UPAYA HUKUM KETIKA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) WANPRESTASI
*PENCERAHAN HUKUM*
*UPAYA HUKUM KETIKA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) WANPRESTASI*
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya simpan pinjam. Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan PP 9 Tahun 19995)
Tanggungjawab Koperasi atas dana yang diberikan oleh anggota maupun non-anggota :
1. Koperasi bertanggung jawab mengembalikan simpanan yang berbentuk tabungan atau simpanan berjangka milik anggotanya atau calon anggota sekalipun koperasi menderita kerugian, sementara hal itu tidak dilakukan terhadap simpanan wajib dan pokok, karena kedua simpanan ini merupakan bagian risk equity yaitu modal yang beresiko menanggung kerugian koperasi.
2. Koperasi bertanggung jawab membayar bunga terhadap pemilik tabungan atau simpanan berjangka sekalipun koperasi menderita kerugian, namun koperasi tidak bertanggung jawab membayar sisa hasil usaha kepada pemilik simpanan pokok dan wajib jika koperasi mederita kerugian.
Upaya Hukum yang dapat dilakukan kreditur apabila Koperasi (Debitur) Gagal Bayar:
1. Mengajukan Kepailitan -PKPU (UU 37 Tahu. 2004
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan ( KUH Perdata
3. Membuat Laporan Pidana apabila adanya dugaan tindak pidana ( KUHP, UU TPPU)
Jakarta, 10 Maret 2025
T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui :
WA : 0852-1972-3695
Email: info.tsplawfirm@gmail.com
Ditulis ulang oleh POINT Consultant