PANDUAN TEKNIS PENDIRIAN DAN DIGITALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH
(KOPDESA Tumbuh & Sejahtera Bersama)
Panduan pendirian dan digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) meliputi tahapan mulai dari musyawarah desa, pembentukan kepengurusan, pembuatan akta notaris, pengurusan legalitas, hingga digitalisasi. Digitalisasi mencakup penggunaan software pengelolaan koperasi dan pelatihan terkait.
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
1. Musyawarah Desa (Pra-Pendirian)
Forum untuk membahas rencana pendirian Kopdes, melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan calon anggota.
2. Pembentukan Struktur dan Penyusunan AD/ART
Pembentukan kepengurusan koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas) dan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Pembuatan Akta Notaris
Pembuatan akta pendirian koperasi melalui notaris, Kopdes membantu proses administrasi.
4. Pengurusan Legalitas (AHU, NPWP, NIK, dan NIB)
Pengurusan AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, NIK, dan NIB.
5. Digitalisasi Koperasi
Implementasi sistem digital untuk pengelolaan koperasi, termasuk software, pelatihan, dan pendampingan.
Digitalisasi Koperasi
- Penggunaan Software
Memanfaatkan software pengelolaan koperasi untuk efisiensi administrasi, akuntansi, dan laporan keuangan.
- Pelatihan dan Pendampingan
Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus dan anggota terkait penggunaan sistem digital.
Contoh Nama Koperasi :
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]" atau "Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]".
Tujuan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Memperkuat perekonomian desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Model Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Pendirian Koperasi Baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Untuk koperasi yang aktif dan sehat.
- Revitalisasi Koperasi: Untuk koperasi yang kurang aktif atau lemah.

