Setelah 64 Tahun Konvensi Internasional Melarang Kepemilikan Narkotika
Oleh : Komjen pol pur Anang Iskandar
https://www.instagram.com/p/DHLa9NzTw_E/?igsh=MTVrcDQ1ZGN0M2kycA==
Setelah 64 tahun konvensi internasional melarang kepemilikan narkotika, baik untuk dikonsumsi maupun untuk diperjualbelikan, dapat disimpulkan bahwa ada sejumlah negara yang kebijakan penanggulangan masalah narkotikanya efektif dan efisien. Ada pula negara yang penanggulangan masalah narkotikanya tidak efektif dan juga tidak efisien. Negara yang penanggulangannya efektif dan efisien pada dasarnya angka prevalensi penyalahgunaan rendah sehingga peredaran gelap narkotikanya juga rendah.
Ada teori mengenai prevalensi penyalahgunaan narkotika, salah satu hipotesis menyatakan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika (drug user) lebih rendah, lebih efektif dan lebih efisien bila penyalah guna narkotika ditanggulangi secara non pidana/medis bila dibandingkan ditanggulangi secara pidana.
Negara yang menerapkan kebijakan keras secara pidana terhadap penyalahguna narkotika adalah Amerika, China, India, Brasil, Rusia dan Indonesia dimana negara negara tersebut justru prevalensi penyalahgunaan narkotikanya tertinggi. Penyalahgunaan narkotika di Amerika masuk dalam yuridiksi hukum pidana, disana penyalah guna narkotika ditindak secara tegas. Apa yang terjadi ? Prevalesi penyalah guna di Amerika rangking pertama di dunia dan negara tersebut menjadi pasar yang menarik bagi penyelundup narkotika.
The best practice penanggulangan masalah narkotika dimulai dari pemilihan kebijakan hukum yang tepat yaitu kebijakan hukum dengan menempatkan penyalahguna narkotika dalam yuridiksi hukum administrasi, seperti dilakukan oleh negara negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Penanggulangannya mengutamakan pendekatan medis dan bila penyalah guna narkotika melanggar hukum maka hukumannya berupa hukuman alternatif yaitu menjalani rehabilitasi bukan hukuman administrasi.
Kebijakan hukum tersebut menempatkan negara negara Uni eropa sebagai negara yang prevalensi penyalah gunanya rendah demikian pula peredaran gelap narkotikanya.
https://www.instagram.com/p/DHLa9NzTw_E/?igsh=MTVrcDQ1ZGN0M2kycA==
Dirilis ulang oleh POINT Consultant