SKANDAL BRIN !! REZIM SWASTANISASI FASILITAS RISET & PENGUSIRAN PAHLAWAN SAINS DI BULAN SUCI !!
(Membongkar Kebusukan Sistemik yang Mengancam Masa Depan Teknologi Indonesia !!)
*SKANDAL BRIN‼️ REZIM SWASTANISASI FASILITAS RISET & PENGUSIRAN PAHLAWAN SAINS DI BULAN SUCI.*‼️
*(Membongkar Kebusukan Sistemik yang Mengancam Masa Depan Teknologi Indonesia.‼️)*
*Leadership BRIN:* Dari Rumah Dinas Ke Lapangan Golf, Dari Laboratorium Ke Mal Mewah.‼️
Di tengah Bulan Ramadan 1446 H yang suci, pemerintah justru menghujani ratusan periset BRIN dengan *"ta’jil busuk"* berupa pengusiran paksa dari rumah dinas dan laboratorium riset.‼️
*Kebijakan biadab ini diperkuat oleh PMK 40/2024 yang menjadi senjata untuk merampas aset negara dan mengubur mimpi Indonesia sebagai raksasa teknologi global.*
Lahan strategis PUSPIPTEK Serpong—warisan BJ Habibie—akan dihancurkan demi proyek mall, perkantoran elit, atau lapangan golf.‼️
*Fakta Miris Yang Membuat Negeri Ini Merintih:*
1. Nota Dinas Pengosongan Berdarah - Dingin (27 Februari 2025):
- Periset dipaksa keluar sebelum 14 Maret 2025 (hari ke-14 Ramadan) tanpa bansos atau solusi hunian, padahal bulan puasa.‼️
- Keluarga terpapar stres mencari tempat tinggal dadakan.
- Kompensasi, meski rumah dinas dirawat puluhan tahun dengan dana pribadi.
- Transparansi: Siapa dalang alih fungsi BMN? Mengapa tidak ada pertanggungjawaban publik?
2. PMK 40/2024: Senjata Pemusnah Massal Sains Indonesia!
Diduga melanggar:
- UU No. 31/1999 (Tipikor): Indikasi korupsi dalam pengalihan aset.
- UU No. 17/2003 (Keuangan Negara): Penyimpangan pengelolaan BMN.
- PP No. 27/2014 (Pengelolaan BMN): Penyewaan aset negara ke swasta dengan harga murah, negara cuma dapat remah-remah "upeti".
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penetapan Status Rumah Negara, hingga saat ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum memenuhi kewajiban administratif untuk mendaftarkan aset rumah negara ke Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (tanpa memiliki Surat Keputusan Bersama Pendaftaran Rumah Negara/SKBPRN dan Hak DNo/HDNo) serta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, prosedur penetapan status rumah negara yang dilaksanakan BRIN tidak memiliki dasar hukum yang sah (legal standing), karena tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.
- Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
- ternyata belum terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Swastanisasi gaya mafia: Lab dan rumah dinas diserahkan ke konglomerat, sementara periset diusir seperti sampah!
3. Dampak yang Akan Mengguncang Masa Depan Bangsa:
- Laboratorium internasional dihancurkan—dengan dihentikannya puluhan laboratorium terakreditasi KAN, riset Hankam & Kebencanaan terancam bubar!
- Brain drain massal: Ilmuwan top Indonesia kabur ke luar negeri, dihargai di sana tapi dihinakan di negeri sendiri!
- Indonesia Emas 2045? Hanya jadi mimpi kosong!
Skandal Tambahan: BRIN Sebagai "Tukang Bungkam" Kritik!
(Sumber: CNN Indonesia, Tempo)
1. Pembungkaman Kebebasan Berekspresi: Peneliti BRIN diancam sanksi (pemotongan tunjangan hingga pemecatan) jika berani bocorkan kebobrokan ke media (CNN Indonesia, 2023). Ini diduga melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat!
2. Majelis Etik Palsu: Kritikus BRIN diinterogasi oleh "majelis etik" yang diduga hanya alat untuk mengintimidasi peneliti (Tempo, 2023). Praktik ini beraroma penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor!
3. Mafia Proyek di Balik Alih Fungsi BMN:
- Penyalahgunaan wewenang pejabat (HukumOnline, 2023) terlihat dari minimnya kajian hukum dan akuntabilitas. Ada apa dengan oknum di Kemenkeu dan BRIN?
*Tuntutan Urgen Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) RI:*
1. Batalkan PMK 40/2024 dan selamatkan BMN riset dari cengkeraman swasta dan asing!
2. Audit Foremsik Total untuk mengungkap mafia proyek di balik alih fungsi BMN sejak 2022!
3. ADILI pejabat yang diduga korup dengan jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 23 PP 27/2014. Ingat! Korupsi tidak hanya memperkaya diri sendiri, tapi juga keuntungan bagi pihak lain!
4. Reshuffle Pimpinan BRIN: Ganti SELURUH pimpinan yang gagal dengan figur pro-sains dan anti-korupsi!
*Pesan:*
- "Ini bukan efisiensi, tapi pembunuhan berencana* terhadap sains Indonesia!", Periset Senior BRIN
- "Kami diusir seperti tikus, sementara lahan warisan Habibie disulap jadi lapangan golf untuk para konglomerat!", Ahli Peneliti Utama
- "Jika lab dihancurkan, lalu apa bedanya BRIN dengan preman pasar?", Koalisi Masyarakat Sipil
*Pertanyaan Yang Harus Dijawab Pemerintah:*
- Apakah ini reformasi birokrasi atau pengkhianatan terhadap konstitusi? (Pasal 31 UUD 1945: Negara wajib memajukan ilmu pengetahuan!)
- Mengapa pejabat yang diduga korupsi masih bebas? Apakah ada mafia politik yang melindungi?
- Akankah pimpinan BRIN akan terus dilindungi untuk terus melakukan abuse of power?
- Mana bukti janji 'Indonesia Maju 2045' jika aset riset dijadikan mal?
- Bagaimana mungkin pengusiran paksa di bulan Ramadan tidak melanggar HAM dan norma keadilan?
*SERUAN AKHIR:*
#SwastanisasiMembunuhMasaDepan
#BRINKorupsiIlmuPengetahuan
#GanyangPMK40
WALLĀHU A’LAM BISH-SHAWĀB.
Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) RI
*SEBAR SEKARANG* Jangan biarkan sains Indonesia mati di tangan mafia! 🚨🔥
*Catatan Hukum:*
- Pasal 28 UUD 1945: Kebebasan berekspresi terancam oleh ancaman sanksi ke peneliti.
- Pasal 31 UUD 1945: Negara gagal memenuhi kewajiban memajukan iptek.
- UU No. 31/1999 (Tipikor): Indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan aset negara.
- PP No. 27/2014: Pelanggaran tata kelola BMN dengan alih fungsi tanpa dasar ilmiah.
Narasi ini dibuat untuk membuka mata publik, bukan sebagai fakta final, melainkan sebagai kritik berbasis bukti dan analisis hukum. Bantu kami menegakan kebenaran dan menghancurkan ke zoliman dengan mengisi petisi pada link berikut: https://chng.it/jh5sTfsmpq.
#repost #puspitek #BRIN #pengusiranpaksa #selamatkanwarisanhabibie #pictureoftheday