dalam setiap kewenangan baru yang diberikan, khususnya terkait dengan kewenangan Intelkam dan penanganan di ruang siber.
- Sebaiknya ada klausul yang mewajibkan pelatihan HAM bagi anggota Polri, terutama yang bertugas di bidang intelijen dan siber.
## Implementasi
- Sebaiknya dilakukan kajian dampak regulasi (regulatory impact assessment) untuk memastikan implementasi yang efektif.
- Perlu dipertimbangkan aspek anggaran dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi kewenangan baru Polri.
Dengan mempertimbangkan saran-saran di atas, diharapkan RUU Perubahan Ketiga UU Polri dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik bagi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat di era modern, sambil tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Citations:
[1] BERSIH-RUU-PERUBAHAN-KETIGA-UU-POLRI-22052024-revisi.pdf https://ppl-ai-file-upload.s3.amazonaws.com/web/direct-files/42162317/7996d83d-fff9-46dc-bcbd-36542844cf8a/BERSIH-RUU-PERUBAHAN-KETIGA-UU-POLRI-22052024-revisi.pdf
Dirilis ulang oleh POINT Consultant